| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-413/L.1.20/Eoh.2/03/2026
- Identitas Terdakwa-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
TERDAKWA I
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RAMA CANDRA GINTING Alias RAMA Bin Alm MILIK GINTING
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1106101010920003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Perbaungan
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
33 Tahun / 10 Oktober 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sigai Indah Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
|
TERDAKWA II
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RONALDO Alias NANDO
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102110609990001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkirapan
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 31 Desember 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Lawe Sumur Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
|
TERDAKWA III
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ANES PASARIBU Alias ANES
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1205121504060001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Toba Nauli
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
19 Tahun / 15 April 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Alur Baning Kec. Babul Rahmah Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjut Tingkat Atas / Sederajat
|
- Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 05 Janurai 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d tanggal 25 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d tanggal 06 Maret 2026.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026
|
- Dakwaan
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I RAMA CHANDRA GINTING Alias RAMA Bin Alm MILIK GINTING, Tedakwa II RONALDO Alias NANDO dan Terdakwa III ANES PASARIBU Alias ANES pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.10 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Sigai Indah Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, memotong secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB didepan rumah Terdakwa I Sdr. GUNTUR (DPO) mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian pada kebun sawit milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. kemudian Terdakwa I menyetujui rencana tersebut lalu Terdakwa I langsung menyiapkan peralatannya berupa egrek kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Sdr. GUNTUR melakukan pencurian pada kebun sawit saksi MARZUKY DESKY, S.E. dengan cara dimana mendodos tandan buah sawit dari pohon sawit tersebut dengan menggunakan alat dodos atau egrek lalu Terdakwa I mengangkut sawit yang sudah jatuh atau sudah didodos secara bertahap dengan jumlah keseluruhan 56 Tandan buah sawit yang diketahui setelah dilakukan penimbangan dan dikonversi dengan berat 835 (delapan tiga puluh lima) Kg dan dengan harga Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) menggunakan along-along yang terpasang pada sepeda motor merek Honda CS ONE milik Terdakwa I ke kebun milik Sdr. DOYOK yang berada tidak jauh dari lokasi pencurian tersebut kemudian setelah terkumpul Terdakwa I dan Sdr. GUNTUR meninggalkan buah tersebut di kebun milik Sdr. DOYOK. Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I sedang lewat dari kebun sawit milik warga kemudian melihat Sdr. GUNTUR (DPO) lalu Terdakwa I menghampiri dan mengajak Sdr. GUNTUR ke kedai kopi milik warga di simpang alur bening kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit duduk dikedai kopi tersebut Sdr. GUNTUR pergi ke RAM (tempat penampungan dan jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar kelapa sawit hasil panen petani sebelum dikirim ke Pabrik Kelapa Sawit) milik Sdr. NABABAN dan mendatangi Terdakwa II dan mengajak untuk mengambil dan mengangkut buah sawit tersebut di kebun Sdr. DOYOK untuk dijual dengan kesepakatan sebelumnya yaitu ongkos angkut Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per Ton dan uang minum atau rokok kisaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah selesai dilansir dan dijual, kemudian sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk mengangkut buah sawit tersebut saat dijalan mengendarai mobil menuju lokasi pengangkutan buah sawit tersebut di kebun Sdr. DOYOK Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa III akan mengangkut atau melansir buah sawit milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. tersebut setelah sampai dilokasi pengangkutan buah sawit tersebut kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu Sdr. GUNTUR dan Terdakwa III langsung mengangkut buah sawit tersebut ke bak mobil dan Terdakwa II mengawasi area sekitar tidak berselang lama sekira pukul 18.18 WIB datang saksi M. ALMAN SUPANDI, saksi RIYANDA SYAHPUTRA dan saksi DWIKY ADIFTA PUTRA SINAGA beserta dua anggota Kepolisian Polsek Babul Rahmah yaitu saksi SURYANTO EFENDI dan saksi SUHARDI memergoki Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. GUNTUR sedang mengangkut buah sawit tersebut kedalam bak mobil melihat hal tersebut Sdr. GUNTUR langsung melarikan diri kearah barat perkebunan tersebut dan tidak dapat dikejar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa oleh para saksi dan anggota Kepolisian ke Polsek Babul Rahmah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Terdakwa I berperan dalam aksi pencurian tersebut kemudian sekira pukul 21.30 WIB anggota Kepolisian Polsek Babul Rahmah mendatangani rumah Terdakwa I dan membawa Terdakwa I beserta barang bukti egrek dan sepeda motor ke Polsek Babul Rahmah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. dan akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah)).-----------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I RAMA CHANDRA GINTING Alias RAMA Bin Alm MILIK GINTING, Terdakwa II RONALDO Alias NANDO dan Terdakwa III ANES PASARIBU Alias ANES selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.10 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Sigai Indah Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di kebun milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB didepan rumah Terdakwa I Sdr. GUNTUR (DPO) mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian pada kebun sawit milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. kemudian Terdakwa I menyetujui rencana tersebut lalu Terdakwa I langsung menyiapkan peralatannya berupa egrek kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Sdr. GUNTUR melakukan pencurian pada kebun sawit saksi MARZUKY DESKY, S.E. dengan cara dimana mendodos tandan buah sawit dari pohon sawit tersebut dengan menggunakan alat dodos atau egrek lalu Terdakwa I mengangkut sawit yang sudah jatuh atau sudah didodos secara bertahap dengan jumlah keseluruhan 56 Tandan buah sawit yang diketahui setelah dilakukan penimbangan dan dikonversi dengan berat 835 (delapan tiga puluh lima) Kg dan dengan harga Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) menggunakan along-along yang terpasang pada sepeda motor merek Honda CS ONE milik Terdakwa I ke kebun milik Sdr. DOYOK yang berada tidak jauh dari lokasi pencurian tersebut kemudian setelah terkumpul Terdakwa I dan Sdr. GUNTUR meninggalkan buah tersebut di kebun milik Sdr. DOYOK. Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa I sedang lewat dari kebun sawit milik warga kemudian melihat Sdr. GUNTUR (DPO) lalu Terdakwa I menghampiri dan mengajak Sdr. GUNTUR ke kedai kopi milik warga di simpang alur bening kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit duduk dikedai kopi tersebut Sdr. GUNTUR pergi ke RAM (tempat penampungan dan jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar kelapa sawit hasil panen petani sebelum dikirim ke Pabrik Kelapa Sawit) milik Sdr. NABABAN dan mendatangi Terdakwa II dan mengajak untuk mengambil dan mengangkut buah sawit tersebut di kebun Sdr. DOYOK untuk dijual dengan kesepakatan sebelumnya yaitu ongkos angkut Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per Ton dan uang minum atau rokok kisaran Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah selesai dilansir dan dijual, kemudian sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa II mengajak Terdakwa III untuk mengangkut buah sawit tersebut saat dijalan mengendarai mobil menuju lokasi pengangkutan buah sawit tersebut di kebun Sdr. DOYOK Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa III akan mengangkut atau melansir buah sawit milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. tersebut setelah sampai dilokasi pengangkutan buah sawit tersebut kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu Sdr. GUNTUR dan Terdakwa III langsung mengangkut buah sawit tersebut ke bak mobil dan Terdakwa II mengawasi area sekitar tidak berselang lama sekira pukul 18.18 WIB datang saksi M. ALMAN SUPANDI, saksi RIYANDA SYAHPUTRA dan saksi DWIKY ADIFTA PUTRA SINAGA beserta dua anggota Kepolisian Polsek Babul Rahmah yaitu saksi SURYANTO EFENDI dan saksi SUHARDI memergoki Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr. GUNTUR sedang mengangkut buah sawit tersebut kedalam bak mobil melihat hal tersebut Sdr. GUNTUR langsung melarikan diri kearah barat perkebunan tersebut dan tidak dapat dikejar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa oleh para saksi dan anggota Kepolisian ke Polsek Babul Rahmah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Terdakwa I berperan dalam aksi pencurian tersebut kemudian sekira pukul 21.30 WIB anggota Kepolisian Polsek Babul Rahmah mendatangani rumah Terdakwa I dan membawa Terdakwa I beserta barang bukti egrek dan sepeda motor ke Polsek Babul Rahmah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik saksi MARZUKY DESKY, S.E. dan akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah)).-----------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------
Kutacane, 09 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199612022024041001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199807212024041002
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199810282024041002
|