| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Untuk Kebenaran dan Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM -756/L.1.20/Enz.2/05/2026
|
|
I.
|
Identitas Terdakwa :
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUCI RAMA DANI ALIAS SUCI BIN ALM. SARIMIN
|
|
|
NIK
|
:
|
1102121104050003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lawe Mengkudu
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 11 April 2005
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lawe Mengkudu Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Status Penangkapan Dan Penahanan Terdakwa :
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 02 Maret 2026
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d tanggal 02 Mei 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d tanggal 31 Mei 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
Dakwaan :
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Suci Rama Dani Alias Suci Bin Alm. Sarimin pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat Desa Lawe Mengkudu Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara atau tepatnya dibelakang rumah SURYA (belum tertangkap) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa Suci Rama Dani Alias Suci Bin Alm. Sarimin tiba dirumah SURYA (belum tertangkap) dengan tujuan akan menginap / tidur dirumah SURYA (belum tertangkap) dikarenakan pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 terdakwa akan bekerja ke Desa Simpur Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara dan terdakwa akan menumpang kendaraan milik SURYA (belum tertangkap). Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa dan SURYA (belum tertangkap) akan berangkat bekerja, pada saat itu terdakwa melihat SURYA (belum tertangkap) mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kanannya dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik warna hijau kepada terdakwa sambil mengatakan ”pegang ganja ini, aku yang bawa kereta” lalu terdakwa dan SURYA (belum tertangkap) berangkat menuju ke Desa Simpur Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara, akan tetapi pada saat terdakwa dan SURYA (belum tertangkap) diperjalanan menuju ke Desa Simpur Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara, SURYA (belum tertangkap) melihat ada anggota kepolisian dan SURYA (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa ”ada intel itu” sehingga terdakwa merasa ketakutan dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terdakwa pegang kepada SURYA (belum tertangkap) dan mengatakan ”ini ganja tadi gak berani aku yang pegang” lalu SURYA (belum tertangkap) menerima ganja tersebut dari terdakwa dan langsung memasukkannya kedalam kantong celana yang dipakainya, lalu sekitar pukul 13.30 wib terdakwa dan SURYA (belum tertangkap) tiba di Desa Simpur Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara dan terdakwa langsung duduk di sebuah pondok dan terdakwa melihat SURYA (belum tertangkap) mendekati terdakwa menuju kepondok dan mengtakan ”disana ganja itu kuletakkan, (sambil menunjuk ke arah samping terdakwa duduk kurang lebih 20 meter) kalau mau kau pake dari situ aja ambil” lalu SURYA (belum tertangkap) pergi meninggalkan terdakwa menuju kebawah pondok dimana dibawa pondok tersebut ada sungai dan terdakwa berfikir bahwa SURYA (belum tertangkap) akan buang air, kemudian sekitar pukul 14.00 wib terdakwa melihat beberapa orang laki-laki datang mendekati terdakwa yang sedang duduk dipondok dan mengatakan bahwa mereka polisi, lalu anggota kepolisian tersebut mengatakan ”mana SURYA tadi” dan terdakwa mengatakan ”pergi ke arah bawah pondok situ / sungai” kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan pengejaran kepada SURYA (belum tertangkap) ke arah bawah pondok / sungai, dan tidak berapa lama kemudian anggota kepolisian yang mengejar ke arah bawah pondok situ / sungai kembali kepondok dan mengtakan ”sudah lari si SURYA” kemudian anggota kepolisian bertanya kepada terdakwa ”jujur aja dimana barang bukti tadi kau buat” dikarenakan terdakwa merasa takut maka terdakwa mengatakan ”gak tau aku pak” kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan disekitaran tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastik warna hijau dari atas tanah ditempat SURYA (belum tertangkap) menyembunyikannya. Kemudian anggota kepolisian bertanya ”siapa yang punya ganja ini” dan terdakwa mengatakan ”punya si SURYA”, dan terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut akan terdakwa pergunakan bersama-sama dengan SURYA (belum tertangkap) sehingga terdakwa dan barang bukti ganja yang ditemukan oleh pihak kepolisian diserahkan ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 25/61048/Narkoba/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Zuhal NIK. P.92550 selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastic berwarna hijau dengan berat brutto sebesar 7,19 (tujuh koma Sembilan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. LAB: 1740/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina, NIP. 19801023200812001 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik hijau berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 7,19 (tujuh koma satu sembilan) gram dan berat netto 5,61 (lima koma enam satu) gram milik Terdakwa Suci Rama Dani Alias Suci Bin Alm. Sarimin adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------
Kedua :
------ Bahwa Terdakwa Suci Rama Dani Alias Suci Bin Alm. Sarimin pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Desa Simpur atau tepatnya disebuah pondok wisata Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 wib, anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara diantaranya saksi Raikosim dan saksi Bambang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpur Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara ada orang yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis ganja, menanggapi informasi tersebut kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk mengecek kebenarannya dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi menuju ke sebuah pondok wisata dan melihat terdakwa Suci Rama Dani Alias Suci Bin Alm. Sarimin sedang duduk dipondok dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badannya namun tidak ditemukan barang bukti yang bekaitan dengan narkotika, sehingga kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar Lokasi tersebut dan menemukan narkotika jenis ganja dari atas tanah yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat duduk terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut sehingga terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa dan temannya bernama SURYA (belum tertangkap) dengan tujuan akan dipergunakan bersamasama, lalu para saksi menuju kearah bawah pondok / sungai untuk melakukan pengejaran terhadap SURYA (belum tertangkap) namun SURYA (belum tertangkap) sudah sempat melarikan diri sehingga para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 25/61048/Narkoba/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Zuhal NIK. P.92550 selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan plastic berwarna hijau dengan berat brutto sebesar 7,19 (tujuh koma Sembilan belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. LAB: 1740/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T , Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si, Pembina, NIP. 19801023200812001 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik hijau berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 7,19 (tujuh koma satu sembilan) gram dan berat netto 5,61 (lima koma enam satu) gram milik Terdakwa Suci Rama Dani Alias Suci Bin Alm. Sarimin adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kutacane, 12 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

PUTRA RAJA RUMBI SIREGAR, S.H.M.H.
Jaksa Pratama NIP. 198712272015021001

AZIMU HALIM, S.H
Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.19981028 202404 1 002
|
|