| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn | 1.SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn 2.MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S. H. |
SYANDRADI BANGKO Als ADI Bin Alm. AMRUN BANGKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-980/L.1.20/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nama Terdakwa |
: |
SYANDRADI BANGKO Alias ADI Bin Alm. AMRUN BANGKO |
|
Nomor Identitas (NIK) |
: |
1102132712800001 |
|
Tempat lahir |
: |
Gusung Batu |
|
Umur/ Tanggal Lahir |
: |
45 Tahun / 27 Desember 1980 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
Tempat tinggal |
: |
Desa Gusung Batu, Kec. Deleng Pokhkisen, Kab. Aceh Tenggara. |
|
Agama |
: |
Islam |
|
Pekerjaan |
: |
Petani/Pekebun |
|
Pendidikan |
: |
SMK (tamat) |
- Status Penangkapan dan Penahanan ---------------------------------------------------------------
|
1. |
Penangkapan |
: |
Tanggal 12 Januari 2026. |
|
2. |
Penahanan |
|
|
|
|
Penyidik |
: |
Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d tanggal 01 Februari 2026. |
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum |
: |
Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d tanggal 13 Maret 2026. |
|
|
Penuntut Umum |
: |
Lapas, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026. |
|
|
Perpanjangan Oleh PN |
: |
Lapas, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026. |
- Dakwaan -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SYANDRADI BANGKO Alias ADI Bin Alm. AMRUN BANGKO secara bersama-sama dengan Saksi SATRIO Alias YO Bin MUSTAFA KAMIL (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Desa Kuning, Kec. Bambel, Kab. Aceh Tenggara tepatnya di SPBU PT. MULTI INDAH PERDANA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Kutacane yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Desa Gusung Batu, Kec. Deleng Pokhisen tepatnya di salah satu kedai kopi milik warga yang tujuannya menghampiri Saksi HARAPAN BANGKO untuk meminjam 1 (satu) Unit mobil merek Toyota tipe Kijang Innova 2.0 G M/T jenis mobil penumpang model minibus warna silver metalik dengan Nomor Polisi : BK 1412 HX dengan Nomor Rangka : MHFJW8EM9J2355966 dan Nomor Mesin : 1TRA-500524 milik Saksi HARAPAN BANGKO yang tujuannya untuk mengantar anak Terdakwa ke pondok pesantren yang berada di Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dan setelah mengantarkan anaknya, Terdakwa kembali lagi ke rumahnya yang berada di Desa Gusung Batu,
Kec. Deleng Pokhisen. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke SPBU PT. MULTI INDAH PERDANA yang berada di Desa Kuning I, Kec. Bambel dengan mengendarai mobil milik Saksi HARAPAN BANGKO yang sebelumnya telah dipinjam oleh Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dan setibanya di SPBU tersebut Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi SATRIO yang kemudian Saksi SATRIO mengambil nozle (alat ujung selang pada pompa pengisian bahan bakar yang berfungsi menyalurkan BBM dari dispenser ke tangki kendaraan) dan langung melakukan pengisian ke dalam tangki tambahan dengan kapasitas 300 (tiga ratus) Liter yang mana tangki tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara meminjam sebelumnya kepada Sdr. WENDI (DPO), sedangkan Terdakwa mengambil nozle lainnya yang kemudian diiskan Terdakwa seorang diri ke dalam 13 (tiga belas) buah jerigen berukuran masing-masing sejumlah 35 (tiga puluh lima) Liter setiap jerigennya yang sebelumnya telah di siapkan oleh Terdakwa di dalam mobil tersebut dan setelah pengisian tersebut total bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar yang diperoleh Terdakwa keseluruhan sejumlah 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Liter, lalu Terdakwa memberikan uang tip kepada Saksi SATRIO yang telah membantu Terdakwa dalam pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas maksimum tanpa menggunakan barcode pengisian minyak sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung meninggalkan Saksi SATRIO dan pergi kembali menuju rumahnya dan saat diperjalanan tepatnya di Desa Pasir Pejengakan saat itu Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan Pihak Kepolisian dan langsung menghampiri Terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan introgasi, lalu Terdakwa mengakui bahwasanya bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Liter dibeli Terdakwa dari SPBU PT. MULTI INDAH PERDANA yang berada di Desa Kuning I, Kec. Bambel dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya dan akan dijual kembali kepada Sdr. ANDRE dan sisanya dijual juga secara eceran dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) perliternya serta saat ditanyakan terkait izin Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin. Mendapati hal tersebut, Pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Saksi SATRIO selaku petugas SPBU PT. MULTI INDAH PERDANA. ---------
-
- Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh selama 2 (dua) bulan lamanya melakukan kegiatan penjualan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Solar tersebut lebih kurang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang mana keuntungan tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari serta untuk kebutuhan rumah tangga. --------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. NASRUN LUBIS, S.Sos., yang melakukan penitipan (Penyidik Polres Aceh Tenggara) dan oleh Sdr. LUKMAN SAHIDI yang menerima penitipan (Pengawas SPBU PT. YUSUF DESKY JAYA Nomor : 14246451) menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa lebih kurang 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Liter Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar yang di saksikan oleh Sdr. HABIB AMRULLAH PUTRA, S.H., dan Sdr. FAISAL RAJAD HUSEIN, S.H. (masing-masing selaku Penyidik Pembantu Polres Aceh Tenggara) (Dipergunakan juga dalam perkara a.n. SATRIO). ------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------
Kutacane, 11 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn
Ajun Jaksa / NIP. 199309212019021006
MIKHAEL KARMUDA SITUMORANG, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199810282024041002

SURAT DAKWAAN