Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2025/PN Ktn 1.AZIMU HALIM, S.H.
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
3.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm. YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2394/L.1.20.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AZIMU HALIM, S.H.
2WAHYU FAHREZA, S.H.
3MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm. YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1357/L.1.20/Enz.02/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP

Nomor Identitas (NIK)

:

1102052009860001

Tempat lahir

:

Mbacang Kumbang

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 28 Mei 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Kute Pasir, Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025.

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d tanggal 15 Agustus 2025.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d tanggal 24 September 2025.

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 24 Oktober 2025.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.

 

C. Dakwaan

PERTAMA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Arum, Kec. Deleng Pekhison, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya hendak pergi menuju Desa Lawe Arum, lalu bertemu dengan teman Terdakwa dan Terdakwa mengajak temannya untuk pergi minum tuak di kedai tuak yang berada di Desa Lawe Arum. Sesampainya di kedai tuak tersebut, Terdakwa bersama temannya memesan tuak berukuran 1 (satu) teko dan minum bersama, lalu tidak lama teman Terdakwa marah dikarenakan mendengar musik yang dalam keadaan terjeda dan pada saat itu Terdakwa memarahi kembali teman Terdakwa dan terjadilah keributan sehingga Terdakwa pergi keluar dari kedai tuak tersebut, lalu Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali sedang berjalan dan saat itu Terdakwa mengikuti kedua orang laki-laki tersebut hingga sampai di sebuah pondok milik warga yang berada di pinggir sungai. Setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama kedua orang laki-laki tersebut berbaring untuk beristirahat dan ketika Terdakwa bangun, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut sedang menghisap Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) dan saat itu salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut menawarkan Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu sembari memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menerimanya, lalu Terdakwa yang pada saat itu hendak menghisap Narkotika jenis Sabu melihat keberadaan seseorang pihak kepolisian dan saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali tersebut langsung melarikan diri. Mendapati hal tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa, beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaca pyrex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5695/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. --------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----

 

ATAU

 

KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Arum, Kec. Deleng Pekhison, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB Saksi JOMSON SILALAHI (anggota kepolisian) yang pada saat itu sedang bersama temannya yaitu Saksi MAHMUD HANAFI (masyarakat sipil) melihat keberadaan beberapa orang yang sedang berada di pondok dengan gelagak yang mencurigakan, mendapati hal tersebut Saksi JOMSON SILALAHI bersama Saksi MAHMUD HANAFI langsung menuju lokasi pondok tersebut dan sesampainya di pondok tersebut sekira pukul 21.00 WIB, Saksi JOMSON SILALAHI bersama Saksi MAHMUD HANAFI melihat seseorang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa sedang memegang sebuah alat hisap sabu (bong) dan saat itu juga melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak para Saksi kenali melarikan diri, lalu Saksi JOMSON SILALAHI menanyakan kepada Terdakwa terkait tujuannya berada di pondok tersebut dan Terdakwa mengakui bahwasanya berada di pondok tersebut ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu dan saat itu Saksi JOMSON SILALAHI langsung menelpon Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di pondok tersebut langsung diamankan ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaca pyrex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram. -------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5695/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --

 

ATAU

 

KETIGA : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Lawe Arum, Kec. Deleng Pekhison, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pondok milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :          

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya hendak pergi menuju Desa Lawe Arum, lalu bertemu dengan teman Terdakwa dan Terdakwa mengajak temannya untuk pergi minum tuak di kedai tuak yang berada di Desa Lawe Arum. Sesampainya di kedai tuak tersebut, Terdakwa bersama temannya memesan tuak berukuran 1 (satu) teko dan minum bersama, lalu tidak lama teman Terdakwa marah dikarenakan mendengar musik yang dalam keadaan terjeda dan pada saat itu Terdakwa memarahi kembali teman Terdakwa dan terjadilah keributan sehingga Terdakwa pergi keluar dari kedai tuak tersebut, lalu Terdakwa melihat keberadaan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali sedang berjalan dan saat itu Terdakwa mengikuti kedua orang laki-laki tersebut hingga sampai di sebuah pondok milik warga yang berada di pinggir sungai. Setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama kedua orang laki-laki tersebut berbaring untuk beristirahat dan ketika Terdakwa bangun, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut sedang menghisap Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) dan saat itu salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut menawarkan Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu sembari memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa menerimanya, lalu Terdakwa yang pada saat itu hendak menghisap Narkotika jenis Sabu melihat keberadaan seseorang pihak kepolisian dan saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenali tersebut langsung melarikan diri. Mendapati hal tersebut pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa, beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 157/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaca pyrex yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,75 (satu koma tujuh lima) Gram. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5695/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SAHRUL RAMDAN Alias BOLO Bin Alm YUSUP adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ----------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

logoEsign

 

Kutacane, 13 Oktober 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

logoEsign

 

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

logoEsign

 

(WAHYU FAHREZA, S.H.)

Ajun Jaksa Madya/NIP.199806222022031002

 

 

 

(AZIMU HALIM, S.H.)

Ajun Jaksa /NIP. 199210082020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya