Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Ktn 1.ILHAM SUJEFRI
2.KASUMIYATI
1.GUGUH HARDI GUNAWAN
2.DIMMAS ADHIT P
3.GOM GOM TAMPUBOLON
4.Aswanto
5.Indah Mutiara Suteja
6.Mas Bulan Desky
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat Nomor:B- 1/08/2017
Pemohon
NoNama
1ILHAM SUJEFRI
2KASUMIYATI
Termohon
NoNama
1GUGUH HARDI GUNAWAN
2DIMMAS ADHIT P
3GOM GOM TAMPUBOLON
4Aswanto
5Indah Mutiara Suteja
6Mas Bulan Desky
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon-pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sahnya penetapan Pemohon-pemohon selaku tersangka yang dilakukan oleh Termohon 1 s/d V.
  3. Menghukum Termohon-termohon untuk membayar ganti kerugian baik moril maupun immoril kepada Pemohon-pemohon sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  4. Menghukum Termohon-termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon-pemohon segera setelah putusan diucapkan atau dibacakan.
  5. Menghukum Termohon-termohon untuk merehabilitasi Pemohon-pemohon sebagaimana semula.
  6. Membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon-termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya