Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ktn UJANG SARBAINI SUMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG SARBAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.258.000,00
Petitum
  1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.      Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3.     Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.258.000,- (Empat puluh delapan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 43/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama Sumarni yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.    Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.146/3934/2/2018 tanggal 23 Februari 2018 dan Nomor : 68 tanggal 25 Agustus  2009 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat  tanggal 23 Februari 2018
  5.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 43/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama Sumarni sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6.    Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas materai yang cukup pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018
  7.   Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

                  - Surat Peringatan Pertama…………………………………............... Bukti P. 4. A
                  - Surat Peringatan Kedua………….....……………………………… Bukti P. 4.B
                 - Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4.C

         8.    Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

   
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak