| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1346/L.1.20/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SUPRIYADI Als SUP Bin M. AYUBI
|
|
No. NIK
|
:
|
1102032512940001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Tenggara
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 25 Desember 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Lawe Hijo Ampera Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 31 Mei 2025
Sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 20 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 27 September 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 26 September 2025 s/d Tanggal 15 Oktober 2025 di Lapas Kelas II.B kutacane.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als SUP Bin M.AYUBI, pada hari Rabu Tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di sebelah Rumah milik Sdr Dodi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di Desa Lawe Hijo Ampera Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berada di rumah nya kemudian menelepon sdra DODI (DPO) dengan tujuan Terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada sdra DODI (DPO) “BANG ADA BARANG MU “SABU” AKU MAUN MESAN 1 (SATU) SAK SAMA MU BANG” kemudian sdra DODI mengatakan ”IYA NANTIK KU TELPON KAU” lalu kemudian Terdakwa menunggu di telpon kembali oleh sdra DODI sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa di telpon kembali oleh sdra DODI dan mengatakan “BARANGTU UDAH DI SEBELAH RUMAHKU, PLASTIK KUEH WARNA MERAH DI SITU KU LETAKAN” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA BANG INI AKU KE SITU” kemudian Terdakwa menuju ke rumah sdra DODI di desa Lawe Hijo Kec.Bambel Kab.Aceh Tenggara kemudian setelah Terdalwa sampai di rumah sdra DODI , Terdakwa menuju ke samping rumah sdra DODI dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik warna merah yang di suruh sdra DODI
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah nya kemudian Terdakwa membuka plastik warna merah tersebut dan melihat banyak nya narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik warna merah tersebut sebanyak 5 (lima bungkus) kemudian Terdakwa langsung menelepon sdra DODI dan Terdakwa mengatakan kepada sdra DODI “KENAPA LIMA BUNGKUS” dan sdra DODI mengatakan “BIAR GAK SERING MENGELUARKAN BARANG “SABU” kemudian Terdakwa mengatakan “YA UDAH BANG” setelah itu Terdakkwa memasukan ke dalam wadah toples sebanyak 4 (empat) bungkus dan Terdakwa menanam 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah nya dan 1 (satu) bungkus Terdakwa kantongi kemudian Terdakwa keluar dari rumah nya menuju rumah teman Terdakwa di desa Lawe Hijo Kec.Bambel Kab.Aceh Tenggara
- Bahwa sekira pukul 11.30 Wib, setelah Terdakwa sampai di rumah teman nya yang bernama Sdr Marban tersebut Terdakwa duduk di depan rumah teman nya sambil menunggu orang orang yang mau membeli narkotika jenis sabu kepada dia yang mana dari jam 11.30 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib ada 3 (tiga ) orang yang membeli narkotika jenis sabu mlik Terdakwa kemudian Terdakwa kembali kerumah nya sekira pukul 13.00 Wib untuk makan siang setelah Terdakwa makan siang Terdakwa kembali lagi ke rumah teman nya tersebut untuk lanjut menjual narkotika jenis sabu milik nya dan yang mana Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu milik nya mulai dari jam 13.00 Wib sampai denganz sekira pukul 17.00 Wib yang mana Terdakwa sudah lupa berapa bnyak paket yang sudah Terdakwa jual namun uang yang Terdakwa dapat sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa kembali mengambil barang narkoitka jenis sabu tersebut dari belakang rumah miliknya sebanyak 2 (dua) bungkus dan lanjut menjual narkotika jenis sabu di rumah teman nya di desa lawe hijo sampai sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mendapat uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik nya sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa beristirahat di rumah teman nya tersebut sampai dengan sekira pukul 13.00 Wib kemudian sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa lanjut berjualan di depan rumah teman nya sampai dengan sekira pukul 18.15 Wib yang Terdakwa sudah lupa berapa paket narkotika jenis sabu milik nya yang laku terjual namun uang yang dia dapati pada hari itu sebanyak Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 .Wib Terdakwa keluar dari rumah nya menuju ke warung di desa lawe hijo dengan tujuan mentransferkan uang kepada sdra DODI dan Terdakwa mentransferkan uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa pada hari jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa keluar pergi ke rumah teman nya untuk berjualan narkotika jenis sabu milik nya, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa di telpon sdra DODI dan sdra DODI mengatakan kepada Terdakwa “ADA UANG KO PEGANG” lalu Terdakwa mengatakan kepada sdra DODI “ENGGAK ADA BANG,HARI SABTU NANTIK KU TFKAN BANG” lalu setelah Terdakwa selesai nelpon bersama sdra DODI, Terdakwa lanjut berjualan narkoitka jenis sabu sampai dengan sekira pukul 11.00 Wib dan Terdakwa pun berhasil menjual narkotika jenis sabu milik nya yang Terdakwa sudah lupa berapa paket yang sudah laku namun uang hasil penjualan yang Tersangka ingat sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa padahari sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa pergi menuju ke rumah teman nya dan Terdakwa langsung duduk menunggu orang yang membeli narkotika jenis sabu milik Tersangka dan ada 5 (lima) orang yang membeli narkotika jenis sabu milik terdakwa mendapat uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa kembali ke rumah untuk makan siang dan sekira pukul 13.30 Wib terdakwa kembali lagi ke rumah teman nya untuk melanjutkan jualan narkotika jenis sabu milik nya sampai dengan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berhasil mendapat uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdawka sudah lupa berapa paket Terdakwa jualkan kepada orang kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa untuk bersih bersih kemudian sekira pukul 19.40. Wib Terdakwa pergi menuju ke warung untuk mentransferkan uang hasil penjualan narkotikajenis sabu milik nya kepada sdra DODI dan Terdakwa pun mentransferkan uang tersebut sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada
- Bahwa pada hari minggu hari Tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu milik nya sebnayak sisa 2 (dua) bungkus yang Terdakwa tanam di belakang rumah nya kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa langsung ke rumah teman nya sekira pukul 11.00 Wib untuk menunngu orang membeli narkotika jenis sabu kepada dirinya sampai dengan sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa ada mendapat uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mendapat uang sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sekira pukul 21.00Wib Terdakwa pergi ke warung untuk mentransferkan uang kepada sdra DODI sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah Terdakwa selesai mentransferkan uang kepada sdra DODI Terdakwa langsung pulang ke rumah beristirahat dan Terdakwa pun masih ada memegang sisa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam lemari
- Bahwa hari senin Tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah teman nya dan lanjut berjualan narkotika jenis sabu milik nya sampai dengan sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa lagi beritirahat Terdakwa di telpon sdra DODI dan mengatakan “KIRIMKAN UANGLU TOLONG” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA BANG KALO GAK SORE MALAM NANTIK KU TRANSFERKAN” setelah itu sekira 14.00 Wib Terdawa berjualan sampai dengan sekira pukul 16.40 Wib Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa kembali ke rumah kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tersangka langsung ke warung untuk mentransferkan uang kepada sdra DODI sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudiann Terdakwa langsung pulang dan mengamankan barang sisa narkoitka jenis sabu milik nya kemdian
- Bahwa pada hari selasa pada tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Terdawka berjualan di rumah teman nya sampai dengan jam 18.00 Wib Tersangka ada mendapat uang sekitar Rp.470.000, dan sekitar jam 20.00 sampai dengan jam 21.00 Wib ada yang menelepon Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dan terdakwa ada mendapat uang sejumlah Rp.645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang Terdakwa ingat pada hari rabu tanggal 21 Mei sampai Hari Selasal tanggal 27 Mei Terdakwa menjual Narkotika Jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket
- Bahwa pada hari Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa sedang duduk di ruang karoke di Cafe Jamnis tiba tiba masuk anggota kepolisian dan Terdakwa di pegang dan di lakukan penggeledahan badan Tersangka kemudian di temukan 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di dalam kantong celana Terdakwa bagian belakang kemudian Terdakwa di bawa ke polsek bambel beserta barang bukti dan Terdakwa di serahkan ke anggota satresnarkoba polres aceh tenggara untuk di mintai keterangan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3645/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si.,M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua ) Bungkus narkotikan jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening denga berat brutto 6,34 (Enam Koma Tiga Puluh Empat) Gram Tersangka atas nama SUPRIYADI Alias SUP Bin M.AYUBI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 89/61048/Narkotika/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 2 (dua ) Bungkus narkotikan jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening denga berat brutto 6,34 (Enam Koma Tiga Puluh Empat) Gram yang disita dari Supriyadi Alias Sup Bin M.Ayubi.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Als SUP Bin M.AYUBI, pada hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Cafe Jamnis yang berada di Desa Terutung Negara Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanyang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Lebih dari 5 Gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025, sekira pukul 21.00 wib, Saksi Dodi dan Saksi Saiful mendapat kan informasi bahwa Terdakwa, yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di desa terutung megara kec. bambel kab. Aceh tenggara tepat nya di Cafe Jamnis, menaggapi laporan tersebut Para saksi langsung menuju ke Cafe Jamnis, dan melakukan pengintaian terhadap pelaku, kemudian Para saksi langsung menghampiri Terdakwa yang sedang duduk, Para saksi memperkenal kan diri dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut Para saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat brutto, 6,34 (Enam koma tiga puluh empat) Gram, dari dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang, lalu para saksi melakukan pemeriksaan hingga dompet milik terdakwa dan ditemukan 9 (Sembilan) bugkus plastik klip warna putih bening berukuran kecil dan uang tunai sejumlah Rp. 1.115.000,- (Satu juta seratus lima belas ribu rupiah), yang mana terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya Para saksi membawa pelaku ke Polres Aceh Tenggara dan menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada piket satresnarkoba Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3645/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si.,M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua ) Bungkus narkotikan jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening denga berat brutto 6,34 (Enam Koma Tiga Puluh Empat) Gram Tersangka atas nama SUPRIYADI Alias SUP Bin M.AYUBI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 89/61048/Narkotika/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 2 (dua ) Bungkus narkotikan jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening denga berat brutto 6,34 (Enam Koma Tiga Puluh Empat) Gram yang disita dari Supriyadi Alias Sup Bin M.Ayubi.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kutacane 26 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM

AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016

MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199801142022031002
WAHYU FAHREZA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199806222022031002
|
|