| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1357/L.1.20/Enz.02/09/2025
- Identitas Terdakwa----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102052009860001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mbacang Kumbang
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 28 Mei 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kute Pasir, Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d tanggal 15 Agustus 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d tanggal 24 September 2025.
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 24 Oktober 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.
|
C. Dakwaan
PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Arum, Kec. Deleng Pekhison, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya hendak pergi menuju Desa Lawe Arum, lalu bertemu dengan teman Terdakwa dan Terdakwa mengajak temannya untuk pergi minum tuak di kedai tuak yang berada di Desa Lawe Arum. Sesampainya di kedai tuak tersebut, Terdakwa bersama temannya memesan tuak berukuran 1 (satu) teko dan minum bersama, lalu tidak lama teman Terdakwa marah dikarenakan mendengar musik yang dalam keadaan terjeda dan pada saat itu Terdakwa memarahi kembali teman Terdakwa dan terjadilah keributan sehingga Terdakwa pergi keluar dari kedai tuak tersebut, lalu Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali sedang berjalan dan saat itu Terdakwa mengikuti kedua orang laki-laki tersebut hingga sampai di sebuah pondok milik warga yang berada di pinggir sungai. Setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama kedua orang laki-laki tersebut berbaring untuk beristirahat dan ketika Terdakwa bangun, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut sedang menghisap Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) dan saat itu salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut menawarkan Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu sembari memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menerimanya, lalu Terdakwa yang pada saat itu hendak menghisap Narkotika jenis Sabu melihat keberadaan seseorang pihak kepolisian dan saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali tersebut langsung melarikan diri. Mendapati hal tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa, beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaca pyrex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram. -----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5695/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. --------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
ATAU
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Arum, Kec. Deleng Pekhison, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB Saksi JOMSON SILALAHI (anggota kepolisian) yang pada saat itu sedang bersama temannya yaitu Saksi MAHMUD HANAFI (masyarakat sipil) melihat keberadaan beberapa orang yang sedang berada di pondok dengan gelagak yang mencurigakan, mendapati hal tersebut Saksi JOMSON SILALAHI bersama Saksi MAHMUD HANAFI langsung menuju lokasi pondok tersebut dan sesampainya di pondok tersebut sekira pukul 21.00 WIB, Saksi JOMSON SILALAHI bersama Saksi MAHMUD HANAFI melihat seseorang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa sedang memegang sebuah alat hisap sabu (bong) dan saat itu juga melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak para Saksi kenali melarikan diri, lalu Saksi JOMSON SILALAHI menanyakan kepada Terdakwa terkait tujuannya berada di pondok tersebut dan Terdakwa mengakui bahwasanya berada di pondok tersebut ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu dan saat itu Saksi JOMSON SILALAHI langsung menelpon Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di pondok tersebut langsung diamankan ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaca pyrex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram. -------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5695/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --
ATAU
KETIGA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Arum, Kec. Deleng Pekhison, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya hendak pergi menuju Desa Lawe Arum, lalu bertemu dengan teman Terdakwa dan Terdakwa mengajak temannya untuk pergi minum tuak di kedai tuak yang berada di Desa Lawe Arum. Sesampainya di kedai tuak tersebut, Terdakwa bersama temannya memesan tuak berukuran 1 (satu) teko dan minum bersama, lalu tidak lama teman Terdakwa marah dikarenakan mendengar musik yang dalam keadaan terjeda dan pada saat itu Terdakwa memarahi kembali teman Terdakwa dan terjadilah keributan sehingga Terdakwa pergi keluar dari kedai tuak tersebut, lalu Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali sedang berjalan dan saat itu Terdakwa mengikuti kedua orang laki-laki tersebut hingga sampai di sebuah pondok milik warga yang berada di pinggir sungai. Setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama kedua orang laki-laki tersebut berbaring untuk beristirahat dan ketika Terdakwa bangun, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut sedang menghisap Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) dan saat itu salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut menawarkan Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu sembari memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menerimanya, lalu Terdakwa yang pada saat itu hendak menghisap Narkotika jenis Sabu melihat keberadaan seseorang pihak kepolisian dan saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali tersebut langsung melarikan diri. Mendapati hal tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa, beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaca pyrex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram. -----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5695/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ----------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 13 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

(WAHYU FAHREZA, S.H.)
Ajun Jaksa Madya/NIP.199806222022031002
(AZIMU HALIM, S.H.)
Ajun Jaksa /NIP. 199210082020121016
|