| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-668 /L.1.20/Enz.2/04/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102040702980002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Perapat Hilir
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 28 Mei 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Perapat Hilir, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 27 April 2026 s/d tangal 16 April 2026
|
C. Dakwaan
PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di tanah lapang depan rumah milik saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi saudara ALDI (DPO) melalui telepon untuk menanyakan apakah saudara ALDI memiliki narkotika jenis sabu, lalu saudara ALDI menjawab bahwa dia memiliki narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menanyakan kapan saudara ALDI datang ke kutacane, lalu saudara ALDI menjawab dengan mengatakan bahwa saudara ALDI akan memberikan kabar kepada terdakwa apabila saudara ALDI telah sampai di kutacane. Setelah itu pada hari minggu tanggal 23 November 2025, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saudara ALDI dan disuruh untuk menemui saudara ALDI di desa lawe rutung kec. lawe bulan kab. Aceh tenggara tepatnya di Pajak Pagi. Kemudian terdakwa menemui saudara ALDI di desa lawe rutung kec. lawe bulan kab. Aceh tenggara tepatnya di Pajak Pagi, lalu saudara ALDI memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening yang berisikan 5 (lima) SAK atau 25 (gram) narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa di desa prapat hilir, kec. Babussalam Kab. Aceh tenggara dan langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket narkotika dengan jumlah yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, lalu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal di Belakang rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan narkotika tersebut kepada saudara ALDI sejumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) melalui transfer ke nomor rekening saudara ALDI. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi dari rumah terdakwa ke rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN di desa Perapat Hilir, Kec Babussalam, Kab. Aceh tenggara, setelah sampai di depan rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, terdakwa melihat saksi KHAIRUDDIN sedang berdiri didepan rumah nya, lalu terdakwa mengajak saksi KHAIRUDDIN menuju tanah lapang di depan rumah saksi KHAIRUDDIN dan memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening yang biasa disebut dengan 2 (dua) Ji atau 2 (dua) Gram kepada saksi KHAIRUDDIN Alias ER untuk dijual kembali oleh saksi KHAIRUDDIN. Kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.20 WIB, tardakwa keluar dari rumah terdakwa dan pergi menuju rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER, lalu terdakwa melihat saksi KHAIRUDDIN Alias ER sedang duduk didepan rumahnya, lalu terdakwa ikut duduk di depan rumah tersebut. Beberapa saat kemudian saksi AZHARI KASNAMI dan saksi AGUS SETIA NUGROHO yang merupakan anggota kepolisian mendatangi terdakwa dan saksi KHAIRUDDIN, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan uang senilai Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu). Setelah itu saksi AZHARI KASNAMI memanggil perangkat desa untuk mendampingi saksi AZHARI KASNAMI dan saksi AGUS SETIA NUGROHO melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER, lalu saksi AZHARI KASNAMI dan saksi AGUS SETIA NUGROHO melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 14 (Empat Belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat Brutto 2,63 (Dua koma enam puluh tiga) Gram terletak diatas lantai, kemudian saksi KHAIRUDIN mengakatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa dan hendak jualkan oleh saksi KHAIRUDDIN Alias ER. Kemudian terdakwa juga mengakui keterangan saksi KHAIRUDDIN Alias ER tersebut, lalu terdakwa bersama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER berserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/61048/Narkoba/I/2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.
(Dipergunakan juga dalam perkara atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN)
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 440/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN dan BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di desa Perapat Hilir kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di depan rumah milik saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa perapat hilir kec. babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya dirumah saksi KHAIRUDDIN Alias ERKHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI mendalami informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI pergi menuju rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER di desa perapat hilir kec. babussalam kab. Aceh tenggara, lalu saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI melihat saksi KHAIRUDDIN Alias ER dan Terdakwa sedang duduk diatas lantai depan rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER, lalu saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI mendatangi saksi KHAIRUDDIN Alias ER dan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi KHAIRUDDIN Alias ER dan Terdakwa, namun para saksi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan hanya menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dari dalam kantong celana Terdakwa, setelah itu saksi AZHARI KASNAMI memanggil perangkat desa untuk mendampingi saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI melakukan penggeledahan, setelah perangkat desa datang, saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI didampingi oleh perangkat desa masuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal saksi KHAIRUDDIN Alias ER dan menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat Brutto, 2,63 (Dua koma enam puluh tiga) gram terletak diatas lantai di samping dispenser, kemudian saksi KHAIRUDDIN Alias ER mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah dalam kekuasaannya dan diperoleh dari Terdakwa, kemudian Terdakwa membenarkan keterangan tersebut, kemudian saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI langsung membawa saksi KHAIRUDDIN Alias ER dan Terdakwa beserta barang bukti ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/61048/Narkoba/I/2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.
(Dipergunakan juga dalam perkara atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 440/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN dan BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 07 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981028 202404 1002

ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.
Jaksa Pratama / 199204092015022002
PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H.
Jaksa Pratama/ 198712272015021001
|