| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
|
NOMOR : REG. PERKARA PDM - 436 /L.1.20/Enz.2/03/2026
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS
|
|
|
NIK
|
:
|
1110060402930001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Perapat Hilir
|
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 04 Februari 1993
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Clasir Indah Desa Gunung Lagan Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 18 November 2025;
|
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 November 2025 s/d tanggal 10 Desember 2025 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap I
|
:
|
Sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kutacane Tahap II
|
:
|
Sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 20 Maret 2026 di Rutan Polres Aceh Tenggara;
|
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026 di Lapas Kelas II.B Kutacane.
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
|
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di depan rumah milik saksi ABOY DEMONSYAH (Dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa mendatangi rumah saksi ABOY DEMONSYAH (Dalam penuntutan terpisah) dengan maksud untuk menjual narkotika jenis sabu di teras depan rumah saksi ABOY DEMONSYAH, lalu Terdakwa dan saksi ABOY DEMONSYAH duduk di teras depan rumah yang mana Terdakwa sudah menyediakan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu untuk dijual, setelah itu seorang laki-laki yang tidak dikenali mendatangi Terdakwa dengan maksud membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan menerima uang sejumlah Rp. 394.000,- (tiga ratus Sembilan puluh empat ribu) dari laki-laki tersebut, tidak lama kemudian saksi RIZKY AGUS NANDA datang dan singgah di teras depan rumah tersebut, selanjutnya beberapa menit kemudian anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara mendatangi rumah tersebut yang mana Terdakwa langsung menelan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan membuang 1 (satu) bungkus sabu lainnya ke atas lantai depan rumah, lalu anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas lantai depan rumah yang merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 243/ 61048/Narkoba/I/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8288/NNF/2025 tanggal 26 November 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS dan ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di depan rumah milik saksi ABOY DEMONSYAH (Dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota kepolisian dari Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui merupakan Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung melacak keberadaan rumah yang menjadi tempat Terdakwa melakukan transaksi tersebut, setelah itu anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut yang mana pada saat itu anggota kepolisian melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk di depan rumah warga yaitu Terdakwa, saksi ABOY DEMONSYAH dan saksi RIZKI AGUS NANDA, kemudian anggota kepolisian menghampiri Terdakwa namun secara spontan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanannya sambil berjalan dan berusaha pergi, lalu anggota kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, saksi ABOY DEMONSYAH dan saksi RIZKI AGUS NANDA, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi yang mana ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening di atas lantai depan rumah yang merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, saksi ABOY DEMONSYAH dan saksi RIZKI AGUS NANDA langsung diserahkan ke kantor Polres Aceh Tenggara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Syariah (Persero) UPS Kutacane No. 243/ 61048/Narkoba/I/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Irfandi selaku petugas penimbang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polisi Sumatra Utara di Medan No. Lab : 8288/NNF/2025 tanggal 26 November 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si. berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa ANDI ERWINSYAH S Alias ANDI Bin HASWIN TS dan ABOY DEMONSYAH Alias ABOY Bin Alm. JUMADIL adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 10 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYU FAHREZA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19980622 202203 1 002
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H
199810282024041002
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
199612022024041001
|
|