| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1311/L.1.20/Enz.2/09/2025
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Als REZI Bin PARLINDUNGAN HASIBUAN
|
|
|
NIK
|
:
|
1203011211050007
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aek Lubuk
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
19 Tahun / 12 November 2005
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Parsalakan Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan Prov. Sumatera Utara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ROLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND
|
|
|
NIK
|
:
|
3276041707050006
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 17 Juli 2005
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Pardomuan Nauli Kec. Borbor Kab. Toba Samosir
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Di lakukan Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 30 Mei 2025;
|
|
|
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d tanggal 21 Juni 2005 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 22 Juni 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 01 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 29 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane
|
:
|
Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 06 November 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
PERTAMA
Primair :
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Alias REZI Bin PARLINDUNGAN HASIBUAN dan Terdakwa II ROLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di pondok kebun yang berada di Desa Leuser Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, awalnya Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN sedang berada di Kota Medan Prov. Sumatera Utara, saat itu Terdakwa I menghubungi sdr. RIZA (DPO) dengan maksud meminjam uang namun sdr. RIZA meminta Terdakwa I untuk menjemput ganja terlebih dahulu ke Kab. Aceh Tenggara, setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II ROLAND COLLINS YOSIA dengan maksud untuk diajak menjemput narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Para Terdakwa langsung berangkat menuju ke Aceh Tenggara menggunakan sepeda motor merk shogun sp warna merah, pada saat di tengah perjalanan para terdakwa diarahkan oleh sdr. RIZA untuk menghubungi saksi KRIS PURNAMA (Dalam penuntutan terpisah), lalu Terdakwa I menghubungi saksi KRIS PURNAMA yang kemudian sekira pukul 04.00 WIB pada saat para terdakwa sudah sampai di Aceh Tenggara tepatnya di sebuah rumah makan yang berada di Lawe Desky para terdakwa bertemu dengan saksi KRIS PURNAMA dan saksi AHYUDIN (Dalam penuntutan terpisah), setelah itu Para Terdakwa langsung pergi ke pondok kebun di Desa Leuser Kec. Ketambe, setelah sampai di pondok tersebut kemudian saksi KRIS PURNAMA menyuruh saksi AHYUDIN untuk mencarikan narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 05.30 WIB saksi AHYUDIN kembali ke pondok dan langsung memberikan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang setelah dibuka berisi 10 (sepuluh ) bal narkotika jenis ganja kepada Terdakwa I DAN Terdakwa I langsung mengtranssfer uang sejumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa berangkat kembali ke Kota Medan, namun saat di tengah perjalanan tiba-tiba para terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara karena ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari para terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.90/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bal narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 10.000 (sepuluh ribu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3970/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 100 (seratus) gram milik Tersangka MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Alias REZI Bin PARLINDUNGAN dan ROLLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
Subsidiair :
------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Alias REZI Bin PARLINDUNGAN HASIBUAN dan Terdakwa II ROLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di jalan arah perbatasan Aceh tenggara- Sumatra Utara yang berada di Desa Kuning I Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis ganja menuju ke arah perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, menanggapi laporan tersebut anggota kepolisian langsung berangkat ke arah perbatasan, namun pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Desa Kuning I anggota kepolisian melihat Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN dan Terdakwa II ROLAND COLLINS YOSIA sedang berboncengan menggendarai sepeda motor merk shogun sp warna merah, lalu anggota kepolisian langsung menghentikan para terdakwa, setelah itu anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan yang mana ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) buah karung goni warna putih yang setelah dibuka berisi 10 (sepuluh ) bal narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan di atas kap depan sepeda motor, setelah diintrogasi para terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saksi KRIS PURNAMA (Dalam penuntutan terpisah) akan dibawa ke Kota Medan, selanjutnya anggota kepolisian membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.90/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bal narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 10.000 (sepuluh ribu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3970/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 100 (seratus) gram milik Tersangka MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Alias REZI Bin PARLINDUNGAN dan ROLLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
-------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Alias REZI Bin PARLINDUNGAN HASIBUAN dan Terdakwa II ROLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di pondok kebun yang berada di Desa Leuser Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, awalnya Terdakwa I MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN sedang berada di Kota Medan Prov. Sumatera Utara, saat itu Terdakwa I menghubungi sdr. RIZA (DPO) dengan maksud meminjam uang namun sdr. RIZA meminta Terdakwa I untuk menjemput ganja terlebih dahulu ke Kab. Aceh Tenggara, setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II ROLAND COLLINS YOSIA dengan maksud untuk diajak menjemput narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Para Terdakwa langsung berangkat menuju ke Aceh Tenggara menggunakan sepeda motor merk shogun sp warna merah, pada saat di tengah perjalanan para terdakwa diarahkan oleh sdr. RIZA untuk menghubungi saksi KRIS PURNAMA (Dalam penuntutan terpisah), lalu Terdakwa I menghubungi saksi KRIS PURNAMA yang kemudian sekira pukul 04.00 WIB pada saat para terdakwa sudah sampai di Aceh Tenggara tepatnya di sebuah rumah makan yang berada di Lawe Desky para terdakwa bertemu dengan saksi KRIS PURNAMA dan saksi AHYUDIN (Dalam penuntutan terpisah), setelah itu Para Terdakwa langsung pergi ke pondok kebun di Desa Leuser Kec. Ketambe, setelah sampai di pondok tersebut kemudian saksi KRIS PURNAMA menyuruh saksi AHYUDIN untuk mencarikan narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 05.30 WIB saksi AHYUDIN kembali ke pondok dan langsung memberikan 1 (satu) buah karung goni warna putih yang setelah dibuka berisi 10 (sepuluh ) bal narkotika jenis ganja kepada Terdakwa I DAN Terdakwa I langsung mengtranssfer uang sejumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa berangkat kembali ke Kota Medan, namun saat di tengah perjalanan tiba-tiba para terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara karena ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dari para terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No.90/ 61048/Narkoba/V/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IRFANDI selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 10 (sepuluh) bal narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 10.000 (sepuluh ribu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3970/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 100 (seratus) gram milik Tersangka MUHAMMAD FAHREZZI ARAFAT HASIBUAN Alias REZI Bin PARLINDUNGAN dan ROLLAND COLLINS YOSIA Alias ROLAND adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
Kutacane, 18 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP.199801142022031002
AZIMU HALIM, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199210082020121016
|
|