Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Ktn |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PUTRA AGUS SALIM | 2 | DESI RATNA SARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPL | PUTRA AGUS SALIM | 2 | Wahyu Al Ikram Nasution. SHI, MH, CPL | DESI RATNA SARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERITAHAN KABUPATEN ACEH TENGGARA, cq PJ. BUPATI ACEH TENGGARA, cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH TENGGARA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN PUTRA ALAS DAN PAUD PERMATA BUNDA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan luas 500 M2 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Jual beli antara Oloan Bancin dan Kamidan Selian yang tertuang dalam Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) No. 01/2005 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh para Penggugat Materil maupun Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua milliar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Mememerintahkan turut Tergugat, untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |