Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Ktn JAMARDI INDRA SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMARDI INDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas , penggugat mohon kepada ketua pengadilan negeri kutacane aceh tenggara untuk memanggil para pihak persangkutan pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar sebagai berikut.

  1. Menerima mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan hutangnya sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya   yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat  lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak