| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/PDT.G/2013/PN.KC | ABD. HAMID Bin USALI, DKK | PT. PLTD RANTING KUTACANE | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2013 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/PDT.G/2013/PN.KC | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2013 | ||||||
| Nomor Surat | 12/PDT.G/2013/PN.KC | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
I. PRIMER:
2.1. Bangunan beserta mesin-mesin yang terdapat di dalamnya ; 2.2. Bangunan Rumah Tempat Tinggal maupun Perkantoran milik Tergugat sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan ;
4. Menyatakan syah dan menurut Hukum Surat Perjanjian Tanggal 3 Februari 1988 yang telah di perbuat antara Alm. Ulut Tariogan (ayah Penggugat III, IV dan Tergugat V) dengan Pihak Perusahaan Umum Listrik Negara Wilayah I Aceh (Tergugat) tanggal 3 Februari 1988 ; 5. Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji, karena tidak memenuhi isi Perjanjian yang telah di sepakati tanggal 3 Februari 1988 Secara Keseluruhan 6. Menghukum Tergugat untuk : 6.1. Membayar kepada Penggugat uang pembelian untuk harga tanah seluas 5.000 M, menurut nilai uang Sekarang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) Tunai/Kontan ; 6.2. Menerima 3(tiga) orang lagi anak keluarga Alm. Ulut Tarigan di angkat menjadi karyawan PT Perusahaan Listrik NegaraPesero ; 6.3. Membangun Jalan di samping PLTD Kuning I Desa Cinta Damai menuju rumah Penggugat sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Tanggal 3 Februari 1988 ; 7. Menghukum Tergugat Untuk membayar seluruh kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 7.1. Untuk uang ganti Rugi tanah seluas + 5.000 M menurut penilaian harga sekarang Rp.1.500.000.000,- 7.2. Bunga 6 % Pertahunnya menurut Undang-undang 6% x Rp. 1.500.000.000............................................ Rp. 900.000.000.- 7.3. Biaya Transportasi pemondokan dan biaya lainnya selama Mengurus/menyelesaikan persoalan ini Kutacane ? Banda Aceh pulang pergi menghadap Tergugat Rp. 100.000.000,- Jumlah Keseluruhan Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Perharinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Kutacane, yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan di jalankan dalam perkara ini ; 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterus (serta merta) walaupun ada perlawanan (Ferzet) Banding atau Kasasi ; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh terhadap Putusan ini ; 11. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini termasuk biaya menjalan putusan (Ekcekutie) ; II. SUBSIDER : Andaikata Bapak Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang sedil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
