Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Ktn Usman Alkawa Kiwi 1.1. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Cq.Bupati Aceh Tenggara Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
2.2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara cq. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman Alkawa Kiwi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Cq.Bupati Aceh Tenggara Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara cq. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menghukum kedua belah pihak antara Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 19 Juni 2023 yang telah disetujui tersebut;
2. Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak