Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Ktn 1.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
2.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
ALFIKAR BANGUN Alias FIKAR Bin HAMIDI BANGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-881/L.1.20.4/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
2MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIKAR BANGUN Alias FIKAR Bin HAMIDI BANGUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Untuk Kebenaran dan Keadilan

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-519/L.1.20/Eoh.2/03/2026

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

  

Nama Lengkap

:

ALFIKAR BANGUN Alias FIKAR Bin HAMIDI BANGUN

 

NIK

:

1102040505040003

 

Tempat Lahir

:

Kutacane

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 05 Mei 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Semadam asal Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama/Sederajat

 

 

 

 

II.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 

Di lakukan Penangkapan

:

Pada tanggal 02 Februari 2026;

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara

 

Ditahan oleh Penyidik perpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d tanggal 03 April 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tangal 18 April 2026 di  Lapas Kelas II B Kutacane

III.

DAKWAAN

 

 

KesaTU                                                                                               

-------- Bahwa Terdakwa ALFIKAR BANGUN Alias FIKAR Bin HAMIDI BANGUN pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di di depan Doorsmeer milik warga di Desa Kuta Pasir Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan saksi WAJENDRA pergi ke Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Putih milik saksi WAHYUNI, setibanya di Desa Mamas Terdakwa dan saksi WAJENDRA pergi kerumah teman Terdakwa yaitu saudara RISPANDI akan tetapi pada saat itu saudara RISPANDI tidak ada dirumah. Terdakwa dan saksi WAJENDRA kemudian pergi mengelilingi  Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara untuk mencari saudara RISPANDI akan tetapi tidak bertemu, lalu terdakwa dan saksi WAJENDRA berencana kembali ke Desa batu Mbulan II Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara akan tetapi pada saat diperjalanan di Desa Kuta Pasir Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut di depan Dorsmeer milik saudara YOGA, setelah itu Terdakwa dan saksi WAJENDRA Turun dari sepeda motor dan bertanya kepada pemuda yang sedang duduk di sekitar Doorsmeer tersebut apakah mereka melihat saudara RISPANDI dan pemuda setempat menjawab bahwa mereka tidak melihat saudara RISPANDI. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi WAJENDRA untuk menunggu terdakwa di di tempat tersebut sementara terdakwa mencari teman terdakwa tersebut, lalu saksi WAJENDRA menyetujuinya dan bersedia menunggu di tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor kearah Desa Pulonas, pada saat diperjalanan  menuju Desa Polunas terdakwa berniat menggadaikan sepada motor milik saksi WAHYUNI. Setibanya Terdakwa disimpang desa pulonas kec. Babussalam kab. Aceh Tenggara Terdakwa berpapasan dengan saudara SEH (DPO), kemudian Terdakwa berteriak memanggil saudara SEH dan saudara SEH menjawab dan mengatakan ”mau kemana kau” lalu Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mencari saudara SEH, setelah itu Terdakwa dan saudara SEH berhenti dipinggir jalan dan terdakwa bertanya dimana tempat menggadaikan sepeda motor kepada saudara SEH, lalu saudara SEH menjawab bahwa ia mengetahuinya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara SEH pergi ke Desa Perapat Tinggi Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setibanya di Desa Perapat tinggi Terdakwa dan saudara SEH menemui saudara GONDRONG (DPO) dan menanyakan dimana tempat menggadaikan sepeda motor,  kemudian saudara GONDRONG menjawab bahwa terdapat tempat gadai di desa Kuta Cingkam II, setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara SEH dan saudara GONDRONG langsung pergi ke desa Kuta Cingkam II Kec. Lawe Alas kab. Aceh Tenggara mengendarai sepeda motor tersebut untuk bertemu dengan saksi DARMA WATI, setibanya dirumah saksi DARMAWATI, saudara GONDRONG meminta saksi DARMA WATI untuk menerima gadai atas sepeda motor milik saksi WAHYUNI, akan tetapi saksi DARMAWATI menolak dan mengatakan bahwa dia tidak pernah lagi menerima gadai. Kemudian saudara GONDRONG dan Saudara SEH meminta saksi DARMAWATI untuk meminjamkan uang kepada mereka dengan tempo hanya satu minggu, lalu saksi DARMAWATI menolak kembali. Kemudian saudara SEH mengatakan ”tolong dulu kak, anakku sedang sakit”, lalu saksi DARMA WATI menanyakan terkait kepemilikan sepeda motor tersebut, lalu saudara SEH mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan saudara SEH memiliki keluarga di desa tersebut. Setelah itu saksi DARMA WATI memberikan uang senilai Rp. 1.000.000 kepada saudara SEH dengan syarat dikembalikan paling lama satu minggu. Setelah itu Terdakwa, Saudara SEH dan saudara  GONDRONG pergi meninggalkan rumah saksi DARMAWATI dan meninggalkan sepeda motor milik saksi WAHYUNI di rumah saksi DARMAWATI. Setibanya di Simpang Desa Pulonas, saudara SEH membagi uang senilai Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) tersebut kepada terdakwa dan saudara GONDRONG dengan pembagian bahwa terdakwa mendapat Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), saudara Alias SEH mendapatkan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saudara GONDRONG Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah). Keesokan harinya pada Hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 08.40 WIB Terdakwa pergi dari Desa Biak Muli Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara dengan mengendarai becak sewa kerumah saudara GONDRONG di Desa Perapat Tinggi Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setibanya dirumah saudara GONDRONG, Terdakwa meminta agar saudara gondrong meminta uang gadai tambahan kepada saudara DARMAWATI, kemudian setelah menelepon saudari DARMA WATI saudara GONDRONG mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dirumah saudara GONDRONG kemudian saudara GONDRONG pergi meninggalkan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, sekitar 20 menit kemudian saudara GONDRONG kembali dengan memberikan Uang Rp. 250.000,- (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian meninggalkan saksi GONDRONG dan kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi WAHYUNI untuk menggadai sepeda motor milik saksi WAHYUNI.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi WAHYUNI akibat penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).-

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ALFIKAR BANGUN Alias FIKAR Bin HAMIDI BANGUN pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di di depan Dorsmeer milik warga di di Desa Kuta Pasir Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan saksi WAJENDRA pergi ke Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Putih milik saksi WAHYUNI, setibanya di Desa Mamas Terdakwa dan saksi WAJENDRA pergi kerumah teman Terdakwa yaitu saudara RISPANDI akan tetapi pada saat itu saudara RISPANDI tidak ada dirumah. Terdakwa dan saksi WAJENDRA kemudian pergi mengelilingi  Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara untuk mencari saudara RISPANDI akan tetapi tidak bertemu, lalu terdakwa dan saksi WAJENDRA berencana kembali ke Desa batu Mbulan II Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara akan tetapi pada saat diperjalanan di Desa Kuta Pasir Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara, Terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut di depan Dorsmeer milik saudara YOGA, setelah itu Terdakwa dan saksi WAJENDRA Turun dari sepeda motor dan bertanya kepada pemuda yang sedang duduk di sekitar Doorsmeer tersebut apakah mereka melihat saudara RISPANDI dan pemuda setempat menjawab bahwa mereka tidak melihat saudara RISPANDI. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi WAJENDRA untuk menunggu terdakwa di di tempat tersebut sementara terdakwa mencari teman terdakwa tersebut, lalu saksi WAJENDRA menyetujuinya dan bersedia menunggu di tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor kearah Desa Pulonas, pada saat diperjalanan  menuju Desa Polunas terdakwa berniat menggadaikan sepada motor milik saksi WAHYUNI. Setibanya Terdakwa disimpang desa pulonas kec. Babussalam kab. Aceh Tenggara Terdakwa berpapasan dengan saudara SEH (DPO), kemudian Terdakwa berteriak memanggil saudara SEH dan saudara SEH menjawab dan mengatakan ”mau kemana kau” lalu Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mencari saudara SEH, setelah itu Terdakwa dan saudara SEH berhenti dipinggir jalan dan terdakwa bertanya dimana tempat menggadaikan sepeda motor kepada saudara SEH, lalu saudara SEH menjawab bahwa ia mengetahuinya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara SEH pergi ke Desa Perapat Tinggi Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setibanya di Desa Perapat tinggi Terdakwa dan saudara SEH menemui saudara GONDRONG (DPO) dan menanyakan dimana tempat menggadaikan sepeda motor,  kemudian saudara GONDRONG menjawab bahwa terdapat tempat gadai di desa Kuta Cingkam II, setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara SEH dan saudara GONDRONG langsung pergi ke desa Kuta Cingkam II Kec. Lawe Alas kab. Aceh Tenggara mengendarai sepeda motor tersebut untuk bertemu dengan saksi DARMA WATI, setibanya dirumah saksi DARMAWATI, saudara GONDRONG meminta saksi DARMA WATI untuk menerima gadai atas sepeda motor milik saksi WAHYUNI, akan tetapi saksi DARMAWATI menolak dan mengatakan bahwa dia tidak pernah lagi menerima gadai. Kemudian saudara GONDRONG dan Saudara SEH meminta saksi DARMAWATI untuk meminjamkan uang kepada mereka dengan tempo hanya satu minggu, lalu saksi DARMAWATI menolak kembali. Kemudian saudara SEH mengatakan ”tolong dulu kak, anakku sedang sakit”, lalu saksi DARMA WATI menanyakan terkait kepemilikan sepeda motor tersebut, lalu saudara SEH mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan saudara SEH memiliki keluarga di desa tersebut. Setelah itu saksi DARMA WATI memberikan uang senilai Rp. 1.000.000 kepada saudara SEH dengan syarat dikembalikan paling lama satu minggu. Setelah itu Terdakwa, Saudara SEH dan saudara  GONDRONG pergi meninggalkan rumah saksi DARMAWATI dan meninggalkan sepeda motor milik saksi WAHYUNI di rumah saksi DARMAWATI. Setibanya di Simpang Desa Pulonas, saudara SEH membagi uang senilai Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) tersebut kepada terdakwa dan saudara GONDRONG dengan pembagian bahwa terdakwa mendapat Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), saudara Alias SEH mendapatkan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saudara GONDRONG Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah). Keesokan harinya pada Hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 08.40 WIB Terdakwa pergi dari Desa Biak Muli Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara dengan mengendarai becak sewa kerumah saudara GONDRONG di Desa Perapat Tinggi Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara, setibanya dirumah saudara GONDRONG, Terdakwa meminta agar saudara gondrong meminta uang gadai tambahan kepada saudara DARMAWATI, kemudian setelah menelepon saudari DARMA WATI saudara GONDRONG mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dirumah saudara GONDRONG kemudian saudara GONDRONG pergi meninggalkan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, sekitar 20 menit kemudian saudara GONDRONG kembali dengan memberikan Uang Rp. 250.000., (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian meninggalkan saksi GONDRONG dan kembali ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi WAHYUNI untuk menggadai sepeda motor milik saksi WAHYUNI.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi WAHYUNI akibat penipuan yang dilakukan oleh terdakwa diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).---------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------

 

                                        

 

 

 

 

 

 

Kutacane, 08 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

 

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980721 202404 1 002

 

 

 

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa NIP. 19930921 201902 1 006

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya