Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2023/PN Ktn Hamdani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamdani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan ayah Pemohon Kasimin telah menikah dengan ibu Pemohon Tawarti di di Kutacane, Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh pada tanggal 31 Juli 1956 ;
3. Menyatakan nama-nama di bawah ini ;
3.1. Alm. Robin, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kutacane tanggal 03 Juni 1953 ;
3.2. Alm. Suardi, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kutacane tanggal 08 Januari 1955;
3.3. Almh. Semiati, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Kutacane tanggal 25 Mei 1956 ;
3.4. Hasan, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kutacane, 28 November 1957 ;
3.5. Hamdani Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kutacane tanggal 07 Aprli 1960;
3.6. Alm. Ratim, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kutacane tanggal 04 Januari 1964 ;
3.7. Jiman, jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Kutacane tanggal 09 April 1967 ;
3.8. Sumijati, Jenis Kelamin Perempuan , Lahir di Kutacane tanggal 16 Januari 1968 ;
Adalah anak sah dari pasangan suami istri Kasimin dan Tawarti ;
4. Memerintahkan kepada kantor Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Tenggara di Kutacane untuk mencatat prihal Pernikahan Tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Sekaligus dapat Menerbitkan Akta Perkawinan Atas Nama Kasimin dan Tawarti ;
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak