Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.WAHYU HUSNI
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
1.MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm. SAMILUN
2.SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/L.1.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU HUSNI
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm. SAMILUN[Penahanan]
2SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1404/L.1.20/Enz.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm SAMILUN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102101202960001

Tempat lahir

:

Ngkran Alur Buluh

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 12 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Ngkeran Alur Buluh, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1102090312980001

Tempat lahir

:

Bambel Baru

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 03 Desember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Bambel Baru, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 08 September 2025.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal 08 Oktober 2025.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tangal 27 Oktober 2025.

 

C. Dakwaan

PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa I MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm SAMILUN dan Terdakwa II SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Amaliah, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di depan rumah Saksi M. SYAHRUL REZKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di rumah kakak nya dan tidak lama melihat keberadaan Terdakwa II yang sedang melintas menggunakan sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa I memanggil Terdakwa II dengan tujuan hendak mengajak untuk mencari uang. Selanjutnya Terdakwa I menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II dan saat diperjalanan Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kelapa muda di kebun milik paman Terdakwa I dan sesampainnya di kebun tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung mengambil buah kelapa hingga selesai dan saat itu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “siap kita jual kelapa ini beli sabu kita”. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa buah kelapa tersebut menuju Desa Simpang Semadam untuk dijualkan dan setelah laku terjual para Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), lalu para Terdakwa pergi menuju Desa Amaliah yang tujuannya hendak membeli Narkotika jenis Sabu dan sesampainya di Desa tersebut, para Terdakwa melihat keberadaan seseorang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Saksi M. SYAHRUL (penuntutan secara terpisah) yang sedang duduk didepan rumahnya dan saat itu Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribur rupiah) kepada Saksi M. SYAHRUL dan Saksi M. SYAHRUL menerimanya lalu pergi meninggalkan para Terdakwa dengan tujuan mengambil Narkotika jenis Sabu dan tidak beberapa lama Saksi M. SYAHRUL kembali menghampiri para Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa I, lalu setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi meninggalkan Saksi M. SYAHRUL menuju pulang ke rumah dan saat diperjalanan tepatnya di Desa Titi Pasir, para Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dari dalam keranjang sepeda motor milik Terdakwa II. Kemudian pihak kepolisian menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan para Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditemukan pihak kepolisian adalah milik para Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari Saksi M. SYAHRUL, lalu anggota kepolisian langsung membawa para Terdakwa beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya langsung melakukan pengembangan terhadap Saksi M. SYAHRUL. --------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 95/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto 0,13 (nol koma tiga belas) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. M. SYAHRUL REZKI). ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3967/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm SAMILUN, SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN dan M. SYAHRUL REZKI Alias RIKI Bin Alm KHALIDI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. M. SYAHRUL REZKI). ----------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ------------------------------------

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa I MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm SAMILUN dan Terdakwa II SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Titi Pasir, Kec. Bukit Tusam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi HELMI KURNIAWAN bersama Saksi INDRA SYAHPUTRA (masing-masing pihak kepolisian) yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah Desa Titi Pasir, Kec. Semadam dan saat itu para Saksi yang sedang melintas, lalu meihat keebradaan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, selanjutnya Saksi HELMI KURNIAWAN bersama Saksi INDRA SYAHPUTRA langsung menghampiri dan memberhentikan kedua orang tersebut yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Saksi HELMI KURNIAWAN dan Saksi INDRA SYAHPUTRA melihat Terdakwa I ada membuangkan sesuatu ke dalam keranjang sepeda motor tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat Brutto 0,13 (nol koma tiga belas) Gram, melihat hal tersebut Saksi HELMI KURNIAWAN dan Saksi INDRA SYAHPUTRA menanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan para Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik para Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari Saksi M. SYAHRUL (penuntutan secara terpisah) yang tujuannya hendak digunakan secara bersama-sama, mendapati hal tersebut kemudian Saksi HELMI KURNIAWAN dan Saksi INDRA SYAHPUTRA langsung membawa dan mengamankan para Terdakwa beserta barang butki ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Saksi M. SYAHRUL. ---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 95/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat Brutto 0,13 (nol koma tiga belas) Gram (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. M. SYAHRUL REZKI). --------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 3967/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama MAULANA ROSADI Alias LANA Bin Alm SAMILUN, SUNARDI Alias WADI Bin SATUMAN dan M. SYAHRUL REZKI Alias RIKI Bin Alm KHALIDI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. M. SYAHRUL REZKI). --------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ----------------------------------------------------

-----------Perbuatan paraTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

logoEsign

 

Kutacane, 13 Oktober 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

logoEsign

 

(WAHYU FAHREZA, S.H.)

Ajun Jaksa Madya/NIP.199806222022031002

 

 

logoEsign

 

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

 

(WAHYU HUSNI, S.H.)

Jaksa Muda/NIP. 198402222008121003

Pihak Dipublikasikan Ya