Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Ktn 1.RIFO CUNDRA, SH.MH
2.WAHYU FAHREZA, S.H.
NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB BIn SAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-533/L.1.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFO CUNDRA, SH.MH
2WAHYU FAHREZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB BIn SAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NELVA DELLA ANGGRAINI WF, SHNAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB BIn SAHARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara, 24651

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 343 /L.1.20/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN

No. NIK

:

1102070210000001

Tempat lahir

:

Aceh Tenggara

Umur/ tanggal lahir

:

24 Tahun / 17 Maret 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Mamas Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

S1 (Sarjana Ekonomi Syariah)

                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penangkapan

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan Peuntut Umum 

:

 

:

 

:

 

 

 

 

Sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d tanggal 25 Januari 2024;

 

Sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d tanggal 13 Februari 2024;

 

Sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024.

-   Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal  26  Maret 2024 s/d Tanggal  14  April 2024.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang beralamat di Desa Simpang Empat Tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,  memotong kunci jendela yang terbuat dari tali kain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------         

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang beralamat di Desa Simpang Empat Tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als THAIYYIB Bin SAHARUDIN datang ke rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN lalu mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur yang kuncinya terbuat dari tali kain yang diikat di paku yang menempel di dinding kemudian tali tersebut dipotong oleh terdakwa hingga jendela dapur menjadi terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang terletak di ruang tamu tepatnya di samping TV dengan posisi sedang dicas. Selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit handphone tersebut kepada saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) WIB di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara dengan harga sebesar Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Darul Hasanah menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN di Desa Simpang Empat Tanjung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yang berada dalam penguasaan saksi SUHARDI SUDIRJA Als DIRJA Bin JUANDA yang merupakan anak dari saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang beralamat di Desa Simpang Empat Tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang beralamat di Desa Simpang Empat Tanjung Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als THAIYYIB Bin SAHARUDIN datang ke rumah korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN lalu mengambil barang tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur yang kuncinya terbuat dari tali kain yang diikat di paku yang menempel di dinding kemudian tali tersebut dipotong oleh terdakwa hingga jendela dapur menjadi terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN yang terletak di ruang tamu tepatnya di samping TV dengan posisi sedang dicas. Selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit handphone tersebut kepada saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) WIB di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara dengan harga sebesar Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Darul Hasanah menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN di Desa Simpang Empat Tanjung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yang berada dalam penguasaan saksi SUHARDI SUDIRJA Als DIRJA Bin JUANDA yang merupakan anak dari saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------

 

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa NAJDA THAIYYIB ISLAMI Als TAIYYIB Bin SAHARUDIN pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di warung gorengan milik saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjual 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 di warung gorengan milik saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, terdakwa tanpa hak menjual 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik saksi SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN kepada saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm) dengan harga sebesar Rp. 1.050.000.- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) yang mana handphone tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan penadahan, kemudian uang hasil jual Hanphone tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Darul Hasanah menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI I: 864553063483732 IMEI II: 864553063483724 milik korban SUMARDIANTO Als ANTO Bin ASDIN di Desa Simpang Empat Tanjung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yang berada dalam penguasaan saksi SUHARDI SUDIRJA Als DIRJA Bin JUANDA yang merupakan anak dari saksi KAMIDAH Als MAMAK DIRJA Binti MUHAMMAD (Alm).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                      Kutacane, 26 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

WAHYU FAHREZA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199806222022031002

 

 

 

 

RIFO CUNDRA, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198312022009121001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya