INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Ktn | 1.MITRO HASAN 2.GELORA GINTING 3.DEPY TOPANATA |
Kepala Desa Kute Kane Made | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Ktn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.600.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan PARA PENGGUGAT;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar Gaji pokok sejak tanggal di berhentikan para Penggugat tanggal 17 juli 2023 s/d 17 juli 2027.
4. Menghukum TERGUGAT I.dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian masing-masing kepada :
a. PENGGUGAT I, sebesar Rp. 49.200,000,,- (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
b. PENGGUGAT II, sebesar Rp.23.400,000 (Dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)
c. Kerugian Penggugat III, sebesar Rp. Sebesar Rp. 9.000,000,,- (Sembilan juta rupiah rupiah)
5. Menghukum Tergugat I dan Para Turut Tergugat Untuk membayar Kerugian Imateril para Penggugat sebesar Rp.4.000,000,000,(empat meliar Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya menurut hukum ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |