Petitum |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa di desa Kelapa Gading, Kec, Bambel, Kab. Aceh Tenggara telah Meninggal dunia Seorang Laki-laki yang bernama Abu Tarini yang lahir pada tanggal 02 Maret 1965 dan Meninggal pada tanggal 14 April 2007 Karena Sakit ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon Setelah Menerima Permohonan ini agar Menyerahkan Kepada Petugas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara dan sekaligus Menerbitkan Akta Kematian Atas nama Ayah Pemohon Abu Tarini ;
- Membebankan Kepada Pemohon segala biaya yang timbul Akibat Permohonan ini ;
Atau Apabila Hakim yang Mulia Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |