Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
KAIRAN BILLI SATRIO Alias SATRIO Bin PAERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/L.1.20.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAIRAN BILLI SATRIO Alias SATRIO Bin PAERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1392/L.1.20/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

KAIRAN BILLI SATRIO Als SATRIO Bin PAERAN

No. NIK

:

1102081404050001

Tempat lahir

:

Kuta Galuh

Umur/ tanggal lahir

:

20 Tahun / 14 April 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Kuta Galuh Asli Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap I
  • Perpanjangan oleh KPN Tahap II

:

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025

Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juni 2025 di Lapas Kelas II.B Kuatacane;

Sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;

Sejak tanggal 06 September 2025 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025  di Rutan Polres Aceh Tenggara.

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 03 Oktober 2025 s/d Tanggal 22 Oktober                   2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa KAIRAN BILLI STRIO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Rumah Saksi Agus yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, pergi menujun ke desa perapat hulu kec. babussalam kab. aceh tenggara, tepatnya dirumah Saksi AGUS, setelah sampai, Terdakwa melihat Saksi AGUS sedang tidur, Lalu Terdakwa pun duduk-duduk dirumah Saksi AGUS, Setelah sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa pun pergi lagi ke menuju salon, setelah sampai Terdakwa duduk-duduk di salon bencong tersebut, lalu pada pukul 13.30 wib, Terdakwa pergi lagi ke rumah Saksi AGUS setelah sampai Terdakwa tidak melihat Saksi AGUS berada dirumah nya, lalu Terdakwa pun pergi ke pinggir kali alas atau sungai dan melihat sdra ITONG, sedang menjaga Kerbau, lalu Terdakwa ikut duduk bersama sdra ITONG sambil menjaga kerbau, kemudian sekira pukul 14.00 wib tiba-tiba datang Saksi AGUS  mengatakan “TONG PINJAM KACA MU LU”, Lalu sdra ITONG menjawab “ ADA, TUNGGU DULU KU AMBIL”, lalu sdra ITONG mengambil alat hisap sabu atau bong, dari semak-semak pinggir sungai, kemudian Saksi AGUS melipat kan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu membakar tengah nya, sehingga 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut terbelah menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, kemudian Saksi AGUS meletakkan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut diatas tanah, lalu 1 (satu) bungkus lagi dimasukkan oleh Saksi AGUS kedalam kaca pirex atau bong, kemudian Saksi AGUS menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Sdra ITONG menghisap sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu yang terakhir Terdakwa menghisap 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa menbongkar alat hisap sabu tersebut, kemudian kaca pirex nya Terdakwa berikan Sdra ITONG, Setelah itu Saksi AGUS langsung pergi, lalu sekira 10 menit kemudian Terdakwa pun pergi ke salon tersebut,
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi AGUS setelah sampai Terdawka langsung tidur diruang tamu, kemudian sekira pukul 16.30 wib, tiba-tiba ada petugas membangun kan Terdakwa sedang tidur dengan mengatakan “ BANGUN, BANGUN” lalu Terdawka mengatakan “ADA APA PAK” kemudian petugas memperlihatkan kedua tangan nya ,melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu petugas menanyakan “MANA AGUS” kemudian Terdakwa menjawab “GAK TAU SAYA PAK”, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah Saksi AGUS, kemudian tiba-tiba Saksi AGUS keluar dari dalam kamar nya, Kemudian petugas memborgol tangan Terdakwa dan tangan Terdakwa, lalu petugas membawa masuk kedalam mobil, setelah didalam mobil petugas menanyakan kepada saya”KAU KENAL ITU” Sambil menunjukkan tersangka YANTI, Lalu Terdakwa menjawab “TIDAK KENAL PAK” setelah itu petugas menanyakan kepada Saksi Agus  dan Saksi AGUS menjnawab “ KENAL PAK” kemudian petugas menayakan lagi kepada Saksi AGUS “ SAMA DIA KAU KASIHKAN SABU TADI” lalu Saksi AGUS menajwab “YA PAK”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi AGUS Dan Saksi YANTI berserta barang bukti narkotika jenis sabu di bawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pengusutan lebih lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa KAIRAN BILLI STRIO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 juni 2025 sekira pukul 15:30 wib, Saksi Warhamni dan Saksi Mursaidi menerima informasi bahwa di Desa perapat Hulu atau tepatnya di pajak hewan kec. Babussalam kab. Aceh tenggara ada transaksi jual beli sabu, menanggapi informasi tersebut sehingga Para Saksi menuju ke lokasi dan melihat seorang perempuan dipinggir jalan, merasa curiga sehingga Para saksi mendekati saksi NANDE, pada saat Para saksi mendekati maka saksi NANDE memasukkan sesuatu kedalam mulut nya, sehingga Para saksi langsung memegang lehernya sehingga yang didalam mulut keluar  yaitu 1 bungkus yang di duga narkotika jenis sabu , kemudian Para saksi menanyakan dari mana saksi NANDE membeli sabu tersebut maka Saksi Agus mengatakan bahwa saksi NANDE membeli sabu tersebut dari Saksi Agus , sehingga Para saksi langsung mencari dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa di rumash nya pada saat penangkapan terhadap Terdakwa para saksi juga turut serta menangkap Terdakwa yang mana pengakuan Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu yag saksi NANDE Agus beli 1 (satu) bungkus dan di bagi menjadi 2 (dua) yang 1 (satu) bungkus di berikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) bungkus lagi di gunakan saksi NANDE dan Terdakwa bersamaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa  Polres Aceh Tenggara dan di serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk di mintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa KAIRAN BILLI STRIO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Pinggir Sungai Kali Alas yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wib tiba-tiba datang Saksi AGUS  mengatakan “TONG PINJAM KACA MU LU”, Lalu sdra ITONG menjawab “ ADA, TUNGGU DULU KU AMBIL”, lalu sdra ITONG mengambil alat hisap sabu atau bong, dari semak-semak pinggir sungai, kemudian Saksi AGUS melipat kan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu membakar tengah nya, sehingga 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut terbelah menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, kemudian Saksi AGUS meletakkan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut diatas tanah, lalu 1 (satu) bungkus lagi dimasukkan oleh Saksi AGUS kedalam kaca pirex atau bong, kemudian Saksi AGUS menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Sdra ITONG menghisap sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu yang terakhir Terdakwa menghisap 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa menbongkar alat hisap sabu tersebut, kemudian kaca pirex nya Terdakwa berikan Sdra ITONG, Setelah itu Saksi AGUS langsung pergi, lalu sekira 10 menit kemudian Terdakwa pun pergi ke salon tersebut,
  • Bahwa sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pergi menuju kerumah Saksi AGUS setelah sampai Terdawka langsung tidur diruang tamu, kemudian sekira pukul 16.30 wib, tiba-tiba ada petugas membangun kan Terdakwa sedang tidur dengan mengatakan “ BANGUN, BANGUN” lalu Terdawka mengatakan “ADA APA PAK” kemudian petugas memperlihatkan kedua tangan nya ,melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu petugas menanyakan “MANA AGUS” kemudian Terdakwa menjawab “GAK TAU SAYA PAK”, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah Saksi AGUS, kemudian tiba-tiba Saksi AGUS keluar dari dalam kamar nya, Kemudian petugas memborgol tangan Terdakwa dan tangan Terdakwa, lalu petugas membawa masuk kedalam mobil, setelah didalam mobil petugas menanyakan kepada saya”KAU KENAL ITU” Sambil menunjukkan tersangka YANTI, Lalu Terdakwa menjawab “TIDAK KENAL PAK” setelah itu petugas menanyakan kepada Saksi Agus  dan Saksi AGUS menjnawab “ KENAL PAK” kemudian petugas menayakan lagi kepada Saksi AGUS “ SAMA DIA KAU KASIHKAN SABU TADI” lalu Saksi AGUS menajwab “YA PAK”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi AGUS Dan Saksi YANTI berserta barang bukti narkotika jenis sabu di bawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pengusutan lebih lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

           Kutacane 03 Oktober 2025

 

 

 

 

 

 

logoEsign         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

logoEsign WAHYU FAHREZA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002

 

 

 

logoEsign AZIMU HALIM, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016

 

 

 

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya