| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM/86/L.1.20./Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL
|
|
No. NIK
|
:
|
1102160107780026
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jamur Lak-Lak
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 01 Juli 1978
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Leusuer, Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 19 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025
Sejak tanggal 22 September 2025 s/d tanggal 11 Oktober 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d tanggal 20 November 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 20 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 21 Desember 2025 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 20 januari 2025 s/d Tanggal 08 februari 2026 di RUTAN Kelas II.B kutacane.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berada di Desa Jamur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas, ada seorang laki laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa datang kerumah terdakwa sekira pukul 08.30 wib dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menjual sabu, terdakwa menjawab tidak dia menjual sabu lagi, lalu Terdakwa mengatakan ke laki-laki itu apakah dia mau mencari sabu untuk dibeli, lalu laki laki tersebut bersedia dan terdakwa memberikan uang kepada laki laki yang tidak terdakwa kenali identitasnya tersebut sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada laki laki tersebut” jangan gak datang kau lagi nantri kau larikan uang ku, kalau kau gak datang kucari kau dan kupukuli nanti sekalian bawakan plastik kecil ” lalu laki laki tersebut mengatakan ” iya bg sebentar cuman aku belikan sabu ini” lalu laki laki tersebut pergi.
- Bahwa sekira Pukul 09.00 Wib terdakwa menunggu di teras rumahnya terdakwa melihat laki laki tersebut datang dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berukuran sedang kepada terdakwa dan 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong pembungkus sabu, lalu laki laki tersebut langsung pergi kemudian terdakwa masuk kedalam rumah nya dengan tujuan akan membagi sabu tersebut ke sepuluh plastik kecil kosong pembungkus sabu lalu sehingga total sabu yang terdakwa miliki sejumlah 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu, lalu terdakwa masukkan kedalam dompet kecil dan terdakwa simpan dibelakang rumah nya dibawah bebatuan ,
- Bahwa sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengambil dompet kecil yang terdakwa simpan dibelakang rumahnya tersebut dan terdakwa simpan kembali di bawah bantal yang terdakwa gunakan dengan tujuan terdakwa akan menjualkan sabu tersebut di teras rumah nya, kemudian terdakwa duduk diteras rumah nya untuk menunggu pembeli sabu
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 wib ada orang yang memanggil terdakwa dan mengatakan ” ada sabu abang” lalu terdakwa mengatakan ” ada ” lalu laki laki tersebut mengatakan ” berapa harga nya ” lalu terdakwa jawab ” 100” kemudian laki laki tersebut memberikan 2 (dua ) lembar uang pecahan 100 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian tedakwa mengambil dompet kecil dari bawah bantal dan mengambil 2 (dua) bungkus narkotiak jenis sabu dan langsung memberikan kepada laki laki yang tidak terdakwa kenali identitasnya kemudian terdakwa langsung menuju ke apotik untuk membeli obat darah tinggi untuk Terdakwa lalu terdakwa kembali kerumahnya dan kembali duduk dan berbaring diteras rumah terdakwa untuk menunggu pembeli lainnya.
- Bahwa kemudian sekira 16.30 wib maka ada beberapa laki laki yang mengaku anggota kepolisian datang kerumah Terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa ” apakah kau menjual sabu ” lalu terdakwa mengatakan ” enggak ada aku menjual sabu” kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kombinasi hijau dan orange dari bawah bantal yang Terdakwa gunakan , lalu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik nya , sehingga terdakwa dibawa ke polres aceh tenggara guna dilakukan penyidikan lanjutan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 191/61048/Narkoba/IX/2025 tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 2,37 (Dua Koma Tiga Tujuh) Gram milik Tersangka AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 6653/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING S,SSI, M.SI dan.,R.FANI MIRANDA, S.T., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 2,37 (Dua Koma Tiga Tujuh) Gram milik Tersangka AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berada di Desa Jamur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat di atas, saksi Sukri Azid dan Firman mendapatkan informasi bahwa di Desa Leuser Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara ada yang menjual narkotika jenis sabu menanggapi informasi tersebut saksi dan teman saksi menuju ke lokasi dan menuju ke sebuah rumah yg di informasikan pada saat tiba dirumah tersebut maka para saksi melihat Terdakwa sedang berbaring di teras rumah tersebut kemudian Para saksi menanyakan apakah terdakwa ada berjualan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa tidak mengakui, kemudian para saksi merasa curiga , para saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 buah dompet yg berisikan narkotika jenis sabu dari bawah bantal yang digunakan kemudian para saksi langsung menanyakan terkait narkotika jenis sabu yg ditemukan terdakwa akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut milik nya lalu para saksi menanyakan apakah terdakwa sudah ada menjual narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa mengatakan sudah ada menjual 2 (dua) bungkus sabu, sehingga para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik satresnarkoba guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 191/61048/Narkoba/IX/2025 tanggal 20 September 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 2,37 (Dua Koma Tiga Tujuh) Gram milik Tersangka AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 6653/NNF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D GINTING S,SSI, M.SI dan.,R.FANI MIRANDA, S.T., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 2,37 (Dua Koma Tiga Tujuh) Gram milik Tersangka AMIR HUSIN Alias AMIR Bin Alm. ISMAIL adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------
Kutacane, 04 februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa /199210082020121016
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199806222022031002
.
|
|
|
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H
AJUN JAKSA /199801142022031002
|
|