Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTACANE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Ktn Eka Astri Hutabarat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Ktn
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eka Astri Hutabarat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kutacane  kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara pada Tanggal 23 September 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : GUSTINA DELFI BR NABABAN karena sakit dan dikebumikan di Desa Ranto Dior Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara di Kutacane untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama GUSTINA DELFI BR NABABAN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak