| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn | 1.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn 2.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H. |
SATRIO Als YO Bin MUSTAFA KAMIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-981/L.1.20/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nama Terdakwa |
: |
SATRIO Alias YO Bin MUSTAFA KAMIL |
|
Nomor Identitas (NIK) |
: |
1102030111060001 |
|
Tempat lahir |
: |
Lawe Kihing |
|
Umur/ Tanggal Lahir |
: |
19 Tahun / 01 November 2006 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
Tempat tinggal |
: |
Desa Lawe Kihing, Kec. Bambel, Kab. Aceh Tenggara. |
|
Agama |
: |
Islam |
|
Pekerjaan |
: |
Belum/Tidak Bekerja (petugas SPBU) |
|
Pendidikan |
: |
SMP (tamat) |
- Status Penangkapan dan Penahanan ---------------------------------------------------------------
|
1. |
Penangkapan |
: |
Tanggal 22 Januari 2026. |
|
2. |
Penahanan |
|
|
|
|
Penyidik |
: |
Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026. |
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum |
: |
Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026. |
|
|
Penuntut Umum |
: |
Lapas, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026. |
|
|
Perpanjangan Oleh PN |
: |
Lapas, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026. |
- Dakwaan -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SATRIO Alias YO Bin MUSTAFA KAMIL secara bersama-sama dengan Saksi SYANDRADI BANGKO Alias ADI Bin Alm. AMRUN BANGKO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul
07.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Kuning, Kec. Bambel, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di SPBU PT. MULTI INDAH PERDANA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang bekerja sebagai petugas SPBU PT. MULTI INDAH PERDANA yang berada di Desa Kuning I, Kec. Bambel dan saat itu Terdakwa sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan melihat kedatangan Saksi SYANDRADI BANGKO (penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G M/T jenis mobil penumpang model minibus warna silver metalik dengan Nomor Polisi : BK 1412 HX dengan Nomor Rangka : MHFJW8EM9J2355966 dan Nomor Mesin : 1TRA-500524, lalu Terdakwa menghampiri Saksi SYANDRADI BANGKO yang tujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar, kemudian Terdakwa langsung mengambil nozle (alat ujung selang pada
pompa pengisian bahan bakar yang berfungsi menyalurkan BBM dari dispenser ke tangki kendaraan) dan langsung melakukan pengisian ke dalam tangki tambahan dengan kapasitas 300 (tiga ratus) Liter milik Saksi SYANDRADI BANGKO, sedangkan Saksi SYANDRADI BANGKO mengambil nozle lainnya yang kemudian diiskan Saksi SYANDRADI BANGKO seorang diri ke dalam 13 (tiga belas) buah jerigen berukuran masing-masing sejumlah 35 (tiga puluh lima) Liter setiap jerigennya yang sebelumnya telah di siapkan oleh Saksi SYANDRADI BANGKO di dalam mobil tersebut dan setelah pengisian tersebut total bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar yang diperoleh Saksi SYANDRADI BANGKO keseluruhan sejumlah 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Liter, lalu Saksi SYANDRADI BANGKO memberikan uang tip kepada Terdakwa yang telah membantu Saksi SYANDRADI BANGKO dalam pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas maksimum tanpa menggunakan barcode pengisian minyak sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung meninggalkan Saksi SYANDRADI BANGKO dan pergi kembali menuju pompa pengisian bahan bakar jenis Pertalite untuk melanjutkan pekerjaanya kembali, sedangkan Saksi SYANDRADI BANGKO langsung pergi yang tidak Terdakwa ketahui kemana. Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berhasil di amankan oleh beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Pihak Kepolisian dan langsung menghampiri Terdakwa serta melakukan introgasi dikarenakan telah melakukan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas maksimum tanpa menggunakan barcode pengisian minyak, lalu Terdakwa mengakui bahwasanya telah memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Saksi SYANDRADI BANGKO sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diluar uang Saksi SYANDRADI BANGKO untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut dan saat ditanyakan terkait izin Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin tersebut. Mendapati hal tersebut, Pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam hal melakukan kegiatan penjualan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang melebihi batas maksimal dengan total keseluruhan bahan bakar minyak subsidi jenis solar sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Liter kepada Saksi SYANDRADI BANGKO tersebut sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana keuntungan tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. NASRUN LUBIS, S.Sos., yang melakukan penitipan (Penyidik Polres Aceh Tenggara) dan oleh Sdr. LUKMAN SAHIDI yang menerima penitipan (Pengawas SPBU PT. YUSUF DESKY JAYA Nomor : 14246451) menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa lebih kurang 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Liter Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar yang di saksikan oleh Sdr. HABIB AMRULLAH PUTRA, S.H., dan Sdr. FAISAL RAJAD HUSEIN, S.H. (masing-masing selaku Penyidik Pembantu Polres Aceh Tenggara) (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. SYANDRADI BANGKO). -------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------
Kutacane, 11 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa / NIP. 19930921 201902 1 006
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199810282024041002

SURAT DAKWAAN