Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Ktn MHD.YAKUB PELIS Bin Alm.ABDULAH 1.Hanimar Binti Alm.MADAN
2.SITIMARIAH.Binti Alm.Madan
3.KAMSIAH.Binti.Alm.MADAN
4.BAHRIN.Bin.Alm.MADAN
5.HERBAH.Bin Alm.MADAN
6.RAFI'AH Binti RAZAK
7.SYAWAL Bin ALm.ABDULAH
8.BACHTIAR Bin Alm.ABDULAH
9.M.YUSUF Bin Alm.ABDULAH
10.MHD.SUKRI Bin Alm.ABDULAH
11.MASITAH Binti Alm.ABDULAH
12.SITI ARFAH Binti.Alm.ABDULAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MHD.YAKUB PELIS Bin Alm.ABDULAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NELVA DELLA ANGGRAINI WF, SHMHD.YAKUB PELIS Bin Alm.ABDULAH
Tergugat
NoNama
1Hanimar Binti Alm.MADAN
2SITIMARIAH.Binti Alm.Madan
3KAMSIAH.Binti.Alm.MADAN
4BAHRIN.Bin.Alm.MADAN
5HERBAH.Bin Alm.MADAN
6RAFI'AH Binti RAZAK
7SYAWAL Bin ALm.ABDULAH
8BACHTIAR Bin Alm.ABDULAH
9M.YUSUF Bin Alm.ABDULAH
10MHD.SUKRI Bin Alm.ABDULAH
11MASITAH Binti Alm.ABDULAH
12SITI ARFAH Binti.Alm.ABDULAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UmaidiHERBAH.Bin Alm.MADAN
2UmaidiRAFI'AH Binti RAZAK
3UmaidiSYAWAL Bin ALm.ABDULAH
4UmaidiMHD.SUKRI Bin Alm.ABDULAH
5UmaidiMASITAH Binti Alm.ABDULAH
6UmaidiSITI ARFAH Binti.Alm.ABDULAH
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI,CQ.MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN RI DI JAKARTA,CQ.KKEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVENSI ACEH DI BANDA ACEH,CQ,KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
2PEMERINTAH KABUPATEN ACAEH TENGGARA,CQ.CAMAT PADA KECAMATAN LAWE BULAN,CQ.PENGULU KUTE KUTA BULUH BOTONG.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UmaidiPEMERINTAH KABUPATEN ACAEH TENGGARA,CQ.CAMAT PADA KECAMATAN LAWE BULAN,CQ.PENGULU KUTE KUTA BULUH BOTONG.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P E T I T U M
DALAM POKOK PERKARA.
I. P R I M A I R.
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;---------------------------
2. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoier  Beslag) terhadap Tanah Pertapakan Rumah, yang menjadi Obyek Sengketa Berikut Harta Benda Milik/Kepunyaan Tergugat.VII ;-----------------------------------------
3. Menyatakan Menurut Hukum Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 maret 1997, antara Penggugat dengan AlmhPr.Patimah dan Pr.Rafi’ah “ Adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat “:-------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Menurut Hukum Sebidang Tanah Pertapakan Rumah/Tanah Daratan dengan ukuran Lebar Depan dari Timur Ke Barat atau sebaliknya dari Barat Ke Timur + 10,5 m, Lebar belakang dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya Lebar dari arah Barat ke Timur + 10,5 m,serta Panjang dari Utara ke Selatan atau sebaliknya dari Selatan ke Utara berukuran + 50 m,berikut Sepetak Kolam Ikan dengan ukuran + 3 x 5 m yang terletak dahulunya dengan sebutan Desa Pasir Gala Gabungan, Kecamatan Babussalam,Kabupaten Aceh Tenggara, setelah terjadinya Pemekaran berubah nama menjadi Desa Kuta Buluh Botong,  Kecamatan,Lawe Bulan,Kabupaten Aceh Tenggara.Dengan Batas-batasnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jalan Raya/Jalan Antar Desa.------------------------
- Sebelah Timur Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah     Syawal/Tanah Bachtiar;---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
( Adalah Milik Kepunyaan Penggugat )
5. Menyatakan Menurut Hukum para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan atau bertentangan dengan hukum (Onrecht Matigedaad);-------------------
6. Menyatakan Menurut Hukum segala bentuk Surat-surat/dokumen Kleim Hak Milik atas sebidang tanah pertapakan Rumah/Tanah Daratan Milik Kepunyaan 
Penggugat (Yakub Bin.Alm.Abdulah), yang ditanda tangani dan diberi Cap Stempel  oleh Turut Tergugat.II (Pengulu Kuta Buluh Botong)  oleh Tergugat.VII atas bidang tanah Obyek Sengketa dalam Gugatan ini Lebar Depan dari Timur Ke 
Barat atau sebaliknya dari Barat Ke Timur + 10,5 m, Lebar belakang dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya Lebar dari arah Barat ke Timur + 10,5 m,serta Panjang dari Utara ke Selatan atau sebaliknya dari Selatan ke Utara berukuran + 50 m, yang terletak di Kute Kuta Buluh Botong Kecamatn Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggra,dengan Batas-batasnya Sebagai Berikut :----------------------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jalan Raya/Jalan Antar Desa.------------------------
- Sebelah Timur Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal/Tanah Bachtiar;---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
( Adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum )
7. Menghukum para-para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.236.250.000) ( Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  secara bersama-sama (Tanggung Renteng);------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.------------------------------------
9. Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) perharinya apa bila Tergugat lalai dalam mematuhi Isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  dalam perkara ini hingga dilaksanakan;----------------------------------------------------
10. Menghukum  Pula Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung-menanggung/tanggung renteng termasuk biaya pelaksanaan sita jaminan dalam obyek perkara serta biaya dalam pelaksanaa putusan (Eksekutie);---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak