Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn 1.WAHYU FAHREZA, S.H.
2.MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
ZAINUDDIN S Als JAY Bin Alm. MUHAMMAD NUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-655/L.1.20/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FAHREZA, S.H.
2MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S. H
3MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN S Als JAY Bin Alm. MUHAMMAD NUH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA

Jl. Cut Nyak Dien No. 203, Kutacane - Aceh Tenggara

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

Description: Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebasSURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-377/L.1.20/Eku.2/03/2026

  1. Identitas Terdakwa ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

ZAINUDDIN     S        Alias       JAY         Bin       Alm. MUHAMMAD NUH

Nomor Identitas (NIK)

:

1102011212710003

Tempat lahir

:

Pasir Bangun

Umur/ Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 12 Desember 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pulo Latong, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. Status  Penangkapan  dan  Penahanan   ---------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 Januari 2026.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 23 Januari 2026.

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026.

 

Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN S Alias JAY Bin Alm. MUHAMMAD NUH pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Pulo Latong, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di depan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp dari Saksi MUHAMMAD ISA (penuntutan secara terpisah) yang mengatakan “tolong siapkan minyak bang, soalnya kami besok mau ke kutacane”, namun saat itu Terdakwa tidak membalas pesan tersebut melainkan Terdakwa langsung menelpon Saksi MUHAMMAD ISA dan setelah itu Terdakwa menyampaikan bahwa masih kekurangan modal untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan meminta Saksi MUHAMMAD ISA untuk mengirimkan uang terlebih dahulu dan setelah itu telepon berakhir, lalu tidak beberapa lama Saksi MUHAMMAD ISA langsung mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada rekening DANA yang sebelumnya Terdakwa kirimkan kepada Saksi MUHAMMAD ISA. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi menuju SPBU yang berada di Desa Lawe Kihing, Kec. Bambel dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CG berwarna hitam miliknya dan langsung melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite ke tangki sepeda motor milik Terdakwa tersebut yang memiliki kapasitas muatan

 

 

sebanyak 12 (dua belas) Liter dan setelah melakukan pengisian Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Pulo Latong, Kec. Babussalam dan setelah itu Terdakwa langsung memindahkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya menggunakan selang berukuran ½ (setengah) inchi dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter dan setelah selesai memindahkan Terdakwa kembali lagi ke SPBU Desa Lawe Kihing tersebut untuk mengulangi perbuatannya hingga akhirnya terkumpul bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 105 (seratus lima) Liter yang telah Terdakwa pindahkan ke dalam 3 (tiga) buah jerigen berwarna putih yang berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) Liter di setiap jerigennya. -----------------------

    • Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul

07.00 WIB, Terdakwa kembali lagi membeli minyak di SPBU Desa Lawe Kihing yang tujuannya untuk dipindahkan kembali ke sebuah jerigen hingga sekira pukul

11.00 WIB Terdakwa berhasil mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) Liter yang Terdakwa pindahkan ke dalam 2 (dua) buah tong minyak yang berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 50 (lima puluh) Liter di setiap tongnya dan 2 (dua) buah jerigen warna putih berukuran 25 (dua puluh lima) Liter yang berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 (dua puluh lima) Liter di setiap jerigennya serta 1 (satu) buah jerigen warna putih berukuran 25 (dua puluh lima) Liter yang hanya berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 5 (lima) Liter saja dan dikarenakan jerigen tersebut masih belum terisi penuh dan masih bisa diisikan kembali bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 (dua puluh) Liter, lalu Terdakwa yang masih memiliki ketersedian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang tersimpan di dalam botol kemasan aqua yang tujuannya untuk diperjualkan kembali secara eceran langsung memasukan bakar minyak jenis Pertalite yang tersimpan di dalam botol aqua ke dalam jerigen hingga terisi penuh dan saat itu Terdakwa melihat keberadaan Saksi MUHAMMAD ISA yang datang menghampirinya sembari menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu sesaat Terdakwa sedang memindahkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite tersebut Pihak Kepolisian langsung menghampiri Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ISA dan saat itu langsung dilakukan pemeriksaan serta introgasi dan Terdakwa bersama Saksi MUHAMAMD ISA mengakui bahwasanya bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) Liter dibeli Terdakwa dari SPBU Desa Lawe Kihing dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya dan dijualkan kepada Saksi MUHAMMAD ISA dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perliternya serta saat ditanyakan terkait izin Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ISA tidak dapat memperlihatkan izin. Mendapati hal tersebut, Pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD ISA beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----

    • Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh selama 6 (enam) bulan lamanya melakukan kegiatan penjualan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut lebih kurang sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), yang mana keuntungan tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari serta untuk kebutuhan rumah tangga. ----------------
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. NASRUN LUBIS, S.Sos. yang melakukan penitipan (Penyidik) dan oleh Sdr. LUKMAN SAHIDI yang menerima penitipan (Pengawas SPBU PT. YUSUF DESKY JAYA Nomor : 14246451) menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa lebih kurang 280 (dua ratus delapan puluh) Liter Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite yang di saksikan oleh Sdr. ARHAM, S dan Sdr. FAISAL RAJAD HUSEIN, S.H. (masing-masing selaku Penyidik Pembantu) (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. MUHAMMAD ISA). -----------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

 

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang---------

 

Kutacane, 09 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

(MUHAMMAD KHAIRUL FAUZAN, S.H.)

Ajun Jaksa / NIP. 19980114 202203 1 002

 

 

(WAHYU FAHREZA, S.H.)

Ajun Jaksa / NIP. 19980622 202203 1 002

 

 

 

(MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19981028 202404 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya