| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-764/L.1.20/Eoh.2/05/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
SUZUL ARI Bin SUARDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1205061607980005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tapsel
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 16 Juli 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sabilussalam Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa SUZUL ARI Bin SUARDI
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
19 Maret 2026 s/d 07 April 2026
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
08 April 2026 s/d 17 Mei 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
|
PERTAMA
Bahwa Ia terdakwa SUZUL ARI Bin SUARDI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Desa Sabilussalam Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke bengkel saksi PARLAUNGAN ARITONANG di Desa Sabilussalam Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara dan bertemu dengan Saksi DIAN SUKARNO PUTRA dan saksi CRISTIAN PUTRA ARITONANG dan mengatakan “PINJAM SEBENTAR KERETA INI MAU KE PEKAN LAWE DESKY” kemudian Saksi DIAN SUKARNO PUTRA mengatakan “JANGAN LAMA YA?” dan Terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2003 warna hitam Nopol BK 2301 GT Nomor rangka : MH1KEVA123K356810 dan Nomor mesin: KEVAE-1356126 milik saksi PARLAUNGAN ARITONANG ke Dusun Rambe Mbelang Desa Laupakam Kec. Mardinding Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara dan setibanya disana Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin dari pemiliknya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki bernama panggilan SILALAHI. Selanjutnya uang sebesar Rp.1.500.000,- tersebut habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi slot.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 12.00 WIB, saksi menanyakan kepada anak saksi yaitu saksi DIAN SUKARNO PUTRA ARITONANG “KEMANA KERETA (SEPEDA MOTOR) KITA?” dan dijawab “DIPINJAM SI ARI (Terdakwa SUZUL ARI)” dan saksi kembali menanyakan “KEMANA DIA?” dan dijawab “KE PEKAN (PASAR LAWE DESKY” mendengar keterangan anak saksi tersebut, saksi mencari keberadaan Terdakwa dan sepeda motor milik Terdakwa sebab sebelumnya saksi bercerita dengan AGUS SALIM bahwa sepeda motor milik AGUS SALIM pernah digadaikan oleh Terdakwa. Sehingga pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib datang saksi PARLAUNGAN ARITONANG bersama AGUS SALIM menjumpai Terdakwa di warung saksi RONI KACARIBU dan pada saat itu saksi PARLAUNGAN ARITONANG langsung menayakan kepada saksi "DIMANA SEPEDA MOTOR SAYA" Terdakwa katakan "SUDAH SAYA GADAIKAN SATU JUTA LIMA RATUS RIBU” selanjutnya saksi PARLAUNGAN ARITONANG langsung menyerahkan Terdakwa ke Polsek Babul Makmur.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PARLAUNGAN ARITONANG mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa SUZUL ARI Bin SUARDI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Desa Sabilussalam Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang ke bengkel saksi PARLAUNGAN ARITONANG di Desa Sabilussalam Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara dan bertemu dengan Saksi DIAN SUKARNO PUTRA dan saksi CRISTIAN PUTRA ARITONANG dan mengatakan “PINJAM SEBENTAR KERETA INI MAU KE PEKAN LAWE DESKY” kemudian Saksi DIAN SUKARNO PUTRA mengatakan “JANGAN LAMA YA?” dan Terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2003 warna hitam Nopol BK 2301 GT Nomor rangka : MH1KEVA123K356810 dan Nomor mesin: KEVAE-1356126 milik saksi PARLAUNGAN ARITONANG ke Dusun Rambe Mbelang Desa Laupakam Kec. Mardinding Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara dan setibanya disana Terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin dari pemiliknya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki bernama panggilan SILALAHI. Selanjutnya uang sebesar Rp.1.500.000,- tersebut habis digunakan Terdakwa untuk bermain judi slot.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 12.00 WIB, saksi menanyakan kepada anak saksi yaitu saksi DIAN SUKARNO PUTRA ARITONANG “KEMANA KERETA (SEPEDA MOTOR) KITA?” dan dijawab “DIPINJAM SI ARI (Terdakwa SUZUL ARI)” dan saksi kembali menanyakan “KEMANA DIA?” dan dijawab “KE PEKAN (PASAR LAWE DESKY” mendengar keterangan anak saksi tersebut, saksi mencari keberadaan Terdakwa dan sepeda motor milik Terdakwa sebab sebelumnya saksi bercerita dengan AGUS SALIM bahwa sepeda motor milik AGUS SALIM pernah digadaikan oleh Terdakwa. Sehingga pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib datang saksi PARLAUNGAN ARITONANG bersama AGUS SALIM menjumpai Terdakwa di warung saksi RONI KACARIBU dan pada saat itu saksi PARLAUNGAN ARITONANG langsung menayakan kepada saksi "DIMANA SEPEDA MOTOR SAYA" Terdakwa katakan "SUDAH SAYA GADAIKAN SATU JUTA LIMA RATUS RIBU” selanjutnya saksi PARLAUNGAN ARITONANG langsung menyerahkan Terdakwa ke Polsek Babul Makmur.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PARLAUNGAN ARITONANG mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP----------
|
|
Kutacane, 18 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
|
|
Jaksa Pratama NIP.199204092015022002
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
|
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199810282024041002
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
|
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199612022024041001
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|