Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PDT.G/2013/PN.KC ABD. HAMID Bin USALI, DKK PT. PLTD RANTING KUTACANE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/PDT.G/2013/PN.KC
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2013
Nomor Surat 12/PDT.G/2013/PN.KC
Penggugat
NoNama
1ABD. HAMID Bin USALI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASRIL & BENY MURDANI, SHABD. HAMID Bin USALI, DKK
Tergugat
NoNama
1PT. PLTD RANTING KUTACANE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak milik Tergugat I antara lain :

2.1. Bangunan beserta mesin-mesin yang terdapat di dalamnya ;

2.2. Bangunan Rumah Tempat Tinggal maupun Perkantoran milik Tergugat sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan ;


3. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang Penggugat telah serahkan dalam perkara ini ;

4. Menyatakan syah dan menurut Hukum Surat Perjanjian Tanggal 3 Februari 1988 yang telah di perbuat antara Alm. Ulut Tariogan (ayah Penggugat III, IV dan Tergugat V) dengan Pihak Perusahaan Umum Listrik Negara Wilayah I Aceh (Tergugat) tanggal 3 Februari 1988 ;

5. Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji, karena tidak memenuhi isi Perjanjian yang telah di sepakati tanggal 3 Februari 1988 Secara Keseluruhan

6. Menghukum Tergugat untuk :

6.1. Membayar kepada Penggugat uang pembelian untuk harga tanah seluas 5.000 M, menurut nilai uang Sekarang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) Tunai/Kontan ;

6.2. Menerima 3(tiga) orang lagi anak keluarga Alm. Ulut Tarigan di angkat menjadi karyawan PT Perusahaan Listrik NegaraPesero ;

6.3. Membangun Jalan di samping PLTD Kuning I Desa Cinta Damai menuju rumah Penggugat sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian Tanggal 3 Februari 1988 ;

7. Menghukum Tergugat Untuk membayar seluruh kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

7.1. Untuk uang ganti Rugi tanah seluas + 5.000 M menurut penilaian harga sekarang Rp.1.500.000.000,-

7.2. Bunga 6 % Pertahunnya menurut Undang-undang

6% x Rp. 1.500.000.000............................................ Rp. 900.000.000.-

7.3. Biaya Transportasi pemondokan dan biaya lainnya selama

Mengurus/menyelesaikan persoalan ini Kutacane ?

Banda Aceh pulang pergi menghadap Tergugat Rp. 100.000.000,-

Jumlah Keseluruhan Rp.2.500.000.000,-

(dua miliar lima ratus juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Perharinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Kutacane, yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan di jalankan dalam perkara ini ;

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterus (serta merta) walaupun ada perlawanan (Ferzet) Banding atau Kasasi ;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh terhadap Putusan ini ;

11. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini termasuk biaya menjalan putusan (Ekcekutie) ;

II. SUBSIDER :

Andaikata Bapak Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang sedil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak