| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA
Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-531/L.1.20.5/Eoh.2/04/2026
- Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nama Terdakwa
|
:
|
TABRANI SULTAN Als SULTAN Bin Alm BICAR DAHLAN SIREGAR
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1102052709750002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Prapat Hulu
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
50 Tahun / 21 September 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kampung Baru Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil
|
|
Pendidikan
|
:
|
Akademi / Diploma
|
- Status Penangkapan dan Penahanan ------------------------------------------------------------------
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 02 April 2026 s/d tanggal 21 April 2026 di Lapas Kelas IIB Kutacane.
|
|
|
|
C. Dakwaan
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa TABRANI SULTAN Als TABRANI Bin Alm BICAR DAHLAN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Baru, Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh tepatnya di Rumah Adat milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 wib bertempat di Desa Kampung Baru Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah adat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara yang mana Terdakwa sedang melakukan pembersihan (menyemprot rumput) di halaman belakang Rumah Adat tersebut dengan maksud untuk menanam ubi akan tetapi Terdakwa menemukan 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning berukuran 80 x 200 cm, 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning ukuran 70 x 200 cm, 2 (dua) buah triplek lantai pelaminan yang berlapiskan ambal warna merah, 3 (tiga) buah pelaminan triplek berlapiskan kain bermotif adat gayo warna hitam dan 3 (tiga) buah kain bermotif adat gayo warna hitam kemudian Terdakwa mengumpulkanan barang-barang tersebut di dekat toilet Rumah Adat tersebut. Lalu Terdakwa kembali menuju rumahnya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 30 agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa memindahkan 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning ukuran 80 x 200 cm, 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning ukuran 70 x 200 cm, 2 (dua) buah triplek lantai pelaminan yang berlapiskan ambal warna merah, 3 (tiga) buah pelaminan triplek berlapiskan kain bermotif adat gayo warna hitam dan 3 (tiga) buah kain bermotif adat gayo warna hitam dengan cara membawa satu persatu barang-barang tersebut ke rumah Saksi SITI MARIAM yang merupakan orang tua Terdakwa dan tanpa sepengetahuan Saksi SITI MARIAM. Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi SURIYO yang merupakan penjaga Rumah Adat tersebut melihat beberapa bagian Rumah Adat Tersebut sudah hilang lalu Saksi SURIYO bertemu dengan Saksi anak RAFA dan menanyakan apakah mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut dan Saksi anak RAFA mengatakan melihat Terdakwa yang mengambil barang-barang tersebut
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Saksi SURIYO mendatangi rumah Saksi SITI MARIAM beserta perangkat desa Kampung Baru Kec Badar Kab. Aceh Tenggara dan menemukan barang-barang dari Rumah Adat yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa lalu mengamankan barang-barang tersebut kemudian Saksi SURIYO membuat laporan ke Polsek Badar Kab. Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Kembali mendatangi rumah Saksi SITI MARIAM namun barang-barang tersebut sudah sudah tidak lagi berada di rumah Saksi SITI MARIAM.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang-barang milik Rumah Adat milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara dan akibat perbuatan Terdakwa Rumah Adat tersebut mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa Terdakwa TABRANI SULTAN Als TABRANI Bin Alm BICAR DAHLAN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Baru, Kec. Badar, Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh tepatnya di Rumah Adat milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 wib bertempat di Desa Kampung Baru Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara tepatnya di rumah adat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara yang mana Terdakwa sedang melakukan pembersihan (menyemprot rumput) di halaman belakang Rumah Adat tersebut dengan maksud untuk menanam ubi akan tetapi Terdakwa menemukan 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning berukuran 80 x 200 cm, 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning ukuran 70 x 200 cm, 2 (dua) buah triplek lantai pelaminan yang berlapiskan ambal warna merah, 3 (tiga) buah pelaminan triplek berlapiskan kain bermotif adat gayo warna hitam dan 3 (tiga) buah kain bermotif adat gayo warna hitam kemudian Terdakwa mengumpulkanan barang-barang tersebut di dekat toilet Rumah Adat tersebut. Lalu Terdakwa kembali menuju rumahnya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 30 agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa memindahkan 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning ukuran 80 x 200 cm, 2 (dua) lembar daun pintu kayu warna kuning ukuran 70 x 200 cm, 2 (dua) buah triplek lantai pelaminan yang berlapiskan ambal warna merah, 3 (tiga) buah pelaminan triplek berlapiskan kain bermotif adat gayo warna hitam dan 3 (tiga) buah kain bermotif adat gayo warna hitam dengan cara membawa satu persatu barang-barang tersebut ke rumah Saksi SITI MARIAM yang merupakan orang tua Terdakwa dan tanpa sepengetahuan Saksi SITI MARIAM. Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi SURIYO yang merupakan penjaga Rumah Adat tersebut melihat beberapa bagian Rumah Adat Tersebut sudah hilang lalu Saksi SURIYO bertemu dengan Saksi anak RAFA dan menanyakan apakah mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut dan Saksi anak RAFA mengatakan melihat Terdakwa yang mengambil barang-barang tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Saksi SURIYO mendatangi rumah Saksi SITI MARIAM beserta perangkat desa Kampung Baru Kec Badar Kab. Aceh Tenggara dan menemukan barang-barang dari Rumah Adat yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa lalu mengamankan barang-barang tersebut kemudian Saksi SURIYO membuat laporan ke Polsek Badar Kab. Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Kembali mendatangi rumah Saksi SITI MARIAM namun barang-barang tersebut sudah sudah tidak lagi berada di rumah Saksi SITI MARIAM.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang-barang milik Rumah Adat milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara dan akibat perbuatan Terdakwa Rumah Adat tersebut mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kutacane, 16 April 2026
PENUNTUT UMUM
TIRTA RIZKY RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981224 202404 1 001
RIJA HERI SAFUTRA SIREGAR, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961202 202404 1 001
MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19980721 202404 1 002
|