Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.517.673,- (empat puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 352001007015106 tanggal 26 November 2013 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 26 November 2013;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : 98 / 2007 tanggal 17 Desember 2007 atas nama Rusli sekaligus tanah dan/ atau bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 26 November 2013.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan / Somasi :
- Surat Peringatan I
- Surat Peringatan II
- Surat Peringatan Terahir
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |