Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Ktn 1.ELMAS YULIANTRI,SH.MH
2.SAIFUL BAHRI, SH
M. NASIR Alias ERIS Bin Alm. MASNYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/L.1.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELMAS YULIANTRI,SH.MH
2SAIFUL BAHRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR Alias ERIS Bin Alm. MASNYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-281/L.1.20/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

M. NASIR Alias ERIS Bin Alm. MANSYUR

Tempat lahir

:

Lawe Hijo

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 18 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lawe Hijo Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjut Tingkat Atas / Sederajat

Nik

:

1102031808880001

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 09 November 2023 s/d 12 November 2023

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak tanggal 12 November 2023 s/d 01 Desember 2023.

  • Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri

:

Di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak tanggal  02 Desember 2023 s/d 10 Januari 2024.

  • Perpanjangan I Ketua PN Kutacane

:

Di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024.

  • Perpanjangan II Ketua PN Kutacane

:

Di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024.

  • Penuntut Umum

 

Di Lapas Kelas II. B Kutacane sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024.

 

c. DAKWAAN

PRIMAIR :

-------------- Bahwa TERDAKWA M. NASIR Alias ERIS Bin Alm. MANSYUR bersama dengan Saksi Japar Rijar M Alias Japar bin Haddin (dalam berkas terpisah) pada hari Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023  sekira pukul 14.00 WIB atau sewaktu-waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir sungai di Desa Lawe Hijo Kec. Bambel Kab. Acceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023  sekira pukul 14.00 wib Terdakwa menghubungi telepon dari saksi Japar melalui 1 (satu) unit handphone nokia senter warna biru dengan nomor Imei1 350868842206951 dan nomor Imei2 350868842306959. Terdakwa  menanyakan keberadaan Saksi Japar untuk mengirimkan narkotika jenis sabu kepadanya. Setelah mengetahui saksi Japar berada di pinggir sungai yang terletak di Desa Lawe Hijo, Terdakwa  memanggil sdr. Marhaban (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi Japar.

Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Terdakwa melalui sdr. Marhaban, Saksi Japar kemudian membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan akan diserahkan kepada Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 01.40 wib, ketika saksi Japar hendak pulang ke Desa Lawe Hijo, di depan sebuah kedai yang sudah tutup dirinya membuang 1 9satu) buah domper warna coklat campur biru berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, 7 (tujuh) bungkus plastik kosong warna putih bening bekas sabu, 1 (satu) buah kaca pirex ke arah pinggir jalan. Tiba-tiba saksi Japar dihampiri oleh Tim Satres Narkotika Polres Aceh Tenggara dan melakukan penggeledahan di badan dan disekitar saksi japar berada dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat campur biru berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, 7 (tujuh) bungkus plastik kosong warna putih bening bekas sabu, 1 (satu) buah kacar pirex, di pinggir jalan tepatnya diatas tanah, dengan jarak ± 5 meter, dari tempat duduk Saksi Japar. Setelah ditanya kepemilikan narkotika jenis sbau tersebut, saksi Japar mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari Terdakwa.

Tim Satres Narkotika Polres Aceh Tenggara kemudian melakukan pengembangan terhadap Terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukull 19.50 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa berada dirumah miliknya. Setibanya dirumah Terdakwa, Tim mengetuk pintu rumah Terdakwa, dan Terdakwa sendiri yang membuka pintu rumah dan tim langsung mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Dari hasil penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone nokia senter warna biru dengan nomor  Imei1; 350868842206951 dan nomor Imei2; 350868842306959 yang diakui oleh Terdakwa handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. Japar Rijar untuk transaksi narkotika jenis sabu.

       Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Kutacane 116/61048/Narkoba/X/2023 05 Oktober 2023telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkuss narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,48 (nol kota empat puluh delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: : 7279/NNF/2023 tanggal 15 November 2023 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa  atas nama: JAPAR RIJAR M Alias Sjapar Bin HADDIN adalah benar mengadung Metamfetamnina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

 

 

SUBSIDIAIR :

-------------- Bahwa TERDAKWA M. NASIR Alias ERIS Bin Alm. MANSYUR bersama dengan Saksi Japar Rijar M Alias Japar bin Haddin (dalam berkas terpisah) pada hari Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023  sekira pukul 14.00 WIB atau sewaktu-waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di pinggir sungai di Desa Lawe Hijo Kec. Bambel Kab. Acceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara yang melakukan pengembangan perkara atas ditangkapnya Saksi Japar Rijar M alias Japar bin Haddin yang ditangkap terkait kepemilikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 05 November 2023. Dari keterangan Saksi Japar Rijal menyebutkan dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut  dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib di pinggir sungai di desa Lawe Hijo Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara. Setelah mendengar keterangan dari sdr Japar Rijal, Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pengembangan dengan mencari Terdakwa, tetapi informasi yang diterima dari masyarakat Terdakwa sudah tidak pernah lagi terlihat di sekitar wilayah desa tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 19.50 wib, Tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada dirumahnya.

Setibanya dirumah Terdakwa, Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mengetuk pintu rumah Terdakwa, dan Terdakwa sendiri yang membuka pintu rumah dan tim langsung mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Dari hasil penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone nokia senter warna biru dengan nomor  Imei1; 350868842206951 dan nomor Imei2; 350868842306959 yang diakui oleh Terdakwa handphone tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. Japar Rijar untuk memberikan narkotika jenis sabu.

       Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Kutacane 116/61048/Narkoba/X/2023 05 Oktober 2023telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkuss narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,48 (nol kota empat puluh delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: : 7279/NNF/2023 tanggal 15 November 2023 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa  atas nama: JAPAR RIJAR M Alias Sjapar Bin HADDIN adalah benar mengadung Metamfetamnina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Bahwa perbuatan TERDAKWA  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

                                                                                     Kutacane, 07 Maret 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 
 
 

SAIFUL BAHRI, S.H

Jaksa Muda NIP. 198207122007121002

 

 

 

ELMAS YULIANTRI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199307072019022008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya