| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1359/L.1.20/Enz.02/09/2025
- Identitas Terdakwa----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MHD. JALIL SANDOPA Alias SANDOPA Bin SAYUTI ANTO
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102040303990002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulonas
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 03 Maret 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Pulonas, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 17 September 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.
|
C. Dakwaan
PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa MHD. JALIL SANDOPA Alias SANDOPA Bin SAYUTI ANTO pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hulu, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa yang saat itu sedang berada kebun durian dan telah menjual sebagian durian miliknya dan memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu timbul niat Terdakwa ntuk membeli Narkotika jenis Sabu dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Gulo dengan tujuan meminjam sepeda motor milik temannya dan setelah itu Terdakwa pergi menuju Desa Perapat Hulu dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan sesampainya di Desa tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. ERI (DPO) dan sebelum membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ERI, Terdakwa terlebih dahulu mencoba menggunakan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. ERI sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ERI, lalu Sdr. ERI menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri miliknya dan saat itu Terdakwa langsung meninggalkan Sdr. ERI dengan tujuan kembali ke rumah sembari mengembalikan sepeda motor milik teman Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa pinjam. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah dompet kecil berwarna ungu yang tujuannya untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali lagi menuju kebun durian, sesampainya di kebun durian Terdakwa kembali mengunakan Narkotika jenis Sabu miliknya sekira pukul 20.00 WIB dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali lagi menggunakan Narkotika jenis Sabu dan setelah selesai menggunakan Terdakwa memasukan kembali Narkotika jenis Sabu miliknya ke dalam dompet dan di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. -----------------------------------------------------------------
- Selanjutnya keesokan hari pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di kebunnya melihat keberadaan beberapa orang laki-laki yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan sebelumnya sekira 3 (tiga) bulan yang lalu Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap handphone dan saat itu Terdakwa di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setibanya di Polres Aceh Tenggara, Terdakwa dilakukan penggeledahan serta ditemukan Narkotika jenis Sabu dari dalam dompet yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana milkinya dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang tujuannya hendak dipergunakan, lalu pihak kepolisian menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 150/61048/Narkoba/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat Brutto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram. --------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5691/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat Brutto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa MHD. JALIL SANDOPA Alias SANDOPA Bin SAYUTI ANTO adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. --------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa MHD. JALIL SANDOPA Alias SANDOPA Bin SAYUTI ANTO pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Gulo, Kec. Darul Hasanah, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di kebun durian milik orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi DICKI GUNARDI dan Saksi NELDI MAHENDRA (masing-masing anggota kepolisian) yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui merupakan Terdakwa dikarenakan sebelumnya sekira 3 (tiga) bulan yang lalu Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap handphone dan saat itu Terdakwa di bawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setibanya di Polres Aceh Tenggara, Terdakwa dilakukan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih dan setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat Brutto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram dari dalam dompet yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana milkinya dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang tujuannya hendak dipergunakan, lalu Saksi DICKI GUNARDI dan Saksi NELDI MAHENDRA menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 150/61048/Narkoba/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat Brutto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram. ------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5691/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat Brutto 0,67 (nol koma enam tujuh) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram milik Terdakwa MHD. JALIL SANDOPA Alias SANDOPA Bin SAYUTI ANTO adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. ------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --

Kutacane, 13 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

(AZIMU HALIM, S.H.)
Ajun Jaksa /NIP. 199210082020121016
(WAHYU FAHREZA, S.H.)
Ajun Jaksa Madya/NIP.199806222022031002
|