Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Ktn MARULAK SIAHAAN 1.Lelawati Boru Hutapea
2.Sehat Bintang Sitorus,selaku anak kandung dari Bangkit Sitorus yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021,
3.BomBom Iwan,Selaku Anak Kandung Dari Bangkit Sitorus yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.III.
4.Pinondang Hutauruk
5.Resnita Florida Boru Hutauruk (Anak Kandung Pinondang Hutauruk)
6.Sabarudin.S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARULAK SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beni Murdani. SHMARULAK SIAHAAN
Tergugat
NoNama
1Lelawati Boru Hutapea
2Sehat Bintang Sitorus,selaku anak kandung dari Bangkit Sitorus yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021,
3BomBom Iwan,Selaku Anak Kandung Dari Bangkit Sitorus yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2021Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.III.
4Pinondang Hutauruk
5Resnita Florida Boru Hutauruk (Anak Kandung Pinondang Hutauruk)
6Sabarudin.S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUPRIONO TARIGAN, S.H., M.Kn.Pinondang Hutauruk
2H. SUPRIONO TARIGAN, S.H., M.Kn.Resnita Florida Boru Hutauruk (Anak Kandung Pinondang Hutauruk)
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI,CQ.MENTERI AGARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN RI DI JAKARTA,CQ.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH DI BANDA ACEH CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGGGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;-----------------------------------------------
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoier  Beslag) yang telah dilaksanakan terhadap Tanah  yang menjadi Obyek Sengketa ;--------------------------
 
3. Menyatakan Menurut Hukum Sebidang tanah Kebun berikut dengan tanaman yang tumbuh diatasnya telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.01.-10.05.15.1.00 040 tahun 2015 dengan Luas keseluruhan Tanahnya 1.383 m2 ( Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tigaa Meter Persegi )  atas nama Marulak Siahaan terletak di Desa Lawe Rakat,Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, Prov. Aceh. Dengan Batas-batasnya Sebagai Berikut :------------------------------------------------------
 
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Buyung Kudadiri.
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Orlen Hutapea,
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Orlen Hutapea,
- Sebelah Barat Berabatas Dengan Jln Raya Kutacane - Medan.
 
( adalah Milik/Kepunyaan Penggugat);
 
4. Menyatakan Menurut Hukum “ Surat Perjanjian Jual Beli “ tertanggal 21 Juni  2021, antara Penggugat Marulak Siahaan  dengan Tergugat.IV Pinondang Hutauruk atas Sebidang Tanah Kebun Berikut Tanaman Yang Tumbuh Diatasnya telah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.01.-10.05.15.1.00040 tahun 2015 dengan Luas keseluruhan Tanahnya 1.383 m2 ( Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tigaa Meter Persegi ) atas nama Marulak Siahaan terletak di Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, Prov. Aceh. Dengan Batas-batasnya Sebagai Berikut :-----------------------------------------------------------------
 
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Buyung Kudadiri.
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Orlen Hutapea,
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Orlen Hutapea,
- Sebelah Barat Berabatas Dengan Jln Raya Kutacane - Medan.
 
( adalah Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekutan Hukum Mengikat.);
 
5. Menyatakan para-para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan atau Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (Onrecht Matigedaad);---
 
6. Menyatakan Menurut Hukum segala bentuk Surat-surat/dokument Klaim Hak Milik atas harta kepemilikan Marulak Siahaan , yang ditanda tangani dan diberi Cap Stempel  Pengulu Kute Lawe Rakat Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara  oleh para-para Tergugat atas bidang tanah Obyek Sengketa dalam Gugatan ini selaus 1.383 M2, yang terletak di Kute Lawe Rakat Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dengan Batas-batasnya Sebagai Berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
 
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Buyung Kudadiri.
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Orlen Hutapea,
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Orlen Hutapea,
- Sebelah Barat Berabatas Dengan Jln Raya Kutacane - Medan.
 
( Adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum )
 
7. Menghukum paraTergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai Dan kontan kerugian Materil Penggugat Alami sebesar Rp.......................( ) secara bersama-sama (Tanggung Renteng);------------------------------------------------
 
8. Menghukum Tergugat.IV Incasu Pinondang Hutauruk  agar Menyerahkan,  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.01.-11.05.15.1.00 040 tahun 2015 dengan Luas keseluruhan Tanahnya 1.383 m2 ( Seribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tigaa Meter Persegi );----------------------------------------------------------------------------------------------
 
9. Menghukum para-para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar mengosongkan dan serta menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
 
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) perharinya apa bila Tergugat lalai dalam mematuhi Isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini hingga dilaksanakan;-----------------------
 
11. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap isi Putusan    ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
12. Menghukum  Pula Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung-menanggung/ tanggung renteng termasuk biaya pelaksanaan sita jaminan dalam obyek perkara serta biaya dalam pelaksanaan putusan (Eksekutie) ;------------------------------------------------------------------------------
 
Andaikata Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae Quo  Et Bono );-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak