Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Ktn AFANDI PUTRA KLUET Bin.JUMADI 1.SOPIANDI PINEM
2.RABIMAH ( Isteri Tergugat.I )
3.PINGKAN ARADIPA Binti SOPIANDI PINEM
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFANDI PUTRA KLUET Bin.JUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beni Murdani. SHAFANDI PUTRA KLUET Bin.JUMADI
Tergugat
NoNama
1SOPIANDI PINEM
2RABIMAH ( Isteri Tergugat.I )
3PINGKAN ARADIPA Binti SOPIANDI PINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT PADA KECAMATAN BADAR KABUPATEN ACEH TENGGARA
2KANTOR NOTARIS/PPAT NURSUHADI.S.H.Mkn
3PEMERINTAH RI, CQ. MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN RI DIJAKARTA,CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH DI BANDA ACEH. CQ,KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 720.000.000,00
Petitum
 P E T I T U M                                                                                                                                                                                           P R I M A I R                                                                                                                                                                                DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat telah ajukan; 
3. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoier  Beslag) terhadap Tanah Pertapakan Rumah berikut Sebuah Bangunan Rumah Semi Permanen yang berdiri diatas tanah berukuran 6 x 19 m (Rumah Induk) ;---------------
4. Menyatakan Menurut Hukum Tindakan Tergugat.I,Terguat.II & Tergugat.III yang telah menguasai sebidang Tanah Pertapakan Rumah Berikut sebuah Bangunan Semi Permanen yang berdiri diatas tanah   dengan ukuran 6 x 19 m adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hukum dan atau Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (Onrecht Matigedaad);
5. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekutan hukum tanah dan bangunan seluas 228 m2 berdasarkan Sertifikt Hak Milik (SHM)  Nomor 258 tahun 2022  atas nama AFANDI PUTRA KLUET yang terletak  dahulu dengan sebutan Tanah Merah Hilir Desa Purwodadi Gabungan, Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggar Sekarang berubah nama menjadi Deleng Megakhe,Kecamatan Badar Kab.Aceh Tenggara Prov.Aceh, dengan batas-btasnya adalah sebagai berikut ;-----------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Pekarangan Sdr.Gadut (Allm) (19 m) ;
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Pekarangan Kamidin (19 m);
- Sebelah Timur  Berbatas Dengan Jalan Kutacane Gayo Lues  (12 m);
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Kebun Jumadi (12 m) ;
6. Menghukum Tergugat.I,,Tergugat.II & Tergugat.III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa dengan ukuran  6 x 19 m kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap              ( Inkracht Van Gewijsde) ; .
7. Menghukum Tergugat.I,Tergugat.II & Tergugat.III untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.720.000.000.- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta rupiah)secara bersama-sama (Tanggung Renteng);-----------------
8. Menghukum Tergugat.I,Tergugat.II & Tergugat.III untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (Limaratus Ribu Rupiah) perharinya apa bila Tergugat.I ,Tergugat.II & Tergugat.III lalai dalam mematuhi Isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini hingga dilaksanakan;-------
9. Menghukum Turut Tergugat.I,II Dan Turut Tergugat.III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum  Pula Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung-menanggung/ tanggung renteng termasuk biaya pelaksanaan sita jaminan dalam obyek perkara serta biaya dalam pelaksanaan putusan (Eksekutie);
Andaikata Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae Quo  Et Bono ); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak