Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Bth/2016/PN Ktn | 1.Drs. Achmad Zakaria 2.Sri Mulyati Binti H.Zakaria Sekedang 3.Dra. Nurhayati.Binti H.Zakaria Sekedang |
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara C/Q Sekretaris Kabupaten Aceh Tenggara. 2.Badan Pertanahan Nasional ,BPN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Des. 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Bth/2016/PN Ktn | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tanah seluas ; 4.057 M2 m2 dengan batas btasnya; -Batas sebelah Utara berbtasan dengan : Jalan pajak ; -Batas sebelah Timur..........................................: Sdr .Ginting ,Roidarwant, Posiman ,Colanta ,Sinar.T,Riana dan Riantani; -Batas sebelah Selatan .....................................: Jalan Pajak ; -Batas sebelah Barat .........................................: Jalan Pajak Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan mengosongkan Tanah tersebut seluas :4.057 m2 seperti dalam keadaan semula kepada para Penggugat ..........................atau........................... Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar : 1. ganti rugi luas tanah 4.057m2 x Rp.250.000,- /meter = Rp.1.014.250.000,-(satu milyar empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.ganti tanaman kelapa dan kopi sebesar =Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ); 3.gantu kerugian moril sebesar = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.( on Recht Matige Daad ). Menyatakn bahwa sertifikat Nomor : 04 Tahun 2015 atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak berkekuatan hukum; Menghukum Para tergugat,untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |