Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas , penggugat mohon kepada ketua pengadilan negeri kutacane aceh tenggara untuk memanggil para pihak persangkutan pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar sebagai berikut.
- Menerima mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan hutangnya sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |