| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-572/L.1.20.4/Enz.2/04/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm. RABUMIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102042201820001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Perapat Hulu
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun / 22 Januari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab.Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Honorer
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tanggal 10 Januari 2026.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d tanggal 19 Februari 2026
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d tanggal 21 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d tanggal 20 April 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tangal 28 April 2026
|
C. Dakwaan
PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm. RABUMIN pada hari jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hulu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara tepatnya di depan rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa keluar dari rumah milik terdakwa dan bertemu dengan saudara ATENG (DPO). Kemudian terdakwa meminta narkotika jenis sabu untuk dijual kepada saudara ATENG (DPO), lalu saudara ATENG memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saudara ateng bahwa terdakwa akan membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara ATENG apabila sudah laku terjual dan saudara ATENG menyetujuinya. Kemudian terdakwa meninggalkan saudara ATENG lalu kembali ke rumah milik terdakwa dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong baju terdakwa di bagian depan sebelah kiri. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi kebun milik saudara dari terdakwa bekerja di kebun tersebut. di kebun milik abng saya lalu tidak lama kemudian sekira pukul 15.00 Wib ada 1 (satu orang laki-laki yang melintas di kebun saya menggunkan sepeda motor dan berhenti dan membeli satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal tersebut dan laki-laki tersebut memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.15 Wib seorang laki-laki lagi melintas juga di depan kebun tersebut menggunakan sepeda motor lalu berhenti dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu 1 (satu) paket, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak saya kenal tersebut dan laki-laki tersebut memberikan uang sejumlah Rp.120.000, - (seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan yang merupakan anggota kepolisian berpakaian preman mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dari kantong baju terdakwa sebelah kiri dan uang sejumlah Rp.220.000, - (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dan uang sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan uang sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk di serahkan ke Satresnarkoba guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 258/61048/Narkoba/XII/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama tersangka SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm.RABUMIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8908/NNF/2025 tanggal 6 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm.RABUMIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------
ATAU
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm. RABUMIN pada hari jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat didesa Perapat hulu kec. Babussalam kab. Aceh tenggara tepatnya di kebun jagung milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang bernama SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm. RABUMIN yang kemudian diketahui merupakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di desa Perapat hulu kec. Babussalam Kab. Aceh tenggara, tepatnya di kebun jagung milik warga. Menanggapi laporan tersebut Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan langsung mendalami informasi tersebut dan pergi menuju desa Perapat hulu kec. Babussalam Kab. Aceh tenggara , setelah itu Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan melihat terdakwa sedang berjalan di pinggir kebun jagung milik warga, kemudian Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan mendatangi terdakwa dan memperkenalkan diri kepada terdakwa, setelah itu mereka melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika Jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri milik terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari dalam kantong baju bagian sebelah kanan. Kemudaian para saksi menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenid sabu tersebut, dan terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang hendak terdawa jual. Terdakwa juga mengakui uang tunai tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika Jenis sabu. Selanjutnya Saksi Firman Ihsan dan Saksi Diki Gunawan membawa sdra SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm. RABUMIN dan barang bukti ke Polres aceh Tenggara, lalu diserahkan kepada penyidik satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 258/61048/Narkoba/XII/2025 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama tersangka SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm.RABUMIN, dapat diketahui bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8908/NNF/2025 tanggal 6 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka atas nama SUMARNO SELIAN Alias MARNO Bin Alm.RABUMIN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.
.-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 9 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya /19961202 202404 1 001
|