Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Ktn Kaminah Desmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Ktn
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kaminah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Desmiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Meyatakan demi hukum perbuatan tergugat (wanprestasi ) kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang tergugat kepada penggugat sejumlah Rp. 11.900.000- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila pengadilan Negeri Kutacane Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak