Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Ktn Nur Patimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Patimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah data pemohon di dalam pasport Nomor A 3158480 yang semula Dara Matasiah Jumaat lahir di Kuta ujung 01 Maret 1965 menjadi Nur Patimah lahir di Kuta Ujung 01 Maret 1965 ;
  3. Memerintahkan Melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada petugas kantor pelayanan imigrasi untuk dilakukan pergantian penulisan identitas Pemohon dalam paspor Republik Indonesia Nomor Paspor A 3158480 dari Kantor imigrasi Medan, yang semula Dara Matasiah Jumaat lahir di Kuta ujung 01 Maret 1965 menjadi Nur Patimah lahir di Kuta Ujung 01 Maret 1965 ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak