| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-1361/L.1.20/Enz.02/09/2025
- Identitas para Terdakwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RISKI Bin MAHIDIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102041604930001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lw Buyur
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 16 April 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Darul Aman, Kec. Lawe Sigala-gala, Kab. Aceh Tenggara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa (KK)
Buruh Harian Lepas (saat ini)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FEBIE PRIYANDI GULTOM Alias FEBI Bin AGUS SALIM GULTOM
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102043005990002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 30 Mei 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kota Kutacane, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa (KK)
Sopir (saat ini)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025.
|
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d tanggal 01 Oktober 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.
|
C. Dakwaan
PRIMAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa I RISKI Bin MAHIDIN dan Terdakwa II FEBIE PRIYANDI GULTOM Alias FEBI Bin AGUS SALIM GULTOM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hulu, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I yang pada saat itu sedang bekerja menyuci sepeda motor yang berada di Desa Kota Kutacane yang tidak berselang waktu lama melihat keberadaan Terdakwa II yang tujuannya hendak mengajak Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian tidak beberapa lama Terdakwa I kembali menghampiri Terdakawa II sembari Terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi menuju Desa Perapat Hulu dengan menggunakan becak sewa dan sesampainya di Desa tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II turun dari becak tersebut dan pergi ke sebuah rumah yang biasanya sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu dan saat itu Terdakwa II menunggu dipinggir jalan, lalu Terdakwa I memanggil orang yang berada di dalam rumah tersebut dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu dan tidak lama orang tersebut menjawab “selipkan saja uangnya dari celah lubang itu” dan Terdakwa I langsung menyelipkan uang tersebut melalui celah lubang yang dimaksud dan tidak lama Terdakwa I melihat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang keluar dari celah lubang tersebut, lalu Terdakwa I langsung mengambilnya dan pergi meninggalkan rumah tersebut bersama Terdakwa II. Selanjutnya dalam perjalanan para Terdakwa melihat keberadaan beberapa orang yang diduga merupakan Pihak kepolisian menghampiri para Terdakwa dan Terdakwa I langsung menjatuhkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke atas aspal jalan dan Pihak kepolisian yang melihat hal tersebut langsung mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat keseluruhan Brutto 0,10 (nol koma satu nol) Gram. Mendapati hal tersebut Pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 159/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,10 (nol koma satu nol) Gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5693/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,10 (nol koma satu nol) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan milik Terdakwa I RISKI Bin MAHIDIN dan Terdakwa II FEBIE PRIYANDI GULTOM Alias FEBI Bin AGUS SALIM GULTOM adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa I RISKI Bin MAHIDIN dan Terdakwa II FEBIE PRIYANDI GULTOM Alias FEBI Bin AGUS SALIM GULTOM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Desa Perapat Hulu, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi BUDI KURNIADY dan Saksi HENDRA ZELFANA (masing-masing anggota kepolisian Polsek Babussalam) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Perapat Hulu, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara ada 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa I dan Terdakwa II sedang menguasai Narkotika jenis Sabu. Mendapati informasi tersebut Saksi BUDI KURNIADY dan Saksi HENDRA ZELFANA langsung menuju lokasi dan melihat keberadaan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berjalan dan dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian Saksi BUDI KURNIADY dan Saksi HENDRA ZELFANA menghampiri para Terdakwa dan melihat Terdakwa I membuangkan sesuatu yang setelah ditelusuri kemudian diperoleh 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik berwarna putih bening yang setelah dilakukan penimbangan diketahui dengan berat keseluruhan Brutto 0,10 (nol koma satu nol) Gram dari atas aspal jalan dan setelah diintrogasi Terdakwa I mengakui telah menjatuhkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik para Terdakwa yang baru saja dibeli dan hendak digunakan secara bersama dengan Terdakwa II. Mendapati hal tersebut kemudian Saksi BUDI KURNIADY dan Saksi HENDRA ZELFANA langsung membawa dan mengamankan para Terdakwa beserta barang butki ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 159/61048/Narkoba/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Kantor Cabang Pegadaian Kutacane menyebutkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,10 (nol koma satu nol) Gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5693/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik berwarna putih bening dengan berat keseluruhan Brutto 0,10 (nol koma satu nol) Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan milik Terdakwa I RISKI Bin MAHIDIN dan Terdakwa II FEBIE PRIYANDI GULTOM Alias FEBI Bin AGUS SALIM GULTOM adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu. ---------------------------------
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kutacane, 13 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19980114 202203 1 002

(WAHYU FAHREZA, S.H.)
Ajun Jaksa Madya/NIP.199806222022031002
(AZIMU HALIM, S.H.)
Ajun Jaksa /NIP. 199210082020121016 |