Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Ktn 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
2.Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
3.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
SURYA LESMANA Als SURYA Bin Alm. HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-991/L.1.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
2Tirta Rizky Ramadhan, S.H.
3MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA LESMANA Als SURYA Bin Alm. HAMZAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-619/L.1.20.5/Eoh.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

SURYA LESMANA Als SURYA Bin Alm HAMZAH

Nomor Identitas (NIK)

:

1102040502780001

Tempat lahir

:

Muara Lawe Bulan

Umur/ Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 05 Februari 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Muara Lawe Bulan Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjut Tingkat Atas/Sederajat

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 17 Februari 2026.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 18 April 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026

 

C. Dakwaan

Bahwa Terdakwa SURYA LESMANA Als SURYA Bin Alm. HAMZAH pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Desa Muara Lawe Bulan, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanamengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

Bermula Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Muara Lawe Bulan Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara menuju ke pajak hewan dengan berjalan kaki. Kemudian setelah Terdakwa tiba di pajak hewan dan Terdakwa melihat tidak ada orang di tempat tersebut. Lalu Terdakwa mondar mandir di pajak hewan tersebut dan Terdakwa pergi ke arah jalan pulang ke rumah Terdakwa dan sekitar 100 (seratus) meter dari pajak hewan tersebut Terdakwa belok ke jalan rambat beton kemudian Terdakwa berjalan sekitar 20 meter dari jalan rambat beton tersebut dan Terdakwa melihat ke sebelah kanan terletak rumah Saksi SAODAH kemudian Terdakwa mendekati rumah tersebut dan Terdakwa mengintip dari depan rumah melihat kamar Saksi SAODAH terletak di bagian depan rumah dan melihat Saksi SAODAH sedang dalam keadaan tidur di dalam kamar tersebut. Terdakwa juga melihat handphone terletak di atas tempat tidur Saksi SAODAH tersebut.

     Setelah itu Terdakwa mengelilingi rumah Saksi SAODAH untuk mencari jalan masuk kedalam rumah tersebut dan pada saat Terdakwa ke arah samping di bagian sebelah kiri rumah tersebut Terdakwa melihat kayu tempelan seperti menutupi lubang kemudian Terdakwa mencongkel kayu tempelan tersebut dan melihat lobang yang berukuran sekitar 50 (lima puluh) cm yang mana lobang tersebut di tutup dengan mengunakan 2 (dua) lembar papan. Lalu Terdakwa mencongkel papan tersebut dengan menggunakan obeng dan setelah Terdakwa congkel papan tersebut kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah dan Terdakwa membuka pintu belakang rumah tersebut dan langsung menuju ke kamar Saksi SAODAH tersebut.

     Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi SAODAH yang mana pada itu pintu kamar Saksi SAODAH tidak ditutup sehingga Terdakwa dapat dengan mudah masuk ke kamar tersebut dan setelah Terdakwa berada di dalam kamar Saksi SAODAH Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit handphone yang terletak di samping bantal yang di gunakan untuk tidur oleh Saksi SAODAH yang mana masing-masing  Handphone tersebut sedang di cas kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut. Tidak lama kemudian Saksi SAODAH terbangun dan Terdakwa langsung lari menuju pintu belakang dan Terdakwa keluar dari pintu belakang lari menuju ke kebun jagung yang ada di belakang rumah Saksi SAODAH dan obeng yang Terdakwa gunakan tersebut terjatuh pada saat Terdakwa lari ke kebun jagung tersebut.

     Adapun Terhadap 2 (dua) Unit handphone milik Saksi SAODAH yang diambil oleh Terdakwa, menyuruh sdra TAKURIK (DPO) untuk menjualkan handphone tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk handphone merk OPPO A 16 Warna Perak Angkasa dengan IMEI I 867124056496375, IMEI II 867124056496367 dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 50 PRO Warna Titanium Grey dengan IMEI I 355353345343341, dan IMEI II 355353345343538.

     Bahwa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX HOT 50 PRO Warna Titanium Grey dijualkan kepada Saksi EKA sedangkan handphone merk OPPO tersebut Terdakwa tidak tahu kepada siapa dijualkan oleh sdra TAKURIK. Dan dari hasil penjualan handphone tersebut sdra TAKURIK ada mendapatkan upah yaitu senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit handphone tersebut dan karena di jual handphone tersebut 2 (dua) unit maka total yang di peroleh oleh sdra TAKURIK tersebut yaitu senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan keterangan Saksi SAODAH yang merupakan Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------

 

 

Kutacane, 20 April 2026

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981224 202404 1 001

 

 

 

 

 

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980721 202404 1 002

 

 

 

 

ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H., M.H.

Jaksa Pratama / NIP. 19920409 201502 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya