INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Ktn | Ramlah Binti Baharuddin | 1.Zulham.S 2.MARIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2023/PN Ktn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R.
1. Menerima dan mengabulkan Secara keseluruhan Gugatan Penggugat;--------------------------
2. Menyatakan menurut hukum Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Belagh) yang telah dilaksanakan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Pik Up warna hitam BK. 9970 EG berikut BPKB nya atas nama Pemilik Zulham sebagai anggunan Jaminan Hutang pada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat.I dan Tergugat.II,telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat ;-
4. Menyatakan menurut hukum, :------------------------------------------------------------------- 4.1. Selembar Surat Pernyataan Hutang yang diperbuat oleh Z U L H A M.S. tertanggal tanggal 18 September 2020, Adalah Sah dan mengikat secara hukum ;------------------
5. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat II secara bersama-sama (Tanggung Renteng) agar membayar hutangnya sebesar Rp.53.000.000.00.- (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) hingga sampai saat sekarang diperkirakan telah mencapai 3 (Tiga) tahun ;-------------------------------
6. Menghukum Tergugat.I dan Tergugt.II, secara bersama-sama (Tanggung Renteng) menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah), apa bila lalai dalam memenuhi isi Putsan selambat-lambatnya terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap serta dijalankan ;-----------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat.I dn Tergugat.II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara termasuk biaya pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ;----------------------------------------------------
S U B S I D A I R.
------Andaikata Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono );-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |