Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Ktn 1.PUTRA AGUS SALIM
2.DESI RATNA SARI
PEMERITAHAN KABUPATEN ACEH TENGGARA, cq PJ. BUPATI ACEH TENGGARA, cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH TENGGARA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTRA AGUS SALIM
2DESI RATNA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLPUTRA AGUS SALIM
2Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPLDESI RATNA SARI
Tergugat
NoNama
1PEMERITAHAN KABUPATEN ACEH TENGGARA, cq PJ. BUPATI ACEH TENGGARA, cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH TENGGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YAYASAN PUTRA ALAS DAN PAUD PERMATA BUNDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan luas 500 M2 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Jual beli antara Oloan Bancin dan Kamidan Selian yang tertuang dalam Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) No. 01/2005 adalah sah dan mengikat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh para Penggugat Materil maupun Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua milliar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

 

  1. Mememerintahkan turut Tergugat, untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
  • SUBSIDAIR;

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak