Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Ktn UJANG SARBAINI 1.BANGUN LINGGA
2.UPIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG SARBAINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANGUN LINGGA
2UPIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.639.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.639.333,- (lima puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ratus ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 25/2014 tanggal 20 November 2014 atas nama Bangun Lingga yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hasil penjualan lelang tersebut tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.158/3934/2/2015 tanggal 10 Februari 2015 dan Nomor : 68 tanggal 25 Agustus 2009 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 25/2014 tanggal 20 November 2014 atas nama Bangun Lingga sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kuitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas meterai yang cukup pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015.
  7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  • Surat Peringatan Pertama...........................................................................Bukti P.4.A
  • Surat Peringatan Kedua..............................................................................Bukti P.4.B
  • Surat Peringatan Ketiga..............................................................................Bukti P.4.C
  1. Biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak