Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Ktn 1.MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
2.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/L.1.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S. H.
2MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl.  Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-702 /L.1.20/Enz.2/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO

Nomor Identitas (NIK)

:

1102090107930003

Tempat lahir

:

Rema

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 01 Juli 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Rema Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d tanggal 14 Januari 2026

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Pertama

:

Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d tanggal 14 April 2026

 

Perpanjangan oleh Ketua PN Kedua

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 14 Mei 2026

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d tangal 24 Mei 2026

 

C. Dakwaan

PERTAMA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa Terdakwa TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 10.45 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di desa Rema, Kec.Bukit Tusam, kab.Aceh Tenggara tepatnya di kebun jagung milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari senin tangal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi ke warung kopi milik warga di desa Rema Kec.Bukit Tusam kab.Aceh Tenggara untuk beristirahat minum kopi, lalu terdakwa beranjak pergi ke rumah teman terdakwa yaitu saudara UCOK (DPO) dan bertemu dengan saudara UCOK, kemudiaan terdakwa mengajaka saudara UCOK pergi ke kebun jagung milik warga yang mana tempat tersebut merupakan tempat saudara USMAN EFENDI Alias USMAN berjualan narkotika jenis sabu. Kemudian saudara UCOK menyetujuinya dan pergi bersama terdakwa menuju ke tempat saudara USMAN EFENDI Alias USMAN (DPO) di kebun jagung milik warga. Kemudian sekira pukul 10.45 WIB terdakwa sampai di kebun jagung milik warga tersebut bersama dengan saudara UCOK, lalu terdakwa bersama saudara UCOK menghampiri saudara USMAN EFENDI Alias USMAN yang sedang berbicara dengan teman saudara USMAN EFENDI Alias USMAN dimana terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening yang terletak di atas pelepah pinang, kemudian terdakwa ikut duduk di atas tamah kebun jagung milik warga tersebut. Beberapa saat kemudian saudara USMAN EFENDI Alias USMAN memanggil terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa untuk memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu  kepada pembeli yang datang sambil memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan bertanya haga paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saudara USMAN EFENDI Alias USMAN menjawab bahwa harga dari narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa pergi mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang berada di pinggir jalan dekat kebun jagung tersebut dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang tidak dikenal tersebut dan menerima uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).  Setelah itu terdakwa kembali ke tempat duduk saudara USMAN EFENDI Alias USMAN dan memberikan uang Rp.70.000,- (tjuh puluh ribu rupiah) tersebut kepada saudara USMAN EFENDI Alias USMAN. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB saudara USMAN EFENDI Alias USMAN mengambil/mencongkel narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dan memasukan ke dalam 1 (satu) plastik paket narkotika jenis sabu berukuran kecil, lalu saudara USMAN EFENDI meminta terdakwa untuk mengantarkan kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa bertemu dengan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal tersebut dan memberikan 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut, setelah itu terdakwa beranjak pergi membeli nasi ke warung di Desa Lawe II Kec. Bukit Tusam Kab.Aceh Tenggara. Setelah itu terdakwa kembali ke kebun jagung milik warga, kemudian pada saat terdakwa sedang makan, seorang laki-laki yang merupakan teman saudara USMAN EFENDI Alias USMAN yang tidak terdakwa kenal membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu milik saudara USMAN EFENDI Alias USMAN, lalu saudara USMAN EFENDI Alias USMAN membuka res sleting tas slempang milik nya dan memberikan 1 (satu) buah kaca pirex kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan 1 (satu) orang laki laki tersebut menerima 1 (satu) buah kaca pirex dan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex yang ada digenggamanya, kemudian 1 (satu) orang laki-laki tersebut langsung menggunakan/meghisap narkotika jenis sabu tersebut. Beberapa saat kemudian kemudian pada saat terdakwa selesai makan, saudara UCOK berteriak dan mengatakan bahwa terdapat mobil yang mendatangi kebun jagung milik warga tersebut dan berteriak “POLISI!!! CIK”. Mengetahui hal tersebut, saudara USMAN EFENDI  Alias USMAN dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan teman dari saudara USMAN EFENDI Alias USMAN langsung melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu/bong di atas pelepah pinang di atas tanah sedangkan terdakwa tidak sempat berlari dan kemudian dipegang oleh saksi MURSAIDI dan saksi FIRMAN IHSAN yang mengaku merupakan anggota kepolisian memnggunakan pakaian preman, lalu saksi MURSAIDI dan saksi FIRMAN IHSAN mengamankan barang bukti yang di temukan dan menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa manjawab bahwa barang bukti tersebut adalah milik saudara USMAN EFENDI Alias USMAN, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke kantor polres aceh tenggara dan di serahkan ke satresnarkoba polres aceh tenggara untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 007/61048/Narkoba/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama terdakwa TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa  narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 446/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026  dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A dan B milik Tersangka atas nama TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO pada hari senin tanggal 12 Januari sekira pukul 13.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di desa Rema, Kec.Bukit Tusam, kab.Aceh Tenggara tepatnya di kebun jagung milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi MURSAIDI menerima informasi dari masyarakat mengenai di sebuah kebun jagung milik masyakarat di desa Rema Kec. Bukit Tusam Kab. aceh Tenggara sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi MURSAIDI menelepon rekan- rekan saksi MURSAIDI di tim opsnal satresnarkoba polres aceh tenggara dan memberitahu kepada rekan rekan saksi MURSAIDI bahwa saksi MURSAIDI menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Rema Kec.Bukit Tusam Kab.Aceh Tenggara terdapat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah kebun jagung milik warga. Kemudian saksi MURSAIDI, saksi FIRMAN IHSAN, S.K.M dan rekan tim opsnal satresnarkoba berkumpul di polres aceh tenggara dan langsung beranjak ke desa Rema, Kec. Bukti Tusam, Kab.Aceh Tenggara. Kemudian setelah sampai di desa tersebut, saksi MURSAIDI, saksi FIRMAN IHSAN bersama 3 anggota tim opsnal satresnarkoba polres aceh tenggara mendatangi kebun jagung milik warga tersebut, lalu salah satu rekan tim opsnal satresnarkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki yang setelah dilakukan penangkapan diketahui merupakan saudara UCOK (DPO) sedang berdiri di pinggir kebun jagung tersebut dengan gelagat mencurigakan. Kemudian pada saat saksi MURSAIDI, saksi FIRMAN IHSAN dan tim opsnal satresnarkoba polres aceh tenggara hendak menghampiri saudara UCOK, saudara UCOK tersebut melarikan diri, lalu saksi MURSAIDI, saksi FIRMAN IHSAN bersama 2 (dua) rekan tim opsnal satresnarkoba langsung masuk ke dalam kebun jagung milik warga tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang yang setelah dilakukan penangkapan diketahui bahwa orang tersebut merupakan terdakwa, saudara USMAN EFENDI Alias USMAN (DPO) dan 1 (satu) orang tidak dikenal sedang berada di dalam kebun jagung,  namun pada saat saksi MURSAIDI, saksi FIRMAN IHSAN bersama 2 (dua) rekan tim opsnal mendekati ke 3 (tiga) orang laki laki tersebut, saudara USMAN EFENDI Alias USMAN dan seorang yang tidak dikenal melarikan diri. Kemudian saksi MURSAIDI dan saksi FIRMAN IHSAN mengamankan terdakwa, lalu saksi MURSAIDI dan saksi FIRMAN IHSAN melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna putih bening , 1 (satu) buah korek mancis yang sudah terpasang dengan jarum, 1 (satu) buah pipet sendok takar sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,09 gr (satu koma no sembilan gram),  1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang dengan pipet  dan 2 (dua) buah gunting di atas pelepah pinang di atas tanah kebun jagung milik warga tersebut. Kemudian saksi MURSAIDI dan saksi FIRMAN IHSAN menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara USMAN EFENDI Alias USMAN yang melarikan diri, kemudian saksi MURSAIDI dan saksi FIRMAN IHSAN mengamankan barang bukti dan terdakwa dan dibawa ke polres aceh Tenggara untuk di lakukan pemeriksaan lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 007/61048/Narkoba/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 dari Pegadaian Syariah Kutacane menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu atas nama terdakwa TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO, dapat diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto sebesar 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa  narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebesar 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 446/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026  dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti A dan B milik Tersangka atas nama TAUFIK ARISTO Alias TOPEK Bin SAMIN SOLO adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------

 

                Kutacane, 5 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG 

Ajun Jaksa Madya  NIP. 19981028 202404 1 002

 

 

 

MUHAMMAD SYACH JAILANI SITEPU, S.H.

                     Ajun Jaksa Madya NIP.199807212024041002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya