Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Ktn Rismawati Boru matondang Nurhalimah Boru nainggolan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rismawati Boru matondang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULIUS LUMBANRAJA. S.H., M.HRismawati Boru matondang
Tergugat
NoNama
1Nurhalimah Boru nainggolan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat;
  2. Menetapkan ahli waris dan atau sebagai ahli waris pengganti dari pewaris yang bernama Almarhum Amir Hasan Matondang dengan seorang istri bernama Asmaria Boru Nainggolan.
  3. Menetapakan harta warisan berupa; Tanah Kebun dan bangunan rumah yang terletak di Desa Lawe Rakat dan Kuta Tengah, Kabupaten Lawe Sigala-gala Provinsi Aceh Tenggara. Hingga saat ini Tanah kebun yang sudah disertifikatkan tanpa sepengetahuan dari ahli waris lainnya dan rumah almarhum Pewaris Japar Matondang dikuasi penuh terhadap Almarhum Marudut Matondang beserta istri Nurhalimah Nainggolan beserta Anaknya.
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Tanah dari warisan dan untuk dibatalkan dikarenakan tidak sah, dan bagian dari tergugat untuk kebun sudah tiada dikarenakan sudah terjual untuk biaya adat pernikahannya.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti Satu Pintu Rumah milik ahli Waris Amir Hasan Matondang yang telah terjual yang dijual tergugat tanpa seijin ahli waris.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, jika para tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak