| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1443/L.1.20/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
DARMANSYAH Als DARMAN Bin KAMSIN
|
|
No. NIK
|
:
|
110212412030001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Leuser
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 24 Desember 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Leuser Kec. Ketambe Kab.Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
- Perpanjangan Peuntut Umum
- Perpanjangan oleh KPN Tahap I
- Perpanjangan oleh KPN Tahap II
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juni 2025
Sejak tanggal 15 Juni 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 05 Juli 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 12 September 2025 di Rutan Polres Aceh Kutacane;
Sejak tanggal 13 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal 10 Oktober 2025 s/d Tanggal 29 Oktober 2025 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Alias DARMAN Bin. KAMSIN, pada hari Rabu Tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di tepi sungai kali alas di Desa Air Kelabu Kec Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Jenis Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 13:00 Wib terdakwa pergi ke desa Air Kelabu Kec. Ketambe Kab. Aceh Tenggara untuk menemui teman nyasdra UDIN Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiba di desa tersebut terdakwa pergi ke tepi sungai sdra UDIN (DPO) sudah berada di tempat, terdakwa melihat sdra UDIN (DPO) dan terdakwa memanggil nya dengan mengatakan “ KAWAN TOLONG AKU DULU KAWAN ADA GAK BARANG (GANJA MU) MAU MINTAK BANTU AKU MAU KU JUAL GAK ADA UANG KU PUN, UNTUK UNTUK BELI ROKOK AJA” lalu sdra UDIN (DPO) mengatakan “IYA KAWAN TUNGGU BENTAR DI SINI, AKU PERGI MENJEMPUTNYA” lalu terdakwa melihat sdra UDIN (DPO) pergi tidak tahu ke mana sekira ± 15 menit kemudian sdra UDIN (DPO) datang menghampiri terdakwa dengan mengatakan “ INI BARANG (GANJA) TADI KAWAN, DUA RATUS RIBU AJA, PANDE PANDE MULAH NGOLAHNYA BIAR ADA UNTUNG NYA BELI ROKOK MU” lalu terdakwa mengatakan “IYA KAWAN NANTI DUIT NYA YA, SABAR” lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dan terdakwa pergi pulang menuju kerumahnya, setelah sampai di rumah, terdakwa membukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja tersebut dan membaginya menjadi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis ganja setelah selesai membaginya terdakwa memasukkanya ke dalam plastik kantong dan menyimpan nya di belakang rumah tepatnya di bawah tong droom.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira 16:00 Wib terdakwa sedang berada di belakang rumah nya dan kemudian terdakwa melihat anggota kepolisian mendatangi rumah terdakwa dengan mengatakan “ANDA YANG BERNAMA DARMAN” lalu terdakwa mengatakan “IYA PAK” kemudian anggota kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah nya pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 8 (delapan) bungkus narkotiika jenis ganja dari bawah droom besi,kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa langsung mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik nya, lalu anggota kepolisian mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti dan di bawak ke polres aceh tenggara dan di serahkan kepada penyidik untuk di lakukan pemeriksaan lanjut
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3962/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si.,M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 17,16 (Tujuh Belas Koma Enam Belas) Gram Tersangka atas nama DARMANSYAH Alias DARMAN Bin. KAMSIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 101/61048/Narkotika/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 8 (Delapan) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang masing-masing dibungkus kertas warna putih dengan berat brutto 294,50 (Dua Ratus Sembilan puluh empat Koma lima puluh) Gram DARMANSYAH Alias DARMAN Bin. KAMSIN.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Alias DARMAN Bin. KAMSIN, pada hari kamis, tanggal 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 di rumah terdakwa di Desa Leuser Kec. Ketambe kab. Aceh tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira 16:00 Wib terdakwa sedang berada di belakang rumah nya dan kemudian terdakwa melihat anggota kepolisian yang bernama saksi Azhari dan Saksi Ishar mendatangi rumah terdakwa dengan mengatakan “ANDA YANG BERNAMA DARMAN” lalu terdakwa mengatakan “IYA PAK” kemudian Para saksi memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah nya pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 8 (delapan) bungkus narkotiika jenis ganja dari bawah droom besi,kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa langsung mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik nya, lalu paras saksi mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti dan di bawak ke polres aceh tenggara dan di serahkan kepada penyidik untuk di lakukan pemeriksaan lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatera Utara di Medan No. Lab : 3962/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S, Si.,M.Farm.,Apt. dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 17,16 (Tujuh Belas Koma Enam Belas) Gram Tersangka atas nama DARMANSYAH Alias DARMAN Bin. KAMSIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 101/61048/Narkotika/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang 8 (Delapan) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang masing-masing dibungkus kertas warna putih dengan berat brutto 294,50 (Dua Ratus Sembilan puluh empat Koma lima puluh) Gram DARMANSYAH Alias DARMAN Bin. KAMSIN.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kutacane 10 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
AZIMU HALIM, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199210082020121016
WAHYU HUSNI, S.H.
Jaksa Muda NIP.198402222008121003
YUDI SYAHPUTRA, S.H.
Jaksa Pratama NIP.198809242015021002
|
|