Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Ktn 1.Hendra Selian
2.Ny Kamiah
3.Ny Sahdiah
4.Fitri Selian
5.Gangga Azmi
Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hendra Selian
2Ny Kamiah
3Ny Sahdiah
4Fitri Selian
5Gangga Azmi
Termohon
NoNama
1Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kapolri ,Cq Polda Aceh Cq Kapolres Aceh Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR PENGACARA & KONSULTAN HUKUM

DRS. MAHIDIN A. DESKY SH, MH & REKAN

Jl. Rajabintang, No. 56, Desa Mbarung, Kec. Babussalam, Aceh Tenggara, Hp: 081392767406

Kutacane, 27 Juli 2020

Hal : Permohonan Praperadilan

Keabsahan Penetapan Tersangka

Kepada yth.  

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutacane

Di Kutacane

 

Dengan hormat,

Perkenankan Kami Drs. Mahidin  A. Desky, SH, MH, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara DRS, H. MAHIDIN A. DESKY, SH,MH, beralamat di Jl. Raja Bintang, No. 56, Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, No. Hp 081392767406. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2020, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mewakili atau mendampingi nama-nama yang tersebut di bawah ini sebagai PEMOHON ;

  1. Nama : Hendra Selian

Agama : Islam

No Ktp : 1102052511770002

Tempat/Tgl Lahr : Pulo Kemiri, 25-11-1977

Umur : 43 Tahun

Pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar,   Kabupaten Aceh Tenggara

  1. Nama : Ny Kamiah

Agama : Islam

No Ktp : 1102055506550002

Tempat/Tgl Lahr : Desa Mbarung, 15-06-1955

Umur : 65 Tahun

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara

  1. Nama : Ny Sahdiah

Agama : Islam

No Ktp : 1102057103800001

Tempat/Tgl Lahr : Pulo Kemiri, 31-03-1980

Umur : 40 Tahun

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Desa Kute Tinggi, Kecamatan Lawe Badar, Kabupaten Aceh Tenggara

  1. Nama : Fitri Selian

Agama : Islam

No Ktp : 1113035308830001

Tempat/Tgl Lahr : Pulo Kemiri 13-08-1983

Umur : 37 Tahun

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Dusun Ume Paya, Desa Baklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes.

  1. Nama : Gangga Azmi

Agama : Islam

No Ktp : 1102052902000001

Tempat/Tgl Lahr : Desa Kute Tinggi, 20-02-2000

Umur : 20 Tahun

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Desa Kute Tinggi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara

MELAWAN:

Negara Kesatuan Republik Indonesia C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/Q Kapolres Aceh Tenggara C/Q Kasat Reskrim POLRES Aceh Tenggara, sebagai TERMOHON.

Permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kutacane terkait adanya PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA atas nama PEMOHON tersebut diatas terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Ny. Nurul Ilma sebagaimana dimaksud pasal 170 jo pasal 351 KUHP.

  1. Dasar Hukum Permohonan Prapradilan
  1. Bahwa Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) pasal 1 ayat 10 menyatakan “ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang undang ini, tentang;
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 bahwa praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/214 sebagai berikut;
  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  • Dengan demikian jelas bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
  1. Selain itu Praperadilan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.
  2. Praperadilan juga bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).  
  3. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10)
  4. Berdasarkan pada nilai itulah, penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeladahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar mengedepankan asas dan prinsip kehati hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
  1. Prosedur dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam pasa 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa:

  1. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit  dua (2) jenis alat bukti;
  2.  Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua ((2) alat buktii sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Jadi, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua (2) jenis alat bukti, dan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan (vide ayat (1) Perkap 12/2009), melalui gelar perkara (vide ayat (2) Perkap 12/2009, sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Berdasarkan pasal 1 angka 11 jo pasal pasal 14 ayat satu (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikann dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan sesorang menjadi tersangka.

  1. Gelar Perkara

Pengertian Gelar Perkara menurut Frans Hendra Winata dalam artikelnya ‘Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan’.

Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminl justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor, jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan dapat cacat hukum.

Selanjutnya Frans Hendra Winata mengatakan: Gelar Perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor, tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Kemudian berdasarkan pasal 15 Peraturan Kapolri No. 14, Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan  dari penyidikan.

Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi;

  1. Penyelidikan
  2. Pengiriman SPDP
  3. Upaya paksa
  4. Pemeriksaan
  5. Gelar Perkara
  6. Penyelesaian berkas perkara
  7. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum
  8. Penyerahan tersangka dan barang bukti
  9. Penghentian penyidikan

Dengan demikian jelas bahwa gelar perkara baru bisa dilakukan setelah dilakukan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan.

Gelar perkara terkait perkara aquo diadakan pada tanggal 11 Juli 2020, dan pihak POLRES Aceh Tenggara tidak pernah melibatkan pihak Terlapor dan gelar perkara dilakukan sebelum pengiriman SPDP.

  1. Alasan Permohonan Praperadilan
  1. Karena pihak Termohon dalam hal ini penyidik POLRES Aceh Tenggara bekerja tidak profesional dalam menetapkan para Terlapor diatas sebagai Tersangka karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang, tidak transparan dan tergesa-gesa tanpa menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Terhadap pihak Terlapor pihak Termohon langsung menetapkan mereka semua sebagai Tersangka tanpa memeriksa para Terlapor sebagai saksi terlebih dahulu, sehingga patut diduga penetapan tersangka tanpa memenuhi dua (2) alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 184.
  3. Karena kurang alat bukti atau alat bukti diproleh tanpa melakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap terlapor, padahal berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
  4. Karena pihak Termohon dalam penetapan sebagaiTersangka terhadap Terlapor diduga hanya berdasarkan keterangan sepihak dari pihak Pelapor.
  5. Karena pihak Termohon dalam surat panggilannya tertanggal 13 Juli 2020  telah menyebut bahwa semua Terlapor sebagai Tersangka dengan alasan berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara tanggal 11 Juli 2020. Padahal pihak terlapor belum pernah diperiksa.
  6. Perlu diketahui bahwa perkara ini dilaporkan oleh Bapak Ali Saidi kepada POLRES Aceh Tenggara pada tanggal 30 Juni 2020, kemudian secara serentak Surat Perintah penyidikan (SPRINDIK) dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020, Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Sementara itu pemeriksaan para Terlapor baru dimulai tanggal 24 Juli 2020 atas nama Hendra sendiri.
  7. Semula rencana pemeriksaan semua para Terlapor adalah pada tanggal 15 juli 2020 pukul 09.00 pagi dengan status SEBAGAI TERSANGKA SEMUA, tetapi ketika itu Penasehat Hukum (Drs. Mahidin A Desky, SH, MH) sebelum pemeriksaan dimulai menanyakan kepada penyidik terlebih dahulu tentang Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan SPDP, Kanit PPA malah meninggalkan ruangan lama sekali dan sampai pukul 12 siang pihak penyidik tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut akhirnya pemeriksaan ditunda.
  1. Kronologis singkat kejadian    

Sebagai gambaran untuk melihat sejauhmana perbuatan pemohon ada indikasi melakukan tindakan pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan dapat dicermati dari kronologis kejadian berikut ini, kronologi singkat ini berdasarkan keterangan saudara Hendra Selian ketika diperiksa oleh penyidik pada tanggal 24 Juli 2020;

  1. Bahwa pelapor (Ali Saidi) dan Terlapor (Sadiyah) dahulu mempunyai hubungan sebagai suami isteri. Mereka menikah pada tahun 1999, dari hasil perkawinan tersebut kemudian mempunyai dua orang anak yaitu Angga (laki-laki) berumur 20 tahun dan Icha Astranika (perempuan) berumur 16 Tahun.
  2. Bahwa kemudian Bapak Ali Saidi dan Ibu Sadiyah bercerai pada tahun 2017, dan saat ini keduanya masing-masing telah menikah kembali bersama orang lain.
  3. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 pagi, Bapak Ali Saidi mendatangi rumah Ibu Kamiah (mantan mertuanya) mencari Angga, anaknya. Kemudian ditanya oleh Ibu Kamiah apa maksud Ali Saidi bertemu Angga, kebetulan saat itu Ibu Sahdiyah dan ibu Fitri adik perempuan dari Ibu Sahdiyah sedang berada juga di rumah Ibu Kamiah. Oleh Sahdiyah, Bapak Ali Saidi dipersilakan duduk dan menanyakan juga apa maksud Ali Saidi mau bertemu Angga. Kalau maksudmu hanya mau memarahi Angga tidak usah bertemu kata Sahdiyah. Karena Ibu Sahdiyah curiga terhadap Ali Saidi akan marah kepada Angga gara-gara Angga mencopot papan pengumuman “ Rumah ini dijual”, yang dipasang oleh Ali Saidi di tapak rumah harta gono-gini yang lokasinya berdekatan juga dengan rumah Ibu Kamiah.
  4. Pada saat Ali Saidi masih berbincang-bincang dengan Ibu Sahdiyah dan Ibu Kamiah, datang juga menyusul isteri Ali Saidi, Ny. Nurul Ilma. Ibu Kamiah bertanya kepada Ny. Nurul Ilma, kau mau ngapain ikut kesini, mendengar ;pertanyaan Ibu Kamiah tersebut kemudian Ibu Nurul marah kepada Ibu Kamiah dengan menyebut Ibu Kamiah Anjing, kau Anjing  katanya. Mendengar suara ribut dan menyebut anjing kepada neneknya Angga datang dan marah kepada Ibu Nurul Ilma dengan mengatakan, Mengapa Kamu bilang anjing kepada nenekku, dia kan udah tua kata angga, akhirnya terjadilah lempar-lemparan batu kecil yang ada di halaman Ibu Kamiah antara Ibu Nurul dan Angga, akibatnya Angga dan Ibu Nurul Ilma masing-masing kena lemparan batu dan masing-masing mengalami luka. Kemudian karena ada keributan tersebut datang juga Hendra, paman Angga mengusir Ibu Nurul untuk pergi dari halaman Ibu Kamiah tetapi dipegangi oleh Ali Saidi sehingga tidak sempat melakukan tindak kekerasan apapun. Dalam peristiwa ini tidak ada pengeroyokan terhadap Ibu Nurul sebagaimana dilaporkan kecuali saling lempar batu kecil antara Angga dan Ibu Nurul.
  5. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh Ali Saidi ke POLRES Aceh Tenggara sebagai pengeroyokan dan penganiayaan, sebaliknya Angga juga telah melaporkan Ibu Nurul sebagai penganiayaan ke POLRES Aceh Tenggara pada tanggal 16 Juli 2020, tetapi sampai hari ini belum mendapatkan perkembangan hasil penyidikan dai POLRES Aceh Tenggara.
  6. Seharusnya pihak POLRES tidak perlu tergesa-gesa menetapkan semua terlapor sebagai tersangka kecuali setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua Terlapor sebagai saksii.

PETITUM

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Primair

  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Subsidair

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

Drs.  Mahidin A. Desky,SH,MH

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya