Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
2.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1190 /L.1.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
2MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI DAHMI, S.H.KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-669 /L.1.20/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102081802810001

Tempat lahir

:

Pasir Penjengakan

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 18 Februari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pasir Penjengakan, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 01 Maret  2026 s/d tanggal 30 Maret 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 27 April 2026 s/d tangal 16 mei 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di tanah lapang depan rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat tedakwa sedang berdiri di depan rumah terdakwa di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, saksi BURHAN HANAFI memanggil terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa  “ yang ini (sabu) sama paman saja” sambil mengambil narkotika jenis sabu dari rerumputan di tanah lapang di depan rumah terdakwa dan kemudian memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus untuk dijual kembali oleh terdakwa, lalu terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi kembali ke rumah terdakwa dan menaruh narkotika jenis sabu tersebut di dekat dispenser milik terdakwa di dalam rumah terdakwa dan terdakwa pergi keluar untuk bekerja menarik becak sewa. Kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali ke rumah setelah menarik becak sewa dan mulai membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan saksi BURHAN HANAFI tersebut menjadi paket-paket kecil sebanyak 13 (tiga) belas paket kecil sementara 1 (satu) bungkus lagi terdakwa biarkan saja, lalu terdakwa pergi ke belakang rumah terdakwa untuk menyimpan sabu di dalam lubang tanah dengan cara mengkorek tanah. Kemudian sekira kurang lebih pukul 09.00 WIB terdakwa  mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari  lobang tanah belakang rumah terdakwa dan menaruhnya dibawah dispenser di dalam rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.20 WIB pada saat terdakwa duduk di depan rumah terdakwa, saksi BURHAN HANAFI mendatangi terdakwa dan ikut duduk bersama terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI yang merupakan anggota kepolisian mendatangi terdakwa dan saksi BURHAN HANAFI lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah itu petugas memanggil perangkat desa untuk mendampingi saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 14 (Empat Belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat Brutto 2,63 (Dua koma enam puluh tiga) Gram terletak diatas lantai, kemudian terdakwa  mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi BURHAN HANAFI dan hendak jualkan  oleh terdakwa. Kemudian saksi BURHAN HANAFI juga mengakui keterangan terdakwa tersebut, lalu  terdakwa bersama saksi BURHAN HANAFI berserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/61048/Narkoba/I/2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.

(Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY)

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 440/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN dan BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------

ATAU

KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN pada hari pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di desa Perapat Hilir kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di depan rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di desa perapat hilir kec. babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya dirumah terdakwa KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI mendalami informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI pergi menuju kerumah terdakwa di desa perapat hilir kec. babussalam kab. Aceh tenggara, lalu saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI Melihat terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY sedang duduk diatas lantai depan rumah terdakwa, lalu saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI mendatangi terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI  lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI, namun para saksi tidak ditemukan barang bukti nakrotika jenis sabu, dan hanya menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dari dalam kantong celana Saksi BURHAN HANAFI, setelah itu AZHARI KASNAMI memanggil perangkat desa untuk mendampingi saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI melakukan penggeledahan, setelah perangkat desa datang, saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI didampingi oleh perangkat desa masuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwadan menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat Brutto, 2,63 (Dua koma enam puluh tiga) gram terletak diatas lantai disamping dispenser, kemudian terdakwa mengakui narkotika jenis sabu adalah dalam kekuasaannya dan diperoleh dari Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI, kemudian Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI membenarkan keterangan tersebut, kemudia saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI langsung membawa terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI beserta barang bukti ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/61048/Narkoba/I/2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.

(Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 440/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN dan BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

                Kutacane, 27 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG 

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961202202404100

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-669 /L.1.20/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102081802810001

Tempat lahir

:

Pasir Penjengakan

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 18 Februari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pasir Penjengakan, Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 01 Maret  2026 s/d tanggal 30 Maret 2026.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 27 April 2026 s/d tangal 16 mei 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 20.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di tanah lapang depan rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat tedakwa sedang berdiri di depan rumah terdakwa di Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara, saksi BURHAN HANAFI memanggil terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa  “ yang ini (sabu) sama paman saja” sambil mengambil narkotika jenis sabu dari rerumputan di tanah lapang di depan rumah terdakwa dan kemudian memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus untuk dijual kembali oleh terdakwa, lalu terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi kembali ke rumah terdakwa dan menaruh narkotika jenis sabu tersebut di dekat dispenser milik terdakwa di dalam rumah terdakwa dan terdakwa pergi keluar untuk bekerja menarik becak sewa. Kemudian pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali ke rumah setelah menarik becak sewa dan mulai membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan saksi BURHAN HANAFI tersebut menjadi paket-paket kecil sebanyak 13 (tiga) belas paket kecil sementara 1 (satu) bungkus lagi terdakwa biarkan saja, lalu terdakwa pergi ke belakang rumah terdakwa untuk menyimpan sabu di dalam lubang tanah dengan cara mengkorek tanah. Kemudian sekira kurang lebih pukul 09.00 WIB terdakwa  mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari  lobang tanah belakang rumah terdakwa dan menaruhnya dibawah dispenser di dalam rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.20 WIB pada saat terdakwa duduk di depan rumah terdakwa, saksi BURHAN HANAFI mendatangi terdakwa dan ikut duduk bersama terdakwa. Beberapa saat kemudian saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI yang merupakan anggota kepolisian mendatangi terdakwa dan saksi BURHAN HANAFI lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah itu petugas memanggil perangkat desa untuk mendampingi saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi KHAIRUDDIN Alias ER, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 14 (Empat Belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat Brutto 2,63 (Dua koma enam puluh tiga) Gram terletak diatas lantai, kemudian terdakwa  mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi BURHAN HANAFI dan hendak jualkan  oleh terdakwa. Kemudian saksi BURHAN HANAFI juga mengakui keterangan terdakwa tersebut, lalu  terdakwa bersama saksi BURHAN HANAFI berserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tenggara tepatnya diruangan Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/61048/Narkoba/I/2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.

(Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY)

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 440/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN dan BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------

ATAU

KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN pada hari pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di desa Perapat Hilir kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di depan rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi AGUS SETIA NUGROHO dan saksi AZHARI KASNAMI mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di desa perapat hilir kec. babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya dirumah terdakwa KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI mendalami informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI pergi menuju kerumah terdakwa di desa perapat hilir kec. babussalam kab. Aceh tenggara, lalu saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI Melihat terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY sedang duduk diatas lantai depan rumah terdakwa, lalu saksi AGUS SETIA NUGROHO bersama saksi AZHARI KASNAMI mendatangi terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI  lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI, namun para saksi tidak ditemukan barang bukti nakrotika jenis sabu, dan hanya menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) dari dalam kantong celana Saksi BURHAN HANAFI, setelah itu AZHARI KASNAMI memanggil perangkat desa untuk mendampingi saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI melakukan penggeledahan, setelah perangkat desa datang, saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI didampingi oleh perangkat desa masuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal terdakwadan menemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 14 (Empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat Brutto, 2,63 (Dua koma enam puluh tiga) gram terletak diatas lantai disamping dispenser, kemudian terdakwa mengakui narkotika jenis sabu adalah dalam kekuasaannya dan diperoleh dari Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI, kemudian Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI membenarkan keterangan tersebut, kemudia saksi AGUS SETIA NUGROHO dan  saksi AZHARI KASNAMI langsung membawa terdakwa dan Saksi BURHAN HANAFI Alias NAPI beserta barang bukti ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 001/61048/Narkoba/I/2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama Saksi KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.

(Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 440/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama KHAIRUDDIN Alias ER Bin Alm. SAHODIN dan BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dipergunakan juga dalam perkara atas nama BURHAN HANAFI Alias NAPI Bin Alm. SATUDIN DESKY)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

                Kutacane, 27 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG 

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961202202404100

 

Pihak Dipublikasikan Ya