Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Ktn | 1.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA 2.INDRYANI MADINA SAMUDRA, SH |
ROY SILALAHI Als ROY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-512/L.1.20/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEHKEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P - 29
SURAT DAKWAAN Nomor : Reg. Perkara PDM-299/L.1.20/Eoh.2/03/2024
Nama Lengkap : ROY SILALAHI Als. ROY NIK 1102040101000001 Tempat Lahir : Pematang Siantar Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 24 Mei 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. B. Wijaya Kusuma No. 1 Lk.VI Kel. Pb. Selayang II Kec. Medan Selayang Kota Medan. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Pegawai BUMN Pendidikan : SLTA/Sederajat (Tamat)
: Tanggal 17 Januari 2024 s/d 18 Januari 2024 : Sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara) : Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024 (Rutan Polres Aceh Tenggara) : Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024 (Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane)
------- Bahwa Terdakwa ROY SILALAHI Als. ROY pada tanggal 28 Agustus 2023 hingga tanggal tertentu pada Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Gudang BGR Kutacane di Desa Kutarih, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa Terdakwa dalam hal ini berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor 0014/MDN/SKC/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2024 merupakan Kepala Gudang BGR Kutacane yang merupakan penyedia layanan pergudangan untuk PT. Pupuk Indonesia dibawah PT. BLI (BGR Logistik Indonesia) Medan dan Terdakwa selaku Kepala Gudang BGR Kutacane memiliki tugas antara lain mengevaluasi dan monitoring pemasukan dan pengeluaran barang sesuai dengan SOP pergudangan dan menyediakan tempat sesuai kebutuhan dan perencanaan, melakukan perencanaan kegiatan setiap memulai aktivitas, memeriksa keabsahan dokumen dan validasi Sales Order maupun STO, menandatangani surat perintah muat dan surat perintah bongkar di gudang, membuat backup laporan realisasi harian gudang seperti HI dan HO pengantongan pupuk dan pemakaian karung, melakukan cross-check harian dengan administrasi dan checker terhadap stock fisik banyaknya kegiatan bongkar dan muat dalam satu hari untuk memastikan fisik dan data/dokumen sesuai, membuat berita acara rampung, bongkar/muat untuk memberikan informasi kepada pihak terkait bahwa
kegiatan bongkar/muat telah dilaksanakan, membuat pertanggungjawaban biaya operasional gudang, merencanakan dan mengalokasikan space gudang atas rencana masuknya pupuk kegudang, memonitoring antara stok fisik dan ADM; Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, Terdakwa yang hanya bertugas sebagaimana tersebut diatas, pada kenyataannya justru mengambil alih tugas dan fungsi bidang lain yakni admin aplikasi APG (Aplikasi Stok Pergudangan) dan melakukan penginputan atas jumlah stok Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska dan Pupuk Bersubsidi jenis UREA dimana atas tugas tersebut sudah seharusnya merupakan tugas dari Saksi BOBBY SEPTIAN dan Saksi PARLINDUNGAN LUBIS. Adapun pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Gudang BGR Kutacane terdapat selisih stok Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 18,65 T (delapan belas koma enam lima Ton) dan stok Pupuk Bersubsidi jenis UREA sejumlah 393 T (tiga ratus sembilan puluh tiga Ton); Bahwa adapun kronologi terkait timbulnya selisih stok gudang pada Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska adalah pada tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdapat pengiriman Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 2 (dua) mobil truk angkutan pupuk ke Gudang BGR Kutacane dengan Nopol BK-8623-SN dengan isi muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 30 T (tiga puluh Ton) dan mobil dengan Nopol BK-8323-SI dengan isi muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 22 T (dua puluh dua Ton) yang mana pada hari tersebut seharusnya mobil yang harus masuk kengudang BGR Kutacane sebanyak 3 (tiga) mobil dan yang satu mobil pengangkut pupuk tersebut dengan Nopol BK-8447-SK dengan membawa pupuk bersubsidi dengan isi muatan sebanyak 22 T (dua puluh dua Ton) tidak masuk ke Gudang BGR Kutacane dan pada tanggal yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa datang ke Gudang BGR Kutacane menjumpai Saksi BOBBY SEPTIAN untuk menunjukan DO (Delivery Order) dari Truk yang dimaksud tersebut sedangkan mobil Truk dengan muatan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 22 T (dua puluh dua Ton) tidak ada masuk melainkan hanya DO saja yang di berikan oleh Terdakwa kepada Saksi BOBBY SEPTIAN. Adapun pada saat itu Terdakwa menyuruh atau memerintahkan Saksi BOBBY SEPTIAN untuk mencetak dan hasil print out tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi BOBBY SEPTIAN untuk menandatangani sebagai bukti tanda terima dan bukti tersebut di minta untuk di kembalikan kepada Terdakwa tanpa adanya barang yang masuk berupa Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 22 T (dua puluh dua Ton) tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi BOBBY SEPTIAN menemukan selisih data jumlah Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska antara jumlah dalam aplikasi APG dengan jumlah riil di dalam gudang pada saat melakukan stock opname dimana pada saat dicek melalui Aplikasi APG ditemukan selisih lebih sejumlah 18,65 T (delapan belas koma enam lima Ton); Bahwa adapun kronologi terkait timbulnya selisih stok gudang pada Pupuk bersubsidi jenis UREA adalah pada bulan September 2023 yang sudah tidak diketahui tanggalnya Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yang berdasarkan Surat Kontrak Kerja dengan PT. BLI (BGR Logistik Indonesia) adalah selaku Checker dan admin Aplikasi APG untuk Gudang BGR Kutacane di bidang Pupuk bersubsidi jenis UREA diperintahkan oleh Terdakwa untuk hanya menjabat sebagai checker sedangkan admin Aplikasi APG diambil alih oleh Terdakwa sehingga tugas penginputan data aplikasi dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut terbongkar pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS dengan Saksi BOBBY SEPTIAN sedang duduk di kantor Gudang PIM (Gudang BGR Kutacane) yang berada di Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara lalu Saksi BOBBY SEPTIAN berkata kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS “PAK PARLIN HANDPHONE ROY SUDAH ENGGAK AKTIF, BAGAIMANA KITA BAYAR UPAH BURUH BONGKAR MUAT NANTI SORE, SEMENTARA UANG UNTUK MEMBAYAR UPAH BURUH BONGKAR MUAT TERSEBUT DI PEGANG SAMA KEPALA GUDANG (Terdakwa)“ kemudian Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “NANTI AJA TELPON LAGI SOALNYA DISINI SUSAH JARINGAN, MUNGKIN GARA-GARA ENGGAK ADA JARINGAN” Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “IYA NANTI KU TELPON LAGI“ lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN menelpon handphone Terdakwa kembali namun handpone Terdakwa tetap tidak aktif sehingga Saksi BOBBY SEPTIAN memberitahukan kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS bahwa Saksi BOBBY SEPTIAN sudah mencoba kembali menelpon handphone Terdakwa namun tetap tidak aktif lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS mencoba menelpon Terdakwa akan tetapi tidak aktif juga, mengetahui hal tersebut Saksi PARLINDUNGAN LUBIS merasa gelisah dikarenakan upah bongkar muat buruh harus dibayarkan pada sore harinya serta Saksi PARLINDUNGAN LUBIS merasa curiga tidak seperti biasanya Terdakwa tidak berada digudang dan handpone nya tidak aktif, lalu kemudian Saksi PARLINDUNGAN LUBIS berkata kepada Saksi BOBBY SEPTIAN “BOB BISA KAU LIHATKAN STOK ADM GUDANG PIM DI APLIKASI“ dan Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “SEBENTAR YA PAK“ lalu Saksi BOBBY
SEPTIAN langsung membuka Aplikasi APG melalui Komputer yang ada di kantor Gudang PIM dan mencari tahu stok Adm yang ada pada gudang PIM tidak lama kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN berkata kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS “ADA NI PAK MUNGKIN INI, TOTALNYA 1.206,7 T (seribu dua ratus enam koma tujuh Ton), STOK FISIK BAPAK BERAPA?“ lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “813,7 T (delapan ratus tiga belas koma tujuh)“ kemudian Saksi BOBY SEPTIAN mengambil kalkulator untuk menghitung selisih stok yang ada di sistem APG dengan jumlah stok fisik tersebut dan ditemukan selisih sebanyak 393 T (tiga ratus sembilan puluh tiga Ton), mengetahui hal tersebut Saksi merasa terkejut kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN berkata “BAGAIMANA NI PAK, KITA LAPORKAN KEPADA PAK GUNAWAN SAJA“ kemudian Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “JANGAN DULU, MANA TAU DATANG DIA (Terdakwa) NANTI SORE, JANGAN GEGABAH DULU UNTUK LAPORKAN KE ATASAN“ dan Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “TAPI HANDPHONE NYA ENGGAK AKTIF PAK“ lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS berkata “MUNGKIN JARINGAN, KITA TUNGGU AJA DULU KALAU MEMANG ENGGAK DATANG HARI INI BESOK KITA LAPORKAN“ lalu Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “YAUDAH KALAU GITU BESOK AJA KITA LAPORKAN“ kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib Saksi BOBBY SEPTIAN mendatangi Saksi di kantor Gudang PIM kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN berkata kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS “BAGAIMANA PAK?“ lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “YAUDAH LAH LAPORKAN AJA, UDAH SEHARIAN DIA (Terdakwa) ENGGAK NAMPAK“ lalu Saksi BOBBY SEPTIAN langsung menghubungi Saksi HENDRA GUNAWAN untuk melaporkan hal tersebut; Bahwa adapun terhadap penghitungan selisih jumlah Pupuk bersubsidi jenis UREA dari Aplikasi APG dengan stok fisik didalam Gudang BGR Kutacane tersebut telah dilaporkan oleh Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yang kemudian disandingkan dengan data yang dikirimkan oleh Saksi JANNES HUTAGAOL dengan rincian sebagai berikut :
*dalam hitungan kilogram (Kg) Terhadap keseluruhan selisih tersebut ditemukan terdapat selisih terbesar pada tanggal 25 November 2023 dengan rincian sebagaimana diterangkan oleh Saksi PARLINDUNGAN LUBIS berupa jumlah total pupuk yang keluar/muat dari Gudang BGR Kutacane pada tanggal 25 November 2023 tersebut menurut catatan Saksi PARLINDUNGAN LUBIS dikurangkan dengan data pupuk keluar/muat yang di input di data system aplikasi APG pada tanggal 25 November 2023 tersebut yaitu 148 T (seratus empat puluh delapan Ton) dikurangkan 119 T (seratus sembilan belas Ton) sehingga berjumlah 29 T (dua puluh sembilan Ton) lalu ditambahkan dengan jumlah 8 (delapan) angkutan yang masuk/bongkar yang masing-masing bermuatan pupuk 15.000 Kg yang data nya tidak ada didalam catatan Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yaitu berarti
sebanyak 29 T (dua puluh sembilan Ton) ditambahkan 120 T (seratus dua puluh Ton) sehingga berjumlah 149 T (seratus empat puluh sembilan Ton). Adapun angka 148 T (seratus empat puluh delapan Ton) tersebut diperoleh dari data Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yang menerangkan jika pada tanggal 25 November 2023 terdapat angkutan yang melakukan keluar/muat dari Gudang BGR Kutacane dengan rincian :
Dari keseluruhan data kendaraan yang melakukan muat tersebut ditemukan angka muatan sejumlah 148 T (seratus empat puluh delapan Ton) sedangkan dalam aplikasi APG hanya terinput sejumlah 119 T (seratus sembilan belas Ton) serta adapun yang melakukan penginputan data-data pada sistem APG sehingga jumlah stok yang ditemukan didalam sistem tersebut menjadi berjumlah 1.206,7 T (seribu dua ratus enam koma tujuh Ton) adalah Terdakwa; Bahwa dalam hal perbedaan jumlah antara aplikasi APG dengan stok fisik Gudang BGR Kutacane tersebut dengan jumlah total selisih stok Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebesar 18,65 (delapan belas koma enam lima Ton) dan selisih stok Pupuk bersubsidi jenis UREA sebesar 393 T (tiga ratus sembilan puluh tiga Ton) mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PT. BLI (BGR Logistik Indonesia) sejumlah kurang lebih Rp.4.834.619.064,- (empat milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu enam puluh empat Rupiah) yang harus dibayarkan PT. BLI kepada PT. PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan PT. PKG (Petro Kimia Gresik) yang tergabung kedalam PT. PI (Pupuk Indonesia) sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BLI dengan PT. PI tersebut; Bahwa dalam keseluruhan perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp.1.200.000.000,- (satu koma dua milyar Rupiah) dimana atas keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana
SUBSIDAIR------- Bahwa Terdakwa ROY SILALAHI Als. ROY pada tanggal 28 Agustus 2023 hingga tanggal tertentu pada Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Gudang BGR Kutacane di Desa Kutarih, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam hal ini berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor 0014/MDN/SKC/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2024 merupakan Kepala Gudang BGR Kutacane yang merupakan penyedia layanan pergudangan untuk PT. Pupuk Indonesia dibawah PT. BLI (BGR Logistik Indonesia) Medan dan Terdakwa selaku Kepala Gudang BGR Kutacane memiliki tugas antara lain mengevaluasi dan monitoring pemasukan dan pengeluaran barang sesuai dengan SOP pergudangan dan menyediakan tempat sesuai kebutuhan dan perencanaan, melakukan perencanaan kegiatan setiap memulai aktivitas, memeriksa keabsahan dokumen dan validasi Sales Order maupun STO, menandatangani surat perintah muat dan surat perintah bongkar di gudang, membuat backup laporan realisasi harian gudang seperti HI dan HO pengantongan pupuk dan pemakaian karung, melakukan cross-check harian dengan administrasi dan checker terhadap stock fisik banyaknya kegiatan bongkar dan muat dalam satu hari untuk memastikan fisik dan data/dokumen sesuai, membuat berita acara rampung, bongkar/muat untuk memberikan informasi kepada pihak terkait bahwa kegiatan bongkar/muat telah dilaksanakan, membuat pertanggungjawaban biaya operasional gudang, merencanakan dan mengalokasikan space gudang atas rencana masuknya pupuk kegudang, memonitoring
antara stok fisik dan ADM; Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, Terdakwa yang hanya bertugas sebagaimana tersebut diatas, pada kenyataannya justru mengambil alih tugas dan fungsi bidang lain yakni admin aplikasi APG (Aplikasi Stok Pergudangan) dan melakukan penginputan atas jumlah stok Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska dan Pupuk Bersubsidi jenis UREA dimana atas tugas tersebut sudah seharusnya merupakan tugas dari Saksi BOBBY SEPTIAN dan Saksi PARLINDUNGAN LUBIS. Adapun pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Gudang BGR Kutacane terdapat selisih stok Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 18,65 T (delapan belas koma enam lima Ton) dan stok Pupuk Bersubsidi jenis UREA sejumlah 393 T (tiga ratus sembilan puluh tiga Ton); Bahwa adapun kronologi terkait timbulnya selisih stok gudang pada Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska adalah pada tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdapat pengiriman Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 2 (dua) mobil truk angkutan pupuk ke Gudang BGR Kutacane dengan Nopol BK-8623-SN dengan isi muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 30 T (tiga puluh Ton) dan mobil dengan Nopol BK-8323-SI dengan isi muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 22 T (dua puluh dua Ton) yang mana pada hari tersebut seharusnya mobil yang harus masuk kengudang BGR Kutacane sebanyak 3 (tiga) mobil dan yang satu mobil pengangkut pupuk tersebut dengan Nopol BK-8447-SK dengan membawa pupuk bersubsidi dengan isi muatan sebanyak 22 T (dua puluh dua Ton) tidak masuk ke Gudang BGR Kutacane dan pada tanggal yang sama sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa datang ke Gudang BGR Kutacane menjumpai Saksi BOBBY SEPTIAN untuk menunjukan DO (Delivery Order) dari Truk yang dimaksud tersebut sedangkan mobil Truk dengan muatan Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 22 T (dua puluh dua Ton) tidak ada masuk melainkan hanya DO saja yang di berikan oleh Terdakwa kepada Saksi BOBBY SEPTIAN. Adapun pada saat itu Terdakwa menyuruh atau memerintahkan Saksi BOBBY SEPTIAN untuk mencetak dan hasil print out tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi BOBBY SEPTIAN untuk menandatangani sebagai bukti tanda terima dan bukti tersebut di minta untuk di kembalikan kepada Terdakwa tanpa adanya barang yang masuk berupa Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sejumlah 22 T (dua puluh dua Ton) tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi BOBBY SEPTIAN menemukan selisih data jumlah Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska antara jumlah dalam aplikasi APG dengan jumlah riil di dalam gudang pada saat melakukan stock opname dimana pada saat dicek melalui Aplikasi APG ditemukan selisih lebih sejumlah 18,65 T (delapan belas koma enam lima Ton); Bahwa adapun kronologi terkait timbulnya selisih stok gudang pada Pupuk bersubsidi jenis UREA adalah pada bulan September 2023 yang sudah tidak diketahui tanggalnya Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yang berdasarkan Surat Kontrak Kerja dengan PT. BLI (BGR Logistik Indonesia) adalah selaku Checker dan admin Aplikasi APG untuk Gudang BGR Kutacane di bidang Pupuk bersubsidi jenis UREA diperintahkan oleh Terdakwa untuk hanya menjabat sebagai checker sedangkan admin Aplikasi APG diambil alih oleh Terdakwa sehingga tugas penginputan data aplikasi dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut terbongkar pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS dengan Saksi BOBBY SEPTIAN sedang duduk di kantor Gudang PIM (Gudang BGR Kutacane) yang berada di Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara lalu Saksi BOBBY SEPTIAN berkata kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS “PAK PARLIN HANDPHONE ROY SUDAH ENGGAK AKTIF, BAGAIMANA KITA BAYAR UPAH BURUH BONGKAR MUAT NANTI SORE, SEMENTARA UANG UNTUK MEMBAYAR UPAH BURUH BONGKAR MUAT TERSEBUT DI PEGANG SAMA KEPALA GUDANG (Terdakwa)“ kemudian Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “NANTI AJA TELPON LAGI SOALNYA DISINI SUSAH JARINGAN, MUNGKIN GARA-GARA ENGGAK ADA JARINGAN” Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “IYA NANTI KU TELPON LAGI“ lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN menelpon handphone Terdakwa kembali namun handpone Terdakwa tetap tidak aktif sehingga Saksi BOBBY SEPTIAN memberitahukan kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS bahwa Saksi BOBBY SEPTIAN sudah mencoba kembali menelpon handphone Terdakwa namun tetap tidak aktif lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS mencoba menelpon Terdakwa akan tetapi tidak aktif juga, mengetahui hal tersebut Saksi PARLINDUNGAN LUBIS merasa gelisah dikarenakan upah bongkar muat buruh harus dibayarkan pada sore harinya serta Saksi PARLINDUNGAN LUBIS merasa curiga tidak seperti biasanya Terdakwa tidak berada digudang dan handpone nya tidak aktif, lalu kemudian Saksi PARLINDUNGAN LUBIS berkata kepada Saksi BOBBY SEPTIAN “BOB BISA KAU LIHATKAN STOK ADM GUDANG PIM DI APLIKASI“ dan Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “SEBENTAR YA PAK“ lalu Saksi BOBBY SEPTIAN langsung membuka Aplikasi APG melalui Komputer yang ada di kantor Gudang PIM dan mencari tahu stok Adm yang ada pada gudang PIM tidak lama kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN berkata
kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS “ADA NI PAK MUNGKIN INI, TOTALNYA 1.206,7 T (seribu dua ratus enam koma tujuh Ton), STOK FISIK BAPAK BERAPA?“ lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “813,7 T (delapan ratus tiga belas koma tujuh)“ kemudian Saksi BOBY SEPTIAN mengambil kalkulator untuk menghitung selisih stok yang ada di sistem APG dengan jumlah stok fisik tersebut dan ditemukan selisih sebanyak 393 T (tiga ratus sembilan puluh tiga Ton), mengetahui hal tersebut Saksi merasa terkejut kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN berkata “BAGAIMANA NI PAK, KITA LAPORKAN KEPADA PAK GUNAWAN SAJA“ kemudian Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “JANGAN DULU, MANA TAU DATANG DIA (Terdakwa) NANTI SORE, JANGAN GEGABAH DULU UNTUK LAPORKAN KE ATASAN“ dan Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “TAPI HANDPHONE NYA ENGGAK AKTIF PAK“ lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS berkata “MUNGKIN JARINGAN, KITA TUNGGU AJA DULU KALAU MEMANG ENGGAK DATANG HARI INI BESOK KITA LAPORKAN“ lalu Saksi BOBBY SEPTIAN menjawab “YAUDAH KALAU GITU BESOK AJA KITA LAPORKAN“ kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib Saksi BOBBY SEPTIAN mendatangi Saksi di kantor Gudang PIM kemudian Saksi BOBBY SEPTIAN berkata kepada Saksi PARLINDUNGAN LUBIS “BAGAIMANA PAK?“ lalu Saksi PARLINDUNGAN LUBIS menjawab “YAUDAH LAH LAPORKAN AJA, UDAH SEHARIAN DIA (Terdakwa) ENGGAK NAMPAK“ lalu Saksi BOBBY SEPTIAN langsung menghubungi Saksi HENDRA GUNAWAN untuk melaporkan hal tersebut; Bahwa adapun terhadap penghitungan selisih jumlah Pupuk bersubsidi jenis UREA dari Aplikasi APG dengan stok fisik didalam Gudang BGR Kutacane tersebut telah dilaporkan oleh Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yang kemudian disandingkan dengan data yang dikirimkan oleh Saksi JANNES HUTAGAOL dengan rincian sebagai berikut :
*dalam hitungan kilogram (Kg) Terhadap keseluruhan selisih tersebut ditemukan terdapat selisih terbesar pada tanggal 25 November 2023 dengan rincian sebagaimana diterangkan oleh Saksi PARLINDUNGAN LUBIS berupa jumlah total pupuk yang keluar/muat dari Gudang BGR Kutacane pada tanggal 25 November 2023 tersebut menurut catatan Saksi PARLINDUNGAN LUBIS dikurangkan dengan data pupuk keluar/muat yang di input di data system aplikasi APG pada tanggal 25 November 2023 tersebut yaitu 148 T (seratus empat puluh delapan Ton) dikurangkan 119 T (seratus sembilan belas Ton) sehingga berjumlah 29 T (dua puluh sembilan Ton) lalu ditambahkan dengan jumlah 8 (delapan) angkutan yang masuk/bongkar yang masing-masing bermuatan pupuk 15.000 Kg yang data nya tidak ada didalam catatan Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yaitu berarti sebanyak 29 T (dua puluh sembilan Ton) ditambahkan 120 T (seratus dua puluh Ton) sehingga berjumlah 149 T (seratus empat puluh sembilan Ton). Adapun angka 148 T (seratus empat puluh delapan Ton) tersebut
diperoleh dari data Saksi PARLINDUNGAN LUBIS yang menerangkan jika pada tanggal 25 November 2023 terdapat angkutan yang melakukan keluar/muat dari Gudang BGR Kutacane dengan rincian :
Dari keseluruhan data kendaraan yang melakukan muat tersebut ditemukan angka muatan sejumlah 148 T (seratus empat puluh delapan Ton) sedangkan dalam aplikasi APG hanya terinput sejumlah 119 T (seratus sembilan belas Ton) serta adapun yang melakukan penginputan data-data pada sistem APG sehingga jumlah stok yang ditemukan didalam sistem tersebut menjadi berjumlah 1.206,7 T (seribu dua ratus enam koma tujuh Ton) adalah Terdakwa; Bahwa dalam hal perbedaan jumlah antara aplikasi APG dengan stok fisik Gudang BGR Kutacane tersebut dengan jumlah total selisih stok Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebesar 18,65 (delapan belas koma enam lima Ton) dan selisih stok Pupuk bersubsidi jenis UREA sebesar 393 T (tiga ratus sembilan puluh tiga Ton) mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PT. BLI (BGR Logistik Indonesia) sejumlah kurang lebih Rp.4.834.619.064,- (empat milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu enam puluh empat Rupiah) yang harus dibayarkan PT. BLI kepada PT. PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan PT. PKG (Petro Kimia Gresik) yang tergabung kedalam PT. PI (Pupuk Indonesia) sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BLI dengan PT. PI tersebut; Bahwa dalam keseluruhan perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih Rp.1.200.000.000,- (satu koma dua milyar Rupiah) dimana atas keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kutacane, 18 Maret 2024JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA, S.H.AJUN JAKSA MADYA NIP. 199504072020121014
INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H.JAKSA MUDA NIP. 198112092007122002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |