| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Lisa Manalu, S.H.,M.Kn | | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe | | 3 | Pemerintah RI, C.q. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan RI di Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh di Banda Aceh, C.q. Kepala Kantor Badan Peratanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara | | 4 | Zesi Mardi |
|
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan Bukti slip Pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat berupa Slip Transfer atau slip lain yang berhubungan dengan Pembayaran Hutang Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan Mengikat;
4. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan yang telah dimohonkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat II dan dibeli oleh Turut Tergugat IV dan dibalik namakan Oleh Turut Tergugat III sehingga sertifikat objek tersebut berubah menjadi nama Turut Tergugat IV berupa Objek jaminan benda tidak bergerak:
4.1. Sebidang Tanah (Kebun) seluas 16.230 M?2; (enam belas ribu dua ratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 13/Gelah Musara, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 20-05-2016 (dua puluh Mei tahun dua ribu enam belas), yang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor: 13/2016, tanggal 16-05-2016 (enam belas Mei tahun dua ribu enam belas). terdaftar atas nama: Agustamin Sianturi.
Adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum;
5. Menyatakan Permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang telah dimohonkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat II berupa:
5.1. Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan luas 132,9 M?2; (seratus tiga puluh dua koma sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 22/Lawe Sigala Timur, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 23-08-1991 (dua puluh tiga Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), yang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor: 02/74.16/prona/1991 tanggal 17-09-1990 (tujuh belas September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh) Agustamin Sianturi.
5.2. Sebidang Tanah Bangunan (Gedung) seluas 192 M?2; (seratus sembilan puluh dua meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 71/Lawe Sigala Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 05-03-1999 (lima Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor: 05/1999, tanggal 05-03-1999 (lima Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan). terdaftar atas nama: Agustamin Sianturi.
5.3. Sebidang tanah dan Bangunan (Rumah) seluas 357 M?2; (tiga ratus lima puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 143/Lawe Tua Persatuan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 12-12-2016 (dua belas Desember tahun dua ribu enam belas), yang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor: 2/2006, tanggal 17-10-2006 (tujuh belas Oktober tahun dua ribu enam). terdaftar atas nama: ANTHON SIAGIAN, ST. Sertifikat hak milik Nomor 06/ yang berlokasi di desa lawetua persatuan tertanggal 17 Oktober 2006 atas nama Anthon Siagian. ST
Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum
6. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Material Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah), secara Tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan Hukum Tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) secara Tunai dan seketika setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan Hukum Tetap;
8. Menghukum pula turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
9. Membebankan biaya perkara dalam gugatan perkara a quo hingga putus secara Tanggung Renteng;
|