| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1388/L.1.20/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA I
|
|
Nama lengkap
|
:
|
YANTI Als NANDE Binti Alm. JAMALEM
|
|
No. NIK
|
:
|
112044505790002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kutacane
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 05 Mei 1979
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Pulonas Kec. Babusalam Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025
Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juni 2025 di Lapas Kelas II.B Kuatacane;
Sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 06 September 2025 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 03 Oktober 2025 s/d Tanggal 22 Oktober 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane..
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan Rumah Saksi Agus yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wib ada laki laki yang tidak Terdakwa kenali identitasnya menelepon Terdakwa dan mengatakan “ carikan dulu sama ku kak sabu, ada uang ku 80 ini” lalu Terdakwa mengatakan “ tunggu bentar kutanyak dan kucari dulu” lalu laki laki tersebut mengatakan “ iya” lalu Terdakwa mengatakan “ kirimkan uang nya ke Dana ku lalu Tersangka memberikan nomor Dana Tersangka kelaki laki tersebut” kemudian sekira pukul 14.00 wib Terdakwa keluar dari rumah nya menuju ke BRILINK untuk menarik uang dari dana milik Terdakwa dengan tujuan uang tersebut yang akan Terdakwa pergunakan untuk membeli sabu, lalu Terdakwa menarik uang sejumlah Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) dimana uang pembelian sabu sejumlah Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) yang sudah duluan di Transder laki laki yang terdakwa tidak kenal itu kepada nya yang akan membeli sabu kepada Terdakwa , lalu Terdakwa langsung menuju kerumah Saksi AGUS dan langsung menemui saksi AGUS di rumah nya dan mengatakan ” gus ada ini orang beli sabu 60 ribu cari dulu” lalu saksi AGUS mengatakan ” bentar kak kucari dulu” kemudian saksi AGUS pergi meninggalkan terdakwa dan menunggu saksi AGUS didepan rumah nya.
- Bahwa sekira pukul 15.25. Wib maka saksi AGUS kembali kerumah nya dan langsung meletakkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas jok motor yang terparkir didepan saksi Agus , kemudian tanpa bicara Terdakwa langsung mengambil bungkusan sabu tersebut dan menyimpan didalam genggaman tangan nya sebelah kanan, terdakwa berjalan menuju ke arah rumah nya, pada saat terdakwa berjalan maka ada beberapa laki laki yang tiba tiba turun dari dalam mobil sehingga merasa takut dikarenakan terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu maka Terdakwa langsung memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam mulut Tersdakwa dimana Terdakwa berencana menghilangkan barang bukti sabu tersebut dengan cara Terdakwa telan , kemudian anggota kepolisian membuka paksa mulut Terdakwa dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jneis sabu kemudian anggota kepolisian menanyakan darimanakah Terdawka membeli narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut dari Saksi AGUS sehingga anggota kepolisian langsung menuju kerumah saksi AGUS dan melakukan penangkapan kemudian saksi AGUS juga mengakui bahwa benar telah menjual sabu kepada Terdakwa kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti barang bukti dibawa dan diserahkan ke penyidik sat res narkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan Rumah Terdakwa yang berada di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 juni 2025 sekira pukul 15:30 wib, Saksi Warhamni dan Saksi Mursaidi menerima informasi bahwa di Desa perapat Hulu atau tepatnya di pajak hewan kec. Babussalam kab. Aceh tenggara ada transaksi jual beli sabu, menanggapi informasi tersebut sehingga Para Saksi menuju ke lokasi dan melihat seorang perempuan dipinggir jalan, merasa curiga sehingga Para saksi mendekati Terdakwa, pada saat Para saksi mendekati maka Terdakwa memasukkan sesuatu kedalam mulut nya, sehingga Para saksi langsung memegang lehernya sehingga yang didalam mulut keluar yaitu 1 bungkus yang di duga narkotika jenis sabu , kemudian Para saksi menanyakan dari mana Terdakwa membeli sabu tersebut maka Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut dari Saksi AGUS , sehingga Para saksi langsung mencari dan melakukan Penangkapan terhadap Saksi Agus di rumash nya pada saat penangkapan terhadap Agus para saksi juga turut serta menangkap Saksi SATRIO yang mana pengakuan Saksi Agus, bahwa narkotika jenis sabu yag Saksi Agus beli 1 (satu) bungkus dan di bagi menjadi 2 (dua) yang 1 (satu) bungkus di berikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) bungkus lagi di gunakan Saksi Agus dan Saksi SATRIO bersamaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa Polres Aceh Tenggara dan di serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk di mintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 96/61048/Narkoba/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 3966/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M.HUTANGAOL., S,Si.,M.Farm.,Apt Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening dengan berat brutto sebesaar 0,12 (Nol Koma Satu Dua) Gram Tersangka YANTI Als NANDE Binti Alm JAMALEM adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kutacane 03 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002
AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016
MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002
|
|