INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2025/PN Ktn | AFANDI PUTRA KLUET Bin.JUMADI | 1.SOPIANDI PINEM 2.RABIMAH ( Isteri Tergugat.I ) 3.PINGKAN ARADIPA Binti SOPIANDI PINEM |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Ktn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 720.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | P E T I T U M P R I M A I R DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat telah ajukan;
3. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoier Beslag) terhadap Tanah Pertapakan Rumah berikut Sebuah Bangunan Rumah Semi Permanen yang berdiri diatas tanah berukuran 6 x 19 m (Rumah Induk) ;---------------
4. Menyatakan Menurut Hukum Tindakan Tergugat.I,Terguat.II & Tergugat.III yang telah menguasai sebidang Tanah Pertapakan Rumah Berikut sebuah Bangunan Semi Permanen yang berdiri diatas tanah dengan ukuran 6 x 19 m adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hukum dan atau Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (Onrecht Matigedaad);
5. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekutan hukum tanah dan bangunan seluas 228 m2 berdasarkan Sertifikt Hak Milik (SHM) Nomor 258 tahun 2022 atas nama AFANDI PUTRA KLUET yang terletak dahulu dengan sebutan Tanah Merah Hilir Desa Purwodadi Gabungan, Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggar Sekarang berubah nama menjadi Deleng Megakhe,Kecamatan Badar Kab.Aceh Tenggara Prov.Aceh, dengan batas-btasnya adalah sebagai berikut ;-----------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Pekarangan Sdr.Gadut (Allm) (19 m) ;
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Pekarangan Kamidin (19 m);
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan Kutacane Gayo Lues (12 m);
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Kebun Jumadi (12 m) ;
6. Menghukum Tergugat.I,,Tergugat.II & Tergugat.III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa dengan ukuran 6 x 19 m kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) ; .
7. Menghukum Tergugat.I,Tergugat.II & Tergugat.III untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.720.000.000.- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta rupiah)secara bersama-sama (Tanggung Renteng);-----------------
8. Menghukum Tergugat.I,Tergugat.II & Tergugat.III untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (Limaratus Ribu Rupiah) perharinya apa bila Tergugat.I ,Tergugat.II & Tergugat.III lalai dalam mematuhi Isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini hingga dilaksanakan;-------
9. Menghukum Turut Tergugat.I,II Dan Turut Tergugat.III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Pula Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung-menanggung/ tanggung renteng termasuk biaya pelaksanaan sita jaminan dalam obyek perkara serta biaya dalam pelaksanaan putusan (Eksekutie);
Andaikata Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono ); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
