INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Ktn | MHD.YAKUB PELIS Bin Alm.ABDULAH | 1.Hanimar Binti Alm.MADAN 2.SITIMARIAH.Binti Alm.Madan 3.KAMSIAH.Binti.Alm.MADAN 4.BAHRIN.Bin.Alm.MADAN 5.HERBAH.Bin Alm.MADAN 6.RAFI'AH Binti RAZAK 7.SYAWAL Bin ALm.ABDULAH 8.BACHTIAR Bin Alm.ABDULAH 9.M.YUSUF Bin Alm.ABDULAH 10.MHD.SUKRI Bin Alm.ABDULAH 11.MASITAH Binti Alm.ABDULAH 12.SITI ARFAH Binti.Alm.ABDULAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum | P E T I T U M
DALAM POKOK PERKARA.
I. P R I M A I R.
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;---------------------------
2. Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoier Beslag) terhadap Tanah Pertapakan Rumah, yang menjadi Obyek Sengketa Berikut Harta Benda Milik/Kepunyaan Tergugat.VII ;-----------------------------------------
3. Menyatakan Menurut Hukum Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 maret 1997, antara Penggugat dengan AlmhPr.Patimah dan Pr.Rafi’ah “ Adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat “:-------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Menurut Hukum Sebidang Tanah Pertapakan Rumah/Tanah Daratan dengan ukuran Lebar Depan dari Timur Ke Barat atau sebaliknya dari Barat Ke Timur + 10,5 m, Lebar belakang dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya Lebar dari arah Barat ke Timur + 10,5 m,serta Panjang dari Utara ke Selatan atau sebaliknya dari Selatan ke Utara berukuran + 50 m,berikut Sepetak Kolam Ikan dengan ukuran + 3 x 5 m yang terletak dahulunya dengan sebutan Desa Pasir Gala Gabungan, Kecamatan Babussalam,Kabupaten Aceh Tenggara, setelah terjadinya Pemekaran berubah nama menjadi Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan,Lawe Bulan,Kabupaten Aceh Tenggara.Dengan Batas-batasnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jalan Raya/Jalan Antar Desa.------------------------
- Sebelah Timur Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal/Tanah Bachtiar;---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
( Adalah Milik Kepunyaan Penggugat )
5. Menyatakan Menurut Hukum para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan atau bertentangan dengan hukum (Onrecht Matigedaad);-------------------
6. Menyatakan Menurut Hukum segala bentuk Surat-surat/dokumen Kleim Hak Milik atas sebidang tanah pertapakan Rumah/Tanah Daratan Milik Kepunyaan
Penggugat (Yakub Bin.Alm.Abdulah), yang ditanda tangani dan diberi Cap Stempel oleh Turut Tergugat.II (Pengulu Kuta Buluh Botong) oleh Tergugat.VII atas bidang tanah Obyek Sengketa dalam Gugatan ini Lebar Depan dari Timur Ke
Barat atau sebaliknya dari Barat Ke Timur + 10,5 m, Lebar belakang dari arah Timur ke Barat atau sebaliknya Lebar dari arah Barat ke Timur + 10,5 m,serta Panjang dari Utara ke Selatan atau sebaliknya dari Selatan ke Utara berukuran + 50 m, yang terletak di Kute Kuta Buluh Botong Kecamatn Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggra,dengan Batas-batasnya Sebagai Berikut :----------------------------------
- Sebelah Utara Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jalan Raya/Jalan Antar Desa.------------------------
- Sebelah Timur Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal/Tanah Bachtiar;---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatas Dahulu Dengan Tanah Abdulah/Sekarang Tanah Syawal ;
( Adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum )
7. Menghukum para-para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.236.250.000) ( Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara bersama-sama (Tanggung Renteng);------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.------------------------------------
9. Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) perharinya apa bila Tergugat lalai dalam mematuhi Isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini hingga dilaksanakan;----------------------------------------------------
10. Menghukum Pula Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung-menanggung/tanggung renteng termasuk biaya pelaksanaan sita jaminan dalam obyek perkara serta biaya dalam pelaksanaa putusan (Eksekutie);--- |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |