Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Ktn Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa PT. MULTI INDAH PERDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Ktn
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MULTI INDAH PERDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 283.467.902,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugatan seluruhnya;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Meghukum Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan oleh Hakim untuk membayar kerugian materill sebesar Rp.283.467.902,- (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua rupiah) dan kerugiaan immaterill senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Mengabulkan permohonan penggugat untuk membekukan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko Nomor Induk berusaha:9120312140742 apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tergugat belum melaksanakan putusan
  7. Mengabulkan permohonan penggugat untuk memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 913708517107000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu terhadap tanah
  9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak